Di penghujung 2022, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Berbagai pro dan kontra terjadi, bahkan judicial review telah diajukan. Oleh karenanya menarik untuk dikaji alasan Presiden menetapkan Perppu dan materi penting yang diatur di dalamnya. Terdapat tiga alasan Presiden menetapkan Perppu yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Berdasarkan kondisi ketenagakerjaan dewasa ini, penetapan Perppu merupakan upaya untuk menerobos proses pembentukan peraturan ketenagakerjaan yang lama, panjang, dan rentan terjadi penolakan. Secara materi, terdapat dua permasalahan, yaitu adanya ketidakjelasan perumusan dan pembatasan perlindungan terhadap pekerja. Sehubungan Perppu Ciptaker, ada dua sikap yang dapat dipilih DPR RI. Pertama, memberikan persetujuan dengan konsekuensi harus menghadapi berbagai penolakan dan meningkatkan fungsi pengawasan. Kedua, tidak menyetujui dengan konsekuensi DPR RI harus meningkatkan fungsi legislasi karena batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tinggal hitungan bulan.