Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Parliamentary Review, Vol. IV, No. 3, September 2022

Penulis
181
Abstrak
Kebijakan percepatan penggunaan internet di desa diarahkan pada terwujudnya Program Desa Digital di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan agar peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar desa dapat merata secara nasional. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan me-<i>review</i>, bagaimana optimalisasi pembangunan desa melalui kebijakan desa digital dilihat dari aktivitas pelayanan publik pemerintah desa dan penggunaan <i>website</i> desa. Ditemukan bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah mengatur agar desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab secara mandiri dalam hal mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk bagaimana menentukan pola pelayanan terhadap masyarakatnya. Oleh sebab itu, upaya memberikan penguatan atas penggunaan <i>website</i> desa harus terus ditingkatkan, sejalan dengan tantangan globalisasi informasi dan budaya serta interaksi masyarakat dalam menggunakan media komunikasi. Upaya tersebut perlu didukung dengan adanya ketersediaan jaringan internet di desa serta keberadaan SDM yang kompeten sebagai aparat desa. Perangkat desa harus mampu mengaplikasi internet desa, serta diberikan program-program pelatihan maupun pendampingan untuk membuat konten- konten digital. Desa yang memiliki sistem informasi yang baik akan mudah dalam memberikan informasi kepada masyarakat desanya dan juga kalangan yang lebih luas seperti instansi-instansi pemerintah terkait baik pada level daerah hingga pusat, dan masyarakat umum. Desa juga akan lebih mudah dalam memperkenalkan dan mempromosikan potensi-potensi desanya. Selain itu, masyarakat juga akan lebih mudah dalam mengamati dan mengakses informasi terbaru tentang data dan infrastruktur desa secara <i>online</i>.

Penulis
195
Abstrak
Garuda Indonesia mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu melakukan pembayaran utang. Kondisi ini diperburuk dengan pandemi Covid-19 sehingga kreditor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia melalui perkara No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Melalui proses PKPU, pada 27 Juni 2022 Pengadilan Niaga memutuskan Perjanjian Perdamaian antara Garuda Indonesia dan kreditornya telah sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan merupakan langkah awal perbaikan Garuda Indonesia menjadi entitas bisnis yang lebih kuat, sehat, dan <i>resilient</i>. Tulisan ini mengkaji proses penyelesaian PKPU hingga disepakatinya Perjanjian Perdamaian antara Garuda Indonesia dan kreditornya, serta implikasi hukum Perjanjian Perdamaian bagi para pihak. Hasil pembahasan menunjukkan, Garuda Indonesia telah melaksanakan setiap tahapan dalam proses PKPU Sementara dan kreditor menyepakati Rencana Perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia melalui homologasi Perjanjian Perdamaian oleh Pengadilan Niaga. Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi dan memiliki kekuatan hukum tetap ini, melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Garuda Indonesia dan para kreditor sesuai isi Perjanjian Perdamaian, sekaligus mengakhiri PKPU Garuda Indonesia. DPR RI melalui fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi VI, perlu mendorong pelaksanaan Perjanjian Perdamaian sesuai mekanisme yang telah disepakati para pihak, serta mendorong Garuda Indonesia menjadi entitas bisnis yang lebih kuat, sehat, dan <i>resilient</i>.

Penulis
193
Abstrak
Kasus <i>bullying</i> terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini semakin memprihatinkan. Tulisan ini mengkaji apakah tindakan <i>bullying</i> tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana penanganan terhadap anak pelaku <i>bullying</i> dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). <i>Bullying</i> merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak dalam bentuk fisik, verbal, dan psikologis. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) telah memberikan jaminan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai pelaku <i>bullying</i> mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Penanganan terhadap anak pelaku <i>bullying</i> ini perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak Dalam kasus ini, DPR RI perlu melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pelaksanaan undang-undang dan berbagai kebijakan pemerintah terkait pelindungan anak.

Penulis
174
Abstrak
Pembangunan sumber daya manusia (SDM) tidak terlepas dari upaya kesehatan, khususnya upaya untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi baru lahir. Hingga saat ini angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih menempati posisi tertinggi kedua di Asia Tenggara, yaitu sebesar 305 per 100.000 kelahiran hidup. Demikian pula dengan angka kematian bayi (AKB). Tulisan ini membahas mengenai kesehatan ibu dan anak dan peran yang dapat diambil oleh DPR RI dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Perlu disusun aturan khusus yang memberikan pelindungan kepada ibu dan anak sebagai kelompok rentan. DPR RI dapat berperan dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak dengan melakukan <i>legislative advocacy</i> melalui penyusunan undang-undang. Legislasi yang khusus tentang ibu dan anak dapat dilakukan dengan membuat undang-undang tersendiri atau menyisipkannya ke dalam undang-undang yang sudah ada melalui revisi undang-undang tersebut. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI menunjukkan bahwa DPR RI melalui fungsi legislasi yang dimiliki telah berperan dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak, termasuk dalam mengurangi AKI dan AKB.

