Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diragukan potensinya dalam menguatkan resiliensi perekonomian nasional. Dengan kontribusi 62,55% terhadap produk domestik bruto (PDB), UMKM mendominasi serapan tenaga kerja 97,22%, namun porsi pembiayaan untuk UMKM baru mencapai 21%. Tulisan ini mengkaji bagaimana memperkuat resiliensi UMKM di tengah ketidakpastian global dan pelemahan aktivitas ekonomi nasional. Mulai dari pembentukan regulasi yang pro UMKM, peningkatan plafon pembiayaan, pemberian suku bunga berjenjang dan penghapusan agunan, termasuk juga ambisi kredit tanpa bunga atau 0%. Tulisan ini juga mengkaji upaya apa lagi yang dapat dilakukan untuk menguatkan UMKM. DPR RI melalui Komisi XI perlu mendorong pemerintah mengidentifikasi faktor penyebab masih relatif tingginya suku bunga di Indonesia dan memastikan keberpihakan industri perbankan dalam memfasilitasi pembiayaan UMKM. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong terciptanya blueprint pengembangan UMKM nasional yang berkelanjutan, meliputi digitalisasi satu data UMKM yang terintegrasi, ekosistem inklusi keuangan, proteksi pasar dalam negeri UMKM, memperbesar peran UMKM dalam rantai pasok global, hingga memperluas dukungan kemitraan, pembinaan dan pendampingan.