Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Parliamentary Review, Vol. I, No. 1, Maret 2019

Penulis
188
Abstrak
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dalam pelaksanaan kampanye, seperti menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, yang diancam dengan sanksi pidana. Artikel ini mengkaji penafsiran terhadap subjek pelanggaran kampanye dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan sanksi pidananya. Subjek pelanggaran kampanye yang merupakan subjek tindak pidana pemilu dalam UU No. 7 Tahun 2017 adalah pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu, diancam dengan pidana penjara dan denda. Sementara itu, terhadap subjek pelanggaran kampanye yang menggunakan media elektronik dapat diberlakukan UU ITE, yang ancaman sanksi pidana penjara dan dendanya lebih berat. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Terdapat kekeliruan dalam menafsirkan subjek pelanggaran kampanye yang merupakan peserta, yang dianggap sebagai peserta pemilu, dikenakan UU No. 7 Tahun 2017, sedangkan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran kampanye dikenakan UU ITE. Padahal, peserta yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2017 adalah peserta kampanye pemilu yang merupakan anggota masyarakat, sehingga UU No. 7 Tahun 2017 dapat juga diterapkan terhadap masyarakat.

Penulis
177
Abstrak
Pencalonan 30% perempuan sebagai anggota legislatif pertama kali dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019, pasal yang mengatur mengenai pencalonan 30% perempuan jumlahnya relatif lebih banyak dibanding sebelumnya, yaitu 14 pasal. Dalam implementasinya, 16 partai politik peserta Pemilu 2019 dapat memenuhi pencalonan 30% perempuan dalam daftar Calon Anggota Legislatif (Caleg) sebagaimana diatur dalam Pasal 245 dan Pasal 246 ayat (1) dan ayat (2). Namun demikian, sebagian besar Caleg perempuan masih ditempatkan pada nomor urut 3 dan 6. Dengan demikian zipper system yang diharapkan dapat meningkatkan angka keterwakilan perempuan di lembaga legislatif dapat dikatakan belum efektif. Untuk itu, diperlukan strategi lain yang melibatkan peran parpol. Salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Syarat keterwakilan 30% perempuan yang diberlakukan untuk kepengurusan parpol di tingkat pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) harus direvisi. Syarat keterwakilan 30% perempuan tersebut juga harus diberlakukan untuk kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Penulis
194
Abstrak
Pemilu sebagai kontestasi politik dan anggaran sebagai salah satu produk dari proses politik memiliki keterkaitan satu sama lainnya. Ada tiga perspektif yang dapat digunakan dalam melihat hubungan antara siklus politik dan anggaran untuk melihat masa depan politik anggaran di Indonesia dalam Pemilu 2019. Di antara perspektif oportunistik para politisi, motif ekonomi pemilih dan keberpihakan permanen, melalui meta analisis terhadap isu-isu kampanye yang berkembang pada Pemilu 2019 ini, teori oportunistik politisi yang lebih memiliki relevansi dalam melihat realitas Pemilu 2019. Oleh karenanya, untuk menekan perilaku oportunistik politisi terpilih diperlukan regulasi yang lebih komprehensif dan yang mampu meningkatkan kualitas akuntabilitas proses pembuatan kebijakan anggaran.

Penulis
171
Abstrak
Kampanye Pemilu 2019 masih diwarnai oleh dominasi penggunaan unsur emosional pemilih, dan bahkan isu SARA. Meskipun debat antar-pasangan calon di pilpres mulai mengarah pada adu argumentasi visi dan program, tetapi masih lemah dan bahkan terkesan belum menyentuh substansi secara mendalam. Kampanye pileg tidak lagi tersambung dengan apa yang lebih ramai dibicarakan publik di debat pilpres, karena unsur pendiidikan politik belum menjadi tema utama bagi politisi. Upaya menarik massa pemilih sebanyak mungkin bagi partai dan barisan koalisinya lebih menjadi tujuan dibandingkan sebagai cara untuk memperbaiki taraf kehidupan rakyat sebagai pihak pemegang kedaulatan sesungguhnya. Direkomendasikan agar fairness penyelenggaraan pemilu bagi literasi warga guna lebih menekankan pada kontrak sosial dengan elit dalam tataran program yang ditawarkan saat kampanye harus semakin diperkuat.
Parliamentary Review, Vol. I, No. 2, Juni 2019

Penulis
174
Abstrak
Salah satu komitmen Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah peningkatan kesejahteraan rakyat yang antara lain dilakukan melalui pengurangan kesenjangan sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah menetapkan target angka kemiskinan pada kisaran 7,0- 8,0% pada akhir masa jabatannya pada tahun 2019. Sampai dengan September 2018, persentase penduduk miskin adalah sebesar 9,66%, atau menurun 1,3% dari 10,96% pada tahun 2014. Dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pemerintah melaksanakan Program Keluarga Harapan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan Pogram Indonesia Pintar yang cakupan penerimanya diperluas, tidak hanya ditujukan bagi siswa peserta didik di sekolah formal dan kesetaraan. Sepanjang tahun 2015-2018 total anggaran yang telah disalurkan sebesar Rp35,7 triliun. Tulisan ini mengkaji tentang penyelenggaraan Program Keluarga Harapan dan Program Indonesia Pintar sebagai langkah peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia.

