Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Parliamentary Review, Vol. II, No. 1, Maret 2020

Penulis
187
Abstrak
Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya mengajak DPR untuk menerbitkan 2 (dua) undang-undang yang akan menjadi <i>omnibus law</i>, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi puluhan undang-undang. <i>Omnibus law</i> kemudian menjadi banyak dibahas oleh kalangan akademisi. Tulisan ini akan menganalisis mengenai konsep omnibus law dan bagaimana tantangan penerapannya di Indonesia. Praktik penggunaan <i>omnibus law</i> telah banyak dilakukan oleh banyak negara, terutama yang menggunakan tradisi <i>common law system</i>, sedangkan Indonesia mewarisi tradisi civil law system. Tradisi sistem hukum saat ini sudah tidak terlalu ketat dan dikotomis, namun pembentukan <i>omnibus law</i> tetap perlu memperhatikan ketentuan pembentukan undang- undang di Indonesia. Setidaknya terdapat 3 (tiga) tantangan untuk penerapan <i>omnibus law</i> di Indonesia, yaitu masalah teknik perundang-undangan, penerapan asas peraturan perundang-undangan, dan potensi terjadinya resentralisasi kewenangan. DPR perlu membahas RUU <i>omnibus law</i> secara berhati-hati dengan melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, agar tujuan penyederhanaan regulasi untuk menarik investor, mengembangkan UMKM, dan menciptakan lapangan kerja, menjadi tidak demokratis dan kontra produktif.

Penulis
172
Abstrak
Peluang masuknya investasi asing akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia. Hal tersebut disinyalir disebabkan masih banyaknya tumpang- tindih aturan terutama berkaitan dengan perizinan usaha. Hal ini pula yang menyebabkan penilaian Bank Dunia atas <i>ease of doing business</i> Indonesia tahun 2020 masih tetap di posisi ke-73 atau sama dengan tahun 2019. Salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah dengan menyederhanakan regulasi melalui pembentukan 3 omnibus law, yaitu: Cipta Kerja, Perpajakan dan Pemberdayaan UMKM. Upaya ini harus diberikan apresiasi dalam meningkatkan iklim investasi Indonesia agar lebih berdaya saing. Namun demikian, upaya ini tentu tidak sederhana karena banyak substansi dan rentang pengaturannya akan sangat luas. Oleh karena itu, untuk pembahasannya, pemerintah dan DPR harus fokus agar tidak ada ketentuan yang semula ada menjadi hilang akibat dari banyaknya substansi yang dibahas. Hal utama lain yang harus diperhatikan bahwa lahirnya <i>omnibus law</i>selain untuk menarik investor juga harus dapat meningkatkan kesempatan berusaha bagi UMKM dan peluang kerja bagi rakyat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan.

Penulis
175
Abstrak
RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker yang merupakan <i>omnibus law</i>) mendapat banyak kritik akibat keresahan pekerja yang khawatir akan kehilangan atau berkurang kesejahteraannya.Tulisan ini mengkaji masalah kesejahteraan pekerja dalam kaitannya dengan RUU Cipta Kerja. Dalam hal ini perlu pembahasan yang cermat terkait kesejahteraan pekerja. Diharapkan UU Cipta Kerja nantinya dapat memberikan kemudahan usaha dan membuka peluang yang luas bagi investasi, namun tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja. Alasannya, pekerja adalah aset vital bagi perusahaan, karena tanpa adanya pekerja yang handal dan produktif maka perusahaan tidak akan mampu menghasilkan produk berupa barang dan atau jasa yang berkualitas. Terkait kesejahteraan pekerja, ada beberapa hal yang layak diperhatikan dalam pembahasan RUU Ciptaker yaitu: 1) Upah; 2) Pesangon; 3) <i>Outsourcing</i>; 4) Tenaga Kerja Asing (TKA); 5) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Pembahasan RUU Ciptaker perlu melibatkan semua stakeholder terkait termasuk pekerja. Kesejahteraan pekerja menjadi hal penting yang perlu dicermati, agar UU Ciptaker nantinya dapat menjadi payung hukum bagi investasi usaha yang sehat serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Diharapkan kesejahteraan pekerja akan menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Penulis
160
Abstrak
Pasca-pelantikan mereka, tugas baru dalam menjalankan diplomasi parlemen telah menanti para anggota DPR periode 2019-2024. Peran dan kapabilitas mereka dalam menjalankan diplomasi dijalur dua akan mendukung sukses pemerintah dalam mengimplementasikan <i>multitrack diplomacy</i>(diplomasi total) di milenium baru. Karena tetap harus beranjak dari kepentingan nasional, pengembangan kinerja para anggota DPR dalam menjalankan diplomasi parlemen harus sejalan dengan agenda pemerintah di berbagai forum internasional dan upaya pencapaiannya. Tulisan ini membahas agenda para anggota DPR dalam melaksanakan diplomasi parlemen dalam lima tahun ke depan mendampingi dan sekaligus mendukung agenda diplomasi jalur satu pemerintah di dunia internasional. Pengumpulan data dilakukan di parlemen dengan memanfaatkan data primer dan sekunder. Mengingat alokasi anggaran yang semakin terbatas, para anggota parlemen harus melakukan pilihan yang selektif dalam mengikuti forum internasional yang relevan mendukung kepentingan nasional. Penulis merekomendasikan perlunya persiapan dan peningkatan kemampuan para anggota DPR untuk bisa meningkatkan peran mereka dalam melakukan diplomasi parlemen, yang telah disepakati sebagai fungsi baru parlemen di UU tentang DPR.

