Ibu Kota Negara (IKN) akan pindah ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Alasan pemindahan IKN adalah bencana alam yang sering terjadi di Kota Jakarta (banjir, gempa bumi, dan permukaan tanah turun). Masalahnya, lokasi IKN tidak terbebas dari bencana alam (krisis air bersih, kebakaran hutan dan lahan, serta banjir). Tulisan ini mengkaji bagaimana meminimalisir bencana alam di IKN baru. Melalui studi kepustakaan, kajian ini menyimpulkan, perlu upaya antisipasi untuk mengurangi dampak ekologi di IKN baru, baik selama proses pembangunan infrastruktur maupun setelah menjadi IKN. Upaya itu antara lain melakukan reklamasi lahan bekas tambang, pengembangan dan penggunaan <i>renewable energy</i> sebagai sumber energi, penghijauan kembali kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), mempertahankan kawasan lindung dari alih fungsi lahan termasuk lahan gambut, melakukan penegakan hukum atas penyalahgunaan pemanfaatan lahan, penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran air dan udara, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.