Penulis
176
Abstrak
Tulisan ini mereview pelaksanaan tata kelola pemerintahan Joko Widodo, dengan maksud untuk melihat capaiannya dan mengidentifikasi kendalanya menurut pemikiran good governance dan reformasi birokrasi. Acuan yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Tulisan ini menemukan bahwa dalam agenda tata kelola pemerintahan, telah dilakukan berbagai perbaikan tata kelola, namun masih terdapat produk legislasi yang belum dikeluarkan dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Tulisan ini juga mengidentifikasi bahwa ancaman terhadap kebhinekaan telah menjadi kendala dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan saat ini, terlebih di tahun 2019 dalam pemilu serentak dimana politik identitas menyebar dan mengancam fundamental Bhinneka Tunggal Ika. Tulisan ini merekomendasikan beberapa hal, pertama, menetapkan undang-undang mengenai sistem pengawasan intern pemerintah. Kedua, mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika dalam menangani tantangan politik identitas di Indonesia. Ketiga, Pemerintah perlu menyediakan akses broadband nasional, internet, dan penyiaran digital yang merata dan terjangkau untuk mempercepat terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Penulis
172
Abstrak
Pelaksanaan RPJMN 2015-2019 pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hampir usai. Banyak catatan dan pandangan untuk evaluasi dalam implementasi perencanaan pembangunan yang efektif yang dilakukan sejak Januari 2015. Dengan melihat kondisi perekonomian nasional dan global dalam kurun waktu berjalan, terhadap realisasi sasaran program Nawa Cita, yang diterjemahkan setiap tahun dalam Rancangan Kerja Pemerintah dan APBN, relatif banyak pencapaian yang telah direalisasikan. Namun masih ada permasalahan dalam proses pembangunan khususnya ekonomi yang belum tercapai sesuai target. Dari sisi ekonomi makro, dalam 4 tahun terakhir (2015-2018), berbagai upaya telah dilakukan agar pertumbuhan ekonomi (PDB), inflasi, nilai rupiah, tingkat suku bunga, produksi minyak, harga minyak dunia, defsit transaksi berjalan, pinjaman luar negeri, dan pengurangan kemiskinan agar direalisasikan dapat sesuai dengan rencana dalam RPJMN. Selain itu infrastruktur merupakan salah satu sektor yang mengalami progress secara pesat sejak 2016. Namun tentu saja masih ada sektor lain yang menjadi pekerjaan rumah ke depan yang urgent untuk mendukung terlaksananya Nawa Cita tersebut, antara lain: penciptaan lapangan kerja baru, pertumbuhan ekonomi yang stagnan pada level 5% per tahun, distribusi pembangunan yang masih didominasi oleh Pulau Jawa dan Sumatera.

Penulis
175
Abstrak
Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) telah berjalan sejak 1 Januari 2014, tetapi dalam implementasinya hingga saat ini masih banyak masalah. Tulisan ini mengkaji berbagai kendala dalam pelaksanaan Program JKN. Hasil analisis menunjukkan, ada sejumlah kendala dalam Pelaksanaan Program JKN yaitu masalah anggaran Program JKN, keakuratan data peserta, dan hubungan antarlembaga terkait. Tulisan ini merekomendasikan: (1) Evaluasi anggaran Program JKN; (2) Re-verifikasi data peserta Program JKN; dan (3) Peningkatan kualitas koordinasi antarlembaga terkait Program JKN. Sementara, wacana Kartu Pra-Kerja masih perlu kajian mendalam, guna menentukan apakah hal itu dapat diwujudkan. Intinya, Kartu Pra-Kerja akan dapat diterapkan jika negara mampu memastikan ketersediaan anggaran yang cukup (besar). Selain itu, perlu kepastian regulasi terutama tentang besaran dan batas waktu jaminan, agar Kartu Pra-Kerja tidak disalahgunakan. Untuk Program JKN, DPR RI perlu terus melakukan pengawasan dan mendorong pemerintah agar secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja BPJS Kesehatan beserta mitra-mitra kerjanya. Sementara, untuk Kartu Pra-Kerja, DPR RI perlu terus melakukan pengawasan dan memberikan kritik yang mencerahkan agar pemerintah dapat mengambil solusi yang tepat terkait masalah pengangguran.

Penulis
1947
Abstrak
Tulisan ini membahas mengenai implementasi pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif dan penguatan sistem pertahanan dalam agenda pembangunan jangka menengah 2015-2019. Dimana sasaran agenda tersebut ditujukan untuk membangun poros maritim dunia. Pembangunan visi Poros Maritim Dunia masih mengalami kendala dalam mengoptimalkan wilayah laut sebagai basis kekuatan militer. Pengembangan kekuatan pertahanan maritim dihadapkan pada kendala keterbatasan anggaran yang berdampak pada terhambatnya pemenuhan target MEF alutsista TNI, yang diperburuk dengan beberapa korupsi pengadaan alutsista. Selain itu belum optimalnya pengelolaan personil dan gelar kekuatan yang mengarah pada pengembangan kapasitas matra laut juga menjadi tantangan penguatan sistem pertahanan Indonesia, disamping perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis. Disisi lain, peran politik luar negeri Indonesia terus mengalami kemajuan ditandai dengan semakin meningkatnya peranan Indonesia di kancah internasional, salah satunya adalah terpilihnya Indonesia sebagai anggota dewan keamanan PBB. Kebijakan luar negeri Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap kekuatan pertahanan dan keamanan nasional. Tulisan ini menganalisis peran politik luar negeri Indonesia sebagai solusi penguatan pertahanan maritim Indonesia melalui multilateralisme, diplomasi dan soft power.