Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Info Singkat Vol. XV No. 3/I/P3DI/Februari/2023

Penulis
187
Abstrak
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 mengalami penurunan 4 poin dari tahun sebelumnya. Penurunan ini cukup drastis dan menempatkan Indonesia pada peringkat 110 dari 180 negara. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran mengenai tanggapan pengamat dan pemerintah serta upaya yang perlu dilakukan untuk perbaikan ke depan. Beberapa pengamat menyatakan turunnya skor IPK Indonesia menunjukkan strategi pemberantasan korupsi kurang efektif. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Penindakan terus akan dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Pemberantasan korupsi memerlukan kontribusi dan sinergi dari semua pihak. DPR RI melalui fungsi legislasi memiliki peran penting dengan melahirkan undang-undang yang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI perlu mengawasi implementasi sistem pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik yang transparan dan akuntabel secara nasional.

Penulis
2063
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU/XX/2022 Perihal Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memutuskan kewenangan tata kelola daerah pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kewenangan ini diartikan sebagai momentum untuk memperbaiki dan menata ulang daerah pemilihan yang bermasalah. Tulisan ini bertujuan menganalisis latar belakang dan dampak dari pilihan KPU yang tidak melakukan perubahan daerah pemilihan (dapil). Beberapa pihak menyatakan pilihan KPU bertentangan dengan amanat Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, DPR RI bersepakat bahwa perubahan dapil dalam masa tahapan akan mengganggu proses demokrasi. Oleh karena itu, Komisi II mendorong KPU untuk dapat menjelaskan kepada publik bahwa pilihan tidak mengubah daerah pemilihan adalah konstitusional dan sesuai dengan tujuh prinsip penyusunan derah pemilihan.

Penulis
213
Abstrak
Realisasi pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,31% merupakan angka tertinggi dalam 8 tahun terakhir atau sejak 2014. Pemerintah optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 masih akan tetap kuat meskipun dihadapkan pada prospek melambatnya perekonomian global. Tulisan ini membahas prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tingginya inflasi dan konsumsi rumah tangga yang belum pulih serta perlambatan perekonomian global. Di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2022, pertumbuhan konsumsi rumah tangga belum pulih ke posisi sebelum pandemi Covid-19. Pengendalian laju inflasi serta pemanfaatan momentum seperti Ramadhan-Lebaran 2023 dan belanja politik, menjadi penting bagi pemulihan konsumsi rumah tangga. Kunci menghadapi ketidakpastian 2023 ada di tangan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, serta DPR RI, khususnya Komisi XI. Komisi XI perlu melakukan pengawasan terhadap BI agar tetap mendukung kebijakan fiskal pemerintah dengan operasi moneter.

Penulis
241
Abstrak
Saat ini kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi semakin marak terjadi. Presiden Joko Widodo mengamanatkan pelindungan yang pasti terhadap produk jasa keuangan, termasuk asuransi. Tulisan ini menganalisis secara singkat pelindungan nasabah dalam hal gagal bayar oleh perusahaan asuransi. Kasus gagal bayar perusahaan asuransi sangat merugikan nasabah sehingga urgen dilakukan upaya pelindungan terhadap nasabah asuransi, antara lain melalui penyelenggaraan program penjaminan polis sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan ketat terhadap perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan penguatan pengaturan pelindungan konsumen sektor keuangan. DPR RI khususnya Komisi XI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan segera dibentuknya peraturan pemerintah mengenai program penjaminan polis dan memastikan pelaksanaan program tersebut dalam waktu 5 tahun setelah UU PPSK disahkan, serta melakukan pemantauan dan peninjauan pelaksanaan program tersebut. Komisi XI DPR RI juga perlu mengawal proses penyelesaian persoalan gagal bayar perusahaan asuransi.

Penulis
1953
Abstrak
Digitalisasi pendidikan merupakan salah satu program terobosan yang menjadi prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2022. Program tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah proses pendidikan. Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek tanggal 24 Januari 2023, Mendikbudristek memaparkan berbagai capaian program digitalisasi pendidikan tahun 2022. Namun demikian, capaian tersebut perlu dikaitkan dengan dampak pada peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, masih terdapat berbagai tantangan digitalisasi pendidikan. Capaian digitalisasi pendidikan perlu terus didorong agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas, terutama terhadap peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan. Tulisan ini mengkaji capaian digitalisasi pendidikan dan tantangannya. Komisi X DPR RI perlu mendorong dan menjembatani kolaborasi pemerintah dan kementerian/lembaga lain serta berbagai sektor terkait untuk percepatan digitalisasi pendidikan serta mencari solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi.
Info Singkat Vol. XV No. 4/II/P3DI/Februari/2023

Penulis
171
Abstrak
Kirab KPU menuju setahun waktu pemungutan suara 14 Februari 2024 antara lain memuat komitmen bagi penyelenggaraannya yang berintegritas dan bertanggung jawab terhadap proses dan hasil. Komitmen ini dalam Pemilu Serentak 2024 tidak mudah dan perlu kerja keras untuk penegakannya secara konsisten. Ujian dari langkah menuju kemandirian dan independensi tersebut sudah muncul sejak tahapan pemilu dicanangkan hingga saat ini, utamanya saat proses verifikasi partai atau seleksi calon peserta dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih. Tulisan ini mengkaji pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu hingga saat ini dengan tantangan yang dihadapi dan bagaimana mewujudkan komitmen pemilu yang berintegritas dan bertanggung jawab. Bagi DPR RI, melalui Komisi II penting kiranya agar masukan partisipasi publik atas dugaan pelanggaran pemilu dapat ditempatkan bagi penguatan instrumen penyelenggara pemilu. Penguatan instrumen dimaksud baik secara struktural kelembagaan maupun menyangkut sarana sumber daya pendukungnya yang maksimal.

