Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Parliamentary Review, Vol. III, No. 1, Maret 2021

Penulis
174
Abstrak
Indonesia, merupakan negara yang wilayahnya sering dilanda bencana, terutama bencana gempa bumi, tsunami, banjir, dan letusan gunung berapi. Peristiwa kebencanaan ini bukanlah fenomena kontemporer, tetapi merupakan fenomena yang berulang dari waktu ke waktu sepanjang peradaban bangsa Indonesia. Artikel ini merupakan studi kepustakaan yang merangkum berbagai studi lapangan tentang kebencanaan dalam perspektif budaya setempat, yang menyimpulkan bahwa setiap budaya memiliki strategi tersendiri dalam merespons bencana yang tercermin pada peta kognitif masyarakat, yang diperoleh melalui proses sosialisasi dan pengalaman. Demikan pula dengan perilaku dan kebertahanan masyarakat lokal terhadap bencana alam, bahwa pada situasi bencana alam, masyarakat diuji kemampuan adaptasinya dengan perubahan yang masif akibat kehancuran ruang-ruang fisik. Demikian pula dengan respons masyarakat terhadap peristiwa bencana yang melahirkan pengetahuan lokal atau kearifan lokal tersendiri yang sangat khas dan sesuai dengan pengalaman hidup mereka. Pada masa sekarang, perbedaan pengalaman ini, membuat penanganan bencana menjadi tidak mudah, sehingga pemerintah perlu memiliki pengetahuan lokal yang memadai untuk meminimalisasi korban.

Penulis
188
Abstrak
Penularan virus Covid-19 terus meningkat dan menimbulkan dampak luar biasa terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pemberian vaksin secara massal. Target pemberian vaksin dilakukan terhadap 181,5 juta orang atau 70% populasi nasional untuk menciptakan kekebalan kelompok. Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap vaksinasi massal, Presiden menetapkan Perpres No. 14 Tahun 2021, yang memuat sanksi administratif dan pidana. Artikel ini mengkaji perlukah sanksi bagi orang yang menolak divaksin Covid-19. Sanksi merupakan bagian yang penting dalam perundang-undangan. Namun, sanksi terhadap orang yang menolak divaksin menimbulkan kritik dari Komisi IX DPR RI. Pencantuman sanksi pidana dalam Perpres tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011, bahwa materi muatan ketentuan pidana hanya ada di dalam undang-undang dan peraturan daerah. Penetapan sanksi di dalam Perpres menunjukkan ketidakberhasilan pemerintah melakukan pendekatan persuasif untuk meyakinkan setiap orang mengenai pentingnya mengikuti program vaksinasi dan keamanan penggunaannya. Ada berbagai alasan orang menolak divaksin, di antaranya meragukan kehalalan vaksin Covid-19, sehingga tidak tepat apabila diberikan sanksi. Pemerintah seharusnya meningkatkan komunikasi dan sosialisasi kepada setiap orang untuk meyakinkan manfaat vaksinasi Covid-19 yang tidak hanya untuk keamanan diri sendiri, tetapi juga orang lain dari penularan virus Covid-19.

Penulis
176
Abstrak
Artikel ini me-review relasi yang terjadi antar-lembaga pemerintahan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Munculnya berbagai persoalan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota memperlihatkan adanya relasi yang kurang baik. Situasi ini harus segera diperbaiki agar penanganan Covid-19 dapat lebih efektif. Artikel ini menggunakan konsep sistem adaptif kompleks dalam melakukan analisis. Tujuan dari artikel ini untuk memberikan masukan bagi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, agar penanganan Covid-19 ke depan berjalan dengan lebih baik. Artikel ini menemukan bahwa persoalan relasi antar-lembaga pemerintahan muncul karena pemerintah daerah masih menggunakan perspektif UU Pemda dalam menangani Covid-19. Padahal, dalam situasi yang kompleks saat ini, pendekatan hierarki sudah harus ditinggalkan. Artikel ini merekomendasikan agar satuan tugas yang sudah dibentuk diefektifkan pelaksanaan kerjanya dengan memberikannya kewenangan.

Penulis
184
Abstrak
Terobosan politik pemerintah dalam penanganan bencana dimulai sejak lahirnya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana. Adanya rencana revisi UU tersebut menguatkan penilaian bahwa penanganan bencana masih diwarnai beberapa persoalan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan terhadap rencana revisi undang-undang tersebut dari sisi ekonomi, khususnya terkait pengelolaan anggaran dalam penanganan bencana. Dengan tinjauan literatur prinsip Damages and Losses Assessment dan efektivitas dan efisiensi penganggaran bencana, hasil studi ini menunjukkan bahwa dalam praktik penilaian kerugian dan kerusakan akibat bencana, dan prinsip efektivitas dan efisiensi penanganan bencana masih menjadi persoalan. Kajian ini menawarkan rekomendasi, yakni kebutuhan penuntasan revisi UU No. 24 Tahun 2007 untuk memperkuat paradigma penanganan bencana yang menyasar pada: (1) penguatan kelembagaan dan penyumberan pendanaan; (2) pengawasan pelaksanaan penanganan bencana khususnya pada tahapan tanggap darurat; (3) pembukaan ruang partisipasi pihak ketiga dan/atau asing untuk memvaluasi nilai kerugian dan kerusakan ekonomis setiap kejadian bencana; (4) pengarusutamaan skema asuransi dampak bencana; dan (5) penguatan penegakkan tata kelola dan keterpaduan anggaran penanganan bencana.

Penulis
170
Abstrak
Secara global, dampak bencana telah meningkat pesat dalam beberapa dekade terakhir, sehingga memengaruhi semua sektor kehidupan masyarakat baik di negara kaya maupun miskin. Untuk mengurangi dampak buruk dari risiko bencana, langkah yang perlu dilakukan adalah membangun masyarakat yang mempunyai ketahanan. Sendai Framework for Disaster Risk Reduction dan Paris Agreement merupakan dua kesepakatan internasional yang berusaha membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana. Artikel ini berpendapat akan lebih efektif membangun ketahanan masyarakat bila mengaitkan kedua kesepakatan itu dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Besarnya kerugian material dan risiko bencana yang berdampak pada upaya pembangunan dan proyeksi peningkatan kerugian selama beberapa dekade mendatang, menjadi alasan untuk menjadikan risiko bencana dan ketahanan masyarakat sebagai bagian dalam pencapaian TPB. Masyarakat yang berketahanan berarti masyarakat yang mampu melawan, dan memulihkan efek bahaya secara tepat waktu dan efisien, termasuk melalui pelestarian dan pemulihan aset dan infrastruktur yang rusak. TPB menetapkan 17 tujuan untuk mengurangi risiko yang terkait dengan semua bahaya dan kondisi alam yang tidak aman. Inti dari TPB adalah pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Hal ini membantu memastikan bahwa semua bahaya dan risiko ditangani, dan upaya pengurangan risiko di satu bidang atau sektor tidak diimbangi dengan peningkatan masalah di bidang lain.
Parliamentary Review, