Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Parliamentary Review, Vol. III, No. 3, September 2021

Penulis
171
Abstrak
Pemilu Serentak 2024 yang menggabungkan pemilu dan pilkada di tahun yang sama adalah menjadi beban penyelenggara yang tidak sekadar bersifat teknis semata, tetapi juga kuat dengan makna politiknya. Beban penyelenggara di Pemilu 2024 yang untuk pertama kalinya menggabungkan pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu presiden/wakil presiden, dan sekaligus pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota di tahun yang sama. Di tengah beban penyelenggara tadi, maka mulai disimulasikan ke arah rencana penyederhanaan pemilunya, baik mengenai durasi kurun waktunya, desain kertas suaranya, hingga pola perekrutan petugasnya di lapangan. Kendala-kendala yang dihadapi saat pemilu serentak 5 kotak suara di tahun 2019, dan bahkan saat pilkada serentak di tahun 2020, diidentifikasi adanya keterbatasan fasilitas utama infrastruktur dan ketersediaan jaringan pendukungnya yang berpengaruh terhadap substansi demokrasi dan kedaulatan rakyat dari pemilu. Untuk itu direkomendasikan agar penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan independen adalah tidak bisa ditawar-tawar lagi posisinya.

Penulis
193
Abstrak
Alih status kepegawaian KPK sebagai ASN yang dilaksanakan melalui asesmen TWK dan keputusan KPK dalam memberhentikan 51 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK menimbulkan perdebatan oleh berbagai pihak. Tulisan ini mengkaji akibat hukum pelaksanaan alih status kepegawaian KPK sebagai ASN. Hasil analisis menunjukkan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN khususnya dalam pelaksanaan TWK harus sejalan dengan UU ASN sebagai konsekuensi hukum dari Perubahan UU KPK yang menempatkan kedudukan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif. Berdasarkan Putusan uji materiil MK dan MA, alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait, sehingga alih status pegawai KPK menjadi ASN secara yuridis sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Putusan MK menyatakan bahwa hasil TWK menjadi kewenangan pemerintah. Dengan demikian terkait proses TWK pemerintah perlu memperhatikan temuan dan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Selanjutnya Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan potensi, dan manajemen ASN, perlu mengambil tindakan tegas terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK sebagaimana pernyataan Presiden bahwa pengalihan status pegawai KPK sebagai ASN tidak merugikan pegawai KPK.

Penulis
160
Abstrak
Kudeta di Myanmar dan penangkapan oleh junta militer atas pemimpin sipil Pemerintahan Persatuan (Liga) Nasional Aung San Suu Kyi yang memenangkan pemilu 2020 memperburuk situasi dan prospek stabilitas keamanan, tidak hanya domestik, tetapi juga kawasan Asia Tenggara. Eksistensi dan peran ASEAN sebagai komunitas kawasan pasca-2015 dipertanyakan, karena tidak hanya tidak jelas dalam memberi respons dalam menentangnya, namun juga dalam mencari solusi atas persoalan krusial yang dihadapi anggotanya. Solidaritas internasional sangat berperan signfikan untuk membantu ASEAN dalam menekan junta militer agar segera menghentikan kekerasan terhadap warga sipil dan mendorong gelar pemilu yang dituding curang itu dan dijadikan alasan kudeta. Peran China dan Rusia, yang terlibat dalam proxy war dan proyeksi kekuatan dengan Amerika Serikat tidak dapat dihindari, untuk menciptakan stabilitas domestik dan kawasan pasca kudeta dalam jangka pendek dan panjang. Tulisan dibuat dengan menggunakan penelitian kepustakaan, dengan pengumpulan data melalui metode digital. Analisis dilakukan dengan pendekatan kualitatif.

Penulis
196
Abstrak
Penerapan kebijakan PPKM sejak terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia, dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penularan virus Corona di tengah masyarakat. Namun, realita masih tingginya jumlah kasus harian Covid-19 di beberapa wilayah di luar Jawa-Bali menunjukkan bahwa masih terjadi berbagai pelanggaran PPKM oleh kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Tulisan ini membahas sejumlah kebijakan PPKM yang diterapkan selama pandemi dan berbagai faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap PPKM tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat tidak patuh terhadap PPKM. Jumlah kasus harian Covid-19 di beberapa wilayah Jawa-Bali menurun, namun di beberapa wilayah luar JawaBali justru meningkat. Hal ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan masyarakat di luar Jawa-Bali terhadap PPKM. Selain faktor eksternal dan faktor endogen, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan masyarakat tidak patuh terhadap PPKM antara lain motivasi, tingkat perubahan gaya dan kebutuhan, persepsi keparahan masalah kesehatan, pengetahuan, dampak dari perubahan, budaya, dan tingkat kepuasan serta kualitas pelayanan kesehatan yang diterima. Diperlukan strategi khusus agar dengan sukarela masyarakat mau patuh terhadap PPKM. Kualitas dari orang yang melakukan perubahan dan konsistensi dalam melakukan perubahan menjadi kunci kesuksesan. Untuk itu perlu kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