Penulis
240
Abstrak
Salah satu materi penting dalam revisi keempat UU MK yaitu terkait kewenangan constitutional complaint. Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) DPR RI bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada 15 Februari 2023 di Komisi III DPR RI. Artikel ini membahas urgensi dan arah pengaturan constitutional complaint. Pembahasan menyimpulkan, constitutional complaint merupakan salah satu mekanisme dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. MK sebagai the guardian of constitution perlu diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas tersebut. DPR RI dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang dapat memberikan wewenang kepada MK untuk mengadili constitutional complaint dengan memperluas penafsiran wewenang MK dalam melakukan Judicial Review dalam revisi keempat UU MK. Meskipun kemudian persoalan kekhawatiran penumpukan perkara constitutional complaint di MK perlu untuk sekaligus dipikirkan dan diantisipasi.

Penulis
216
Abstrak
Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diragukan potensinya dalam menguatkan resiliensi perekonomian nasional. Dengan kontribusi 62,55% terhadap produk domestik bruto (PDB), UMKM mendominasi serapan tenaga kerja 97,22%, namun porsi pembiayaan untuk UMKM baru mencapai 21%. Tulisan ini mengkaji bagaimana memperkuat resiliensi UMKM di tengah ketidakpastian global dan pelemahan aktivitas ekonomi nasional. Mulai dari pembentukan regulasi yang pro UMKM, peningkatan plafon pembiayaan, pemberian suku bunga berjenjang dan penghapusan agunan, termasuk juga ambisi kredit tanpa bunga atau 0%. Tulisan ini juga mengkaji upaya apa lagi yang dapat dilakukan untuk menguatkan UMKM. DPR RI melalui Komisi XI perlu mendorong pemerintah mengidentifikasi faktor penyebab masih relatif tingginya suku bunga di Indonesia dan memastikan keberpihakan industri perbankan dalam memfasilitasi pembiayaan UMKM. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong terciptanya blueprint pengembangan UMKM nasional yang berkelanjutan, meliputi digitalisasi satu data UMKM yang terintegrasi, ekosistem inklusi keuangan, proteksi pasar dalam negeri UMKM, memperbesar peran UMKM dalam rantai pasok global, hingga memperluas dukungan kemitraan, pembinaan dan pendampingan.

Penulis
191
Abstrak
Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diragukan potensinya dalam menguatkan resiliensi perekonomian nasional. Dengan kontribusi 62,55% terhadap produk domestik bruto (PDB), UMKM mendominasi serapan tenaga kerja 97,22%, namun porsi pembiayaan untuk UMKM baru mencapai 21%. Tulisan ini mengkaji bagaimana memperkuat resiliensi UMKM di tengah ketidakpastian global dan pelemahan aktivitas ekonomi nasional. Mulai dari pembentukan regulasi yang pro UMKM, peningkatan plafon pembiayaan, pemberian suku bunga berjenjang dan penghapusan agunan, termasuk juga ambisi kredit tanpa bunga atau 0%. Tulisan ini juga mengkaji upaya apa lagi yang dapat dilakukan untuk menguatkan UMKM. DPR RI melalui Komisi XI perlu mendorong pemerintah mengidentifikasi faktor penyebab masih relatif tingginya suku bunga di Indonesia dan memastikan keberpihakan industri perbankan dalam memfasilitasi pembiayaan UMKM. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong terciptanya blueprint pengembangan UMKM nasional yang berkelanjutan, meliputi digitalisasi satu data UMKM yang terintegrasi, ekosistem inklusi keuangan, proteksi pasar dalam negeri UMKM, memperbesar peran UMKM dalam rantai pasok global, hingga memperluas dukungan kemitraan, pembinaan dan pendampingan.

Penulis
210
Abstrak
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui pentingnya bahasa daerah dalam menjaga keragaman budaya, termasuk bahasa daerah sebagai kekayaan Indonesia. Namun, bahasa daerah terancam punah dan diperlukan upaya penyelamatan melalui kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Kebijakan ini masih memiliki permasalahan hukum. Karenanya, tulisan ini mengkaji kebijakan revitalisasi bahasa daerah dan pemenuhan kebutuhan hukum bahasa daerah. Hasil kajian menunjukkan kondisi bahasa daerah secara global dan nasional sudah mengarah pada kepunahan, kebijakan revitalisasi dititikberatkan pada pendidikan, dan belum mempunyai kerangka hukum yang kuat. Kebutuhan hukum bahasa daerah juga masih belum terpenuhi oleh kebijakan revitalisasi. Karenanya, diperlukan penguatan kerangka regulasi dengan undang-undang bahasa daerah, dukungan anggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Berdasarkan fungsinya, Komisi X DPR RI memainkan peran penting terhadap revitalisasi bahasa daerah, dengan menjadikan RUU Bahasa Daerah sebagai RUU Prioritas; memperjuangkan anggaran bahasa daerah; dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Selain itu, koordinasi dan sinergisitas seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk melindungi bahasa daerah.