Indonesia merupakan produsen dan konsumen minyak kelapa sawit terbesar dunia. Namun demikian, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng dan harganya melambung tinggi sejak Januari 2022. Kajian ini bertujuan untuk memetakan permasalahan tata niaga minyak goreng di Indonesia dan mengetahui regulasi pemerintah untuk mengatasinya. Kajian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dari berbagai sumber referensi baik buku, jurnal, peraturan perundangan, maupun media yang mempublikasikan mengenai permasalahan tata niaga minyak goreng. Hasil kajian menunjukkan bahwa fluktuasi harga minyak goreng, dominasi ekspor dan minimnya pemenuhan kebutuhan minyak goreng nasional, kekurangan pasokan minyak goreng, serta kebutuhan CPO untuk biodiesel menjadi gambaran bagi permasalahan tata niaga minyak goreng di Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi atas minyak goreng, di antaranya penetapan HET minyak goreng curah dan pelarangan sementara ekspor CPO beserta produk turunannya sebagai bahan baku minyak goreng. Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi harga minyak goreng curah bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil, serta menyalurkan bantuan langsung tunai minyak goreng selama bulan April-Juni 2022. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi oleh berbagai pihak baik dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, DPR RI, masyarakat, maupun pemerintah agar harga minyak goreng dapat stabil dan terjangkau oleh masyarakat.