Penulis
172
Abstrak
Kondisi perekonomian sampai dengan pertengahan tahun 2021 dalam situasi ketidakpastian yang luar biasa akibat lonjakan drastis penyebaran Covid-19. Dengan dinamika yang semakin meningkat, tentunya pemerintah harus mampu merancang kebijakan fiskal yang fleksibel dan responsif namun tetap akuntabel dan terukur dalam penerapannya. Kebijakan fiskal yang sangat ekspansif (countercyclical) yang signifikan diperlukan dalam menstabilkan perekonomian. Dampak pemburukan ekonomi akan jauh lebih besar jika pemerintah tidak melakukan langkah penanganan melalui kebijakan fiskal yang ekspansif yang luar biasa. APBN selama pandemi telah bekerja sangat keras untuk melindungi keselamatan rakyat Indonesia dan melindungi perekonomian dari hantaman dahsyat akibat Covid-19 varian delta. Analisis ini bertujuan membahas kebijakan fiskal dalam pemulihan ekonomi pada masa pandemi. Hasil analisis memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal telah menjalankan perannya sebagai instrumen utama dalam penanganan Covid-19 terutama pada saat PPKM darurat dan level 4. Namun, kebijakan fiskal yang ekspansif memiliki konsekuensi semakin melebarnya defisit, yang pada akhirnya memerlukan pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan kebijakan perpajakan.
Parliamentary Review, Vol. III, No. 4, Desember 2021

Penulis
177
Abstrak
Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Sejak diinisiasi hingga saat ini terdapat beberapa versi draf, yaitu draf yang disusun oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (tahun 2017), draf versi DPR tahun 2017, dan draf versi DPR tahun 2021. Tulisan ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terdapat dalam ketiga versi draf tersebut. Berdasarkan analisis terhadap tiga draf tersebut dapat disimpulkan: (1) tidak terdapat perbedaan yang signifikan dalam Draf I dan Draf II, yaitu 9 bentuk kekerasan seksual. Sementara dalam Draf III terdapat 3 bentuk kekerasan seksual yang sama dengan Draf I dan Draf II dan terdapat 1 bentuk kekerasan seksual baru yang tidak ada dalam Draf I dan Draf II, yaitu pemaksaan hubungan seksual; (2) ketiga draf belum mengakomodasi bentuk kekerasan seksual berbasis online, sementara fakta di lapangan bentuk kekerasan ini semakin banyak terjadi. Berdasarkan kesimpulan tersebut direkomendasikan: (1) sembilan bentuk kekerasan seksual yang terdapat dalam Draf I dan Draf II sebaiknya diakomodasi ke dalam Draf RUU P-KS. (2) kekerasan seksual berbasis online perlu dimasukkan ke dalam Draf RUU P-KS.

Penulis
188
Abstrak
Jumlah kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan, terutama selama pandemi Covid-19. Akibat kekerasan seksual yang dihadapi, korban merasakan penderitaan, baik fisik maupun psikis, dan dapat menimbulkan trauma yang berpengaruh pada kehidupan masa depannya. Selama ini pelindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual belum memadai, bahkan kadang korban ikut disalahkan. Artikel ini mengkaji pelindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Pelindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual telah diatur dalam sejumlah undang-undang, namun pengaturannya terbatas, dan belum mampu melindungi korban secara sistematis dan menyeluruh, sehingga dalam penerapannya banyak dijumpai korban atau keluarganya menolak melaporkan kekerasan seksual yang dihadapinya karena adanya ancaman dari pelaku atau ketakutan apabila masalahnya dilaporkan akan menimbulkan aib bagi korban dan keluarganya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sejauh ini telah melakukan berbagai program untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban, yaitu perlindungan fisik, perlindungan hukum, pendampingan relokasi, rehabilitasi bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan sosial, hingga dengan memberikan fasilitas kepada korban dalam mengajukan ganti rugi dalam bentuk restitusi. Namun, pelindungan yang diberikan belum optimal, sehingga RUU PKS diusulkan untuk mengatasi hal tersebut. Dalam RUU PKS korban berhak mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan. RUU ini sifatnya melengkapi UU yang telah mengatur pelindungan korban kekerasan seksual, dan lex specialist dari KUHP dan KUHAP.