Penulis
171
Abstrak
Gagasan ke arah penataan sistem politik yang demokratis semakin kuat disuarakan setelah mencermati evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Sebenarnya gagasan ini merupakan substansi yang luas cakupannya menyangkut politik Indonesia, karena bukan hanya menyangkut soal pemilu semata, tetapi juga berkaitan dengan rangkaian masalah yang dihadapi dalam tataran sistem pemerintahan, termasuk soal pemda, di dalamnya, kemudian adalah tataran pilkada, kepartaian, dan bahkan hingga tataran desa. Untuk pendalaman analisis dan sekaligus praktis, tulisan ini membatasi pada persoalan pemilu yang juga memuat unsur kepartaian serta sistem pemerintahan. Dari rangkaian persoalan ini menunjukkan bahwa penataan sistem politik nasional menuju konsolidasi demokrasi tidak bisa dilepaskan pada relasi struktural kekuatan infrastruktur politik terhadap dinamika di tingkat suprastruktur sistem politik. Substansi penataan sistem politik deliberatif di antara kedua tataran sistem politik itu melalui konsepsi Omnibus law di bidang politik bukan hanya diarahkan bagi penguatan sistem presidensil tetapi juga menjadi fondasi hubungan pusat-daerah yang kondusif.
Parliamentary Review, Vol. II, No. 2, Juni 2020

Penulis
176
Abstrak
Tulisan ini me-<i>review</i> pilihan bentuk pemerintahan yang akan menjadi ibu kota negara Indonesia. Dalam rancangan undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR RI disebutkan bahwa provinsi khusus merupakan bentuk pemerintahan dengan beberapa ketentuan khusus, antara lain hadirnya kawasan khusus dalam provinsi baru dan penggunaan istilah distrik di wilayah khusus tersebut. Kekhususan lain yang terdapat pada pemerintahan di IKN adalah dipilihnya gubernur oleh DPRD, juga peran politik yang besar dalam birokrasi. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan bagi DPR RI dalam membahas rancangan undang-undang ibu kota negara. Tulisan ini mengemukakan bahwa pilihan memberikan status khusus kepada ibu kota negara baru tetap harus mengikuti desentralisasi teritori dengan penambahan fungsi khusus sebagai ibu kota negara melalui kawasan khusus. Oleh karena itu, keberadaan kawasan khusus perlu ditinjau ulang pengaturannya. Terkait pemilihan gubernur agar dikembalikan kepada rakyat. Terakhir, mengurangi peran politik dalam birokrasi dalam pengangkatan sekretaris daerah provinsi, dengan menghilangkan peran Menteri Dalam Negeri.

Penulis
195
Abstrak
Rencana Pemerintah untuk membentuk ibu kota negara (IKN) baru memiliki implikasi hukum luas yang melibatkan kewenangan lembaga negara dan perlunya pembenahan regulasi. Tulisan ini menganalisis permasalahan kewenangan Pemerintah dalam pembentukan IKN dan menganalisis regulasi yang diperlukan baik regulasi yang wajib dibentuk untuk keabsahan pembentukan IKN maupun regulasi pendukung pelaksanaannya. Hasil analisis menunjukan bahwa kewenangan pembentukan IKN bukan merupakan kewenangan penuh Pemerintah, tetapi menjadi kewenangan bersama antara Pemerintah dengan DPR yang diwujudkan dalam persetujuan bersama pembentukan undang-undang (UU) mengenai IKN. Pemindahan IKN Republik Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur juga perlu didukung dengan perubahan beberapa peraturan perundang-undangan yang substansinya memiliki keterikatan dengan IKN. Salah satu UU yang harus direvisi adalah UU Nomor (No.) 29 Tahun 2007 Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hubungan ini, pembahasan RUU tentang IKN dan regulasi pendukungnya, harus dilakukan secara komprehensif dengan melakukan pengkajian mendalam terhadap setiap aspek. Sikap terbuka dan transparan terhadap masukan masyarakat juga perlu menjadi perhatian Pemerintah dan DPR RI dalam setiap tahap pembahasan RUU terkait.