Penulis
224
Abstrak
Peningkatan ketegangan geopolitik ditambah dengan efek pandemi Covid-19 meningkatkan tren inflasi di Indonesia. Peningkatan tersebut salah satunya disebabkan oleh meningkatnya harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga pangan. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui determinan inflasi di Indonesia dan bagaimana strategi kebijakan yang harus dikeluarkan berdasarkan hasil analisis determinan inflasi. Kajian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dan kuantitatif dengan menggunakan metode analisis regresi <i>vector error correction model</i> (VECM) dan data yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber referensi baik buku, jurnal, peraturan perundangan, maupun media yang mempublikasikan terkait dengan inflasi. Hasil analisis kuantitatif menemukan bahwa determinan inflasi di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor tersebut di antaranya konsumsi, jumlah uang beredar dan <i>world commodity prices</i> yang memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap inflasi. Hasil penelitian ini juga menemukan bahwa PDB dan impor memiliki pengaruh yang negatif dan signifikan terhadap inflasi, sementara itu <i>oil price</i> tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap inflasi. Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah dan <i>stakeholder</i> terkait harus dapat mengeluarkan kebijakan fiskal sebagai <i>shock absorber</i> untuk meredam dan menjaga inflasi. DPR RI melalui komisi terkait harus dapat memastikan bahwa strategi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mengatasi inflasi yang terjadi.
Parliamentary Review, Vol. IV, No. 4, Desember 2022

Penulis
187
Abstrak
DPR telah menyetujui usulan RUU Perubahan Keempat terhadap Undang- Undang Mahkamah Konstitusi menjadi RUU usul DPR. Salah satu materi perubahan di dalam RUU tersebut adalah evaluasi terhadap hakim konstitusi yang menimbulkan banyak perdebatan. Tulisan ini akan menganalisis permasalahan terkait prinsip-prinsip dan praktik internasional mengenai independensi kekuasaan kehakiman dan evaluasi hakim, serta bagaimana penerapannya di Indonesia dalam konteks evaluasi hakim konstitusi. Di dalam prinsip internasional tentang kemandirian kekuasaan kehakiman, hakim harus dijamin dengan masa jabatan yang pasti di dalam peraturan. Hakim hanya dapat diberhentikan karena <i>incapacity</i> dan <i>misbehave</i>. Penilaian atau evaluasi terhadap kinerja pengadilan dan hakim dapat ditemui di Amerika Serikat, Belanda, dan Finlandia. Penerapan evaluasi terhadap hakim konstitusi di Indonesia dimungkinkan, namun harus dilakukan secara objektif dengan menggunakan mekanisme, indikator yang jelas, serta melibatkan pihak eksternal. Pembahasan mengenai evaluasi hakim konstitusi di dalam RUU nantinya perlu mendapatkan porsi yang memadai.

Penulis
171
Abstrak
Pembentukan DOB di Papua, melalui hadirnya Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah, memperoleh momentum politik setelah dilakukan revisi UU terkait otonomi khususnya, yang melahirkan UU No. 2 Tahun 2021. Pembentukan DOB provinsi di Papua tersebut justru tidak terlepas dari dominasi inisiatif pemerintah pusat yang berkaitan dengan percepatan pembangunan di Papua dan penguatan integrasi wilayah NKRI. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pengumpulan data observasi secara deskriptif yang kemudian diseleksi dan difokuskan menurut tema utama pemekaran daerah di Papua. Melalui pembahasan substansi pemekaran daerah di Papua dan implikasinya, kemudian direkomendasikan bagi DPR agar melalui AKD yang ditugaskan nantinya untuk mengawasi konsistensi perjalanan DOB-nya. Konsistensi dimaksud adalah menyangkut kepentingan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ada, dari setiap unsur yang terlibat agar tidak bias dari tujuan awal pemekaran daerah di Papua yang berlaku secara spesifik setelah lahirnya UU No. 2 Tahun 2021.