Penulis
181
Abstrak
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T berhadapan dengan tantangan kondisi geografis di 3T cukup menantang. Aksesibilitas teknologi informasi komunikasi (TIK) yang terbatas di daerah 3T menyebabkan terhambatnya akselerasi digital di semua sektor kehidupan masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatasi kendala di daerah 3T, namun lebih dari itu justru harus mampu mendorong kedaulatan digital. Pada sisi yang lain, potensi pengguna internet di Indonesia yang semakin meningkat, perlu dijadikan sebuah tantangan dalam mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi digital. Untuk itu tulisan ini akan membahas kedaulatan digital di daerah 3T dari aspek tantangan kedaulatan digital, pemanfaatan digital deviden, dan prospek kedaulatan digital di daerah 3T. Terdapat 12.548 desa/kelurahan yang belum terjangkau sinyal 4G. Upaya yang dilakukan Pemerintah yaitu mempercepat pembangunan BTS di 4.200 desa/kelurahan pada tahun 2021, meningkatkan jaringan backbone, dan mengefektifkan penggunaan satelit telekomunikasi di Indonesia. Tantangan untuk mewujudkan kedaulatan digital juga didukung dengan peningkatan kompetensi talenta digital. Pemanfaatan digital deviden akan mendatangkan estimasi multiplier effect bila sebagian besar diperuntukan untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar. Prospek kedaulatan digital bagi masyarakat di daerah 3T diartikan sebagai kuasa penuh atas seluruh produk, konten, dan layanan digital yang hadir di sebuah negara. Untuk itu rekomendasi dalam mewujudkan kedaulatan digital di Indonesia yaitu meningkatkan kualitas dan kuantitas lingkungan digital di tanah air, memaksimalkan pembangunan masyarakat digital, mempercepat konektivitas digital dalam rangka meningkatkan ekosistem ekonomi digital, serta pemutakhiran dasar regulasi yang mengaturnya.

Penulis
182
Abstrak
Upaya untuk memajukan BUMN sampai saat ini terus dilakukan pemerintah, baik melalui privatisasi atau konsolidasi melalui holdingisasi BUMN. Namun privatisasi harus tetap mendapat persetujuan dari DPR. Selama ini strategi memajukan BUMN melalui penyertaan modal negara (PMN) dari APBN pada BUMN sering dilakukan. Sedangkan privatisasi sudah dilakukan walau baru beberapa BUMN yang dapat diprivatisasi sejak 1991. Inti dari privatisasi adalah transfer sebagian fungsi pelayanan publik dari pemerintah kepada swasta dan untuk menambah modal kerja perusahaan. Tulisan ini dengan menggunakan sumber literatur bertujuan mengkaji tentang strategi memajukan BUMN dengan pilihan antara privatisasi atau konsolidasi (holdingisasi). Hasil kajian ini menunjukkan fenomena yang berkembang sejak awal tahun 2020 adalah holdingisasi BUMN oleh Kementerian BUMN sebagai bentuk konkret dari konsolidasi dengan penggabungan berbagai BUMN. Tujuan holdingisasi adalah untuk mewujudkan BUMN yang efisien dan berdaya saing. Dalam implementasi, holdingisasi BUMN tidak dilakukan bersamaan dengan privatisasi. Hal ini karena kedua strategi memilki tujuan dan cara yang berbeda satu sama lain. Dari dua pilihan strategi dimaksud, pemerintah saat ini memilih holdingisasi (rightsizing) untuk “menyederhanakan” korporasi BUMN agar tidak terjadi persaingan antar-BUMN dan sekaligus menghasilkan sinergi satu dengan yang lain guna memasuki persaingan pasar global yang semakin ketat.

Penulis
183
Abstrak
Kerja sama Indo-Pasifik dapat berjalan dengan baik jika stabilitas keamanan tercipta di kawasan. ASEAN yang mengusung ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP), sebagai dasar pengembangan dan pelaksanaan kerja sama Indo-Pasifik, nyatanya tengah menghadapi sejumlah persoalan keamanan di kawasan, yakni klaim tumpang-tindih di Laut China Selatan, percobaan nuklir di Semenanjung Korea, konflik China-Taiwan, dan berdirinya pakta keamanan AUKUS. Tulisan ini membahas persoalan keamanan yang menjadi tantangan ASEAN tersebut. Penulis berpendapat, ASEAN harus dapat menunjukkan kapasitasnya dalam memainkan peran dalam menyelesaikan persoalan keamanan di kawasan yang disebabkan kontestasi kekuatan di antara negara-negara besar, khususnya China dan AS. ASEAN tidak cukup hanya menghasilkan AOIP, tetapi ia harus dapat berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuatan di antara kedua negara adidaya itu, dengan mengajak mereka berperan dalam mengurangi eskalasi konflik dan ketegangan akibat kontestasi kekuatan. Analisis isi atas sumber informasi dari jurnal, surat kabar, dan internet digunakan dalam riset tulisan ini.