Penulis
184
Abstrak
Kebijakan pemindahan ibu kota negara (IKN) telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional berdasarkan Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menurunkan ketimpangan pembangunan antarwilayah, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan merespons merosotnya daya dukung ekologis Pulau Jawa. Dengan menggunakan konsep ekonomi dan implementasi kebijakan, pemindahan IKN bagaimana pun akan memberikan beban pembiayaan. Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak dinamika perekonomian nasional dan pandemi Covid-19 dalam implementasi kebijakan pemindahan IKN. Dua konsep teoritik dipakai dalam kajian ini, yakni konsep pengembangan wilayah pertumbuhan ekonomi dan konsep implementasi kebijakan. Dengan menggunakan kedua konsep tersebut, hasil kajian menunjukkan bahwa persoalan dinamika perekonomian nasional dan dampak pandemi Covid-19, keberhasilan pelaksanaan tahapan kebijakan IKN akan bergantung pada peran dominan pemerintah dari sisi pembiayaannya khususnya dalam jangka pendek. Hasil ini menguatkan pendekatan pemaksaan politik negara untuk memastikan dukungan politik negara sehingga peta jalan proyek tersebut dapat dilaksanakan. Relevansi pilihan ini menjadi semakin kuat jika dinamika perekonomian masih kurang mendukung dalam 1-2 tahun pascapandemi Covid-19.

Penulis
189
Abstrak
Ibu Kota Negara (IKN) akan pindah ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Alasan pemindahan IKN adalah bencana alam yang sering terjadi di Kota Jakarta (banjir, gempa bumi, dan permukaan tanah turun). Masalahnya, lokasi IKN tidak terbebas dari bencana alam (krisis air bersih, kebakaran hutan dan lahan, serta banjir). Tulisan ini mengkaji bagaimana meminimalisir bencana alam di IKN baru. Melalui studi kepustakaan, kajian ini menyimpulkan, perlu upaya antisipasi untuk mengurangi dampak ekologi di IKN baru, baik selama proses pembangunan infrastruktur maupun setelah menjadi IKN. Upaya itu antara lain melakukan reklamasi lahan bekas tambang, pengembangan dan penggunaan <i>renewable energy</i> sebagai sumber energi, penghijauan kembali kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), mempertahankan kawasan lindung dari alih fungsi lahan termasuk lahan gambut, melakukan penegakan hukum atas penyalahgunaan pemanfaatan lahan, penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran air dan udara, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Penulis
160
Abstrak
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Jakarta adalah sebuah keputusan politik penting Presiden Joko Widodo di periode kedua pemerintahannya. Keputusan ini telah dimulai dengan pembuatan studi kelayakan yang dituangkan dalam makalah kajian atau kertas kerja yang disampaikan pemerintah ke parlemen (DPR) pada 16 Agustus 2019. Kertas kerja dimatangkan dan diinformasikan secara resmi ke DPR dalam pidato pelantikan Presiden Joko Widodo untuk jabatan keduanya pada Oktober 2019. Kertas kerja kemudian dimatangkan dengan pembuatan Naskah Akademik bersama dengan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur. Sambil disiapkan landasan hukum kebijakannya, rencana pemindahan IKN telah ditindaklanjuti dengan penentuan konsultan asing yang memiliki reputasi internasional untuk membantu mencari bantuan pembiayaan dan investasi dari berbagai pemerintah, kalangan pebisnis dan swasta dari berbagai negara. Kerja sama dalam bentuk tukar-menukar informasi dan pengalaman dari negara lain yang telah melakukan pemindahan IKN telah dikerjakan oleh para pejabat negara yang telah ditunjuk Pemerintah. Karena pemindahan IKN membutuhkan biaya yang tidak sedikit, di luar APBN, peran modal asing menjadi sangat penting. Sebaliknya, bagi negara lain, mereka tertarik untuk terlibat dalam pembangunan IKN, karena Provinsi Kalimantan Timur menawarkan <i>center of gravity</i> baru bagi kawasan Asia Tenggara.