Penulis
201
Abstrak
Penguatan dan pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui proses pendidikan baik melalui jalur formal, nonformal, maupun informal di setiap jenjang termasuk pendidikan tinggi. Kiprah pendidikan tinggi dilaksanakan melalui tridarma pendidikan yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Faktor yang memengaruhi pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia selain akses adalah kebijakan penerimaan mahasiswa baru. Tulisan ini menganalisis perubahan model seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Perubahan tersebut erat kaitannya dengan akses pendidikan yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Melalui kajian literatur, ditemui bahwa telah beberapa kali dilakukan perubahan model seleksi. Kebijakan Merdeka Belajar yang tertuang dalam dua puluh dua episode hingga November 2022 ditempuh untuk mewujudkan visi Indonesia maju, yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Terobosan Merdeka Belajar Episode 22 adalah mengenai transformasi seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN. Kebijakan ini diluncurkan terutama untuk menyelaraskan capaian pembelajaran di pendidikan dasar dan menengah dengan skema seleksi masuk PTN serta mendorong proses pembelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah yang lebih holistik. Tetapi permasalahan akses pendidikan akan terus menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan pendidikan nasional di semua jenjang. Semua kebijakan Merdeka Belajar untuk jenjang pendidikan tinggi diharapkan dapat membuka akses pendidikan yang lebih luas. Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan perlu secara fokus memahami permasalahan akses pendidikan tinggi dan permasalahan umum pendidikan nasional lainnya agar cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan bersama-sama.

Penulis
182
Abstrak
Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi positif sejak awal 2022. Pada Triwulan I dan II/2022 ekonomi Indonesia tumbuh di atas 5%. Diharapkan pada akhir Desember 2022 dapat mencapai target APBN Tahun Anggaran 2022 sebesar 5,2%. Kendati demikian, ekonomi Indonesia masih dihadapkan pada tantangan adanya potensi resesi ekonomi pada tahun 2023 mendatang. Tulisan ini menganalisis upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi minimal 5% sampai akhir 2022 dan menghadapi potensi resesi ekonomi dunia 2023. Dari hasil analisis literatur dan <i>web-search</i> disarankan salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah menjaga stabilisasi harga komoditas pangan pokok dan energi sampai akhir 2022 paska kenaikan harga BBM subsidi. Selain itu, pemerintah perlu menjaga pertumbuhan ekspor non-migas sampai akhir tahun 2022. Kinerja ekspor non-migas tahun 2021 lalu menjadi momentum untuk mempertahankan kinerja tahun 2022 ini. Pada tahun 2023 pemerintah perlu menyikapi dan mewaspadai potensi resesi ekonomi. Upaya menekan laju inflasi serendah mungkin membutuhkan kerja keras pemerintah. Hal ini diperlukan agar pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pada tahun 2023 dapat tercapai. Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara yang “berhasil” dalam mempercepat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, DPR RI perlu memastikan agar kebijakan fiskal dan moneter dapat berjalan mendukung pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 mendatang.

Penulis
900000482
Abstrak
Tujuan utama kebijakan subsidi Indonesia adalah menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin agar tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan sosial. Tapi pada praktiknya yang terjadi adalah kebijakan subsidi tidak mampu memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat miskin. Artikel ini bertujuan membahas dan menganalisis lebih jauh kebijakan subsidi yang telah dikeluarkan dan dilaksanakan pemerintah dan dampaknya terhadap tingkat kemiskinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari sumber-sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alokasi subsidi selama ini tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan nasional. Hal ini dikarenakan skema subsidi yang selama ini bersifat umum dan luas sehingga tidak hanya dinikmati oleh masyarakat miskin. Khusus untuk pengentasan kemiskinan tidak cukup dengan alokasi subsidi namun juga membutuhkan tata kelola karena persoalan kemiskinan berdimensi luas.

Penulis
191
Abstrak
Perubahan perilaku masyarakat yang menjadi gemar berbelanja secara <i>online</i> menuntut pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menguasai teknologi digital agar dapat memasarkan dan menjual produknya secara <i>online</i>. Perilaku masyarakat untuk berbelanja secara <i>online</i> diprediksi akan terus berlanjut meskipun pandemi Covid-19 suatu saat telah berakhir, apalagi teknologi informasi telah berkembang dengan pesat. Pesatnya perkembangan teknologi digital menjadi tantangan tersendiri, sekaligus peluang yang harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh UMKM untuk meningkatkan kinerjanya. Tulisan ini hendak mengkaji kebijakan pemerintah, kendala, dan solusinya dalam meningkatkan transformasi digital UMKM. Hasil kajian menunjukkan pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM masuk dalam ekosistem digital pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut, kebijakan pemerintah yang tepat sangat diperlukan untuk meningkatkan transformasi digital UMKM, di antaranya membangun infrastruktur teknologi digital, meningkatkan literasi digital pelaku UMKM, dan mendorong UMKM untuk masuk dalam platform digital untuk <i>go</i> global. Untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan penambahan alokasi modal dan investasi bagi UMKM. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan program-program yang telah direncanakan sebaik-baiknya dan membantu pelaku UMKM sehingga dapat terwujud ketersediaan akses data dari berbagai pihak dalam ekosistem digital, pemanfaatan data oleh berbagai pihak dalam ekosistem tersebut, serta adanya <i>data security system</i> dan <i>data analytic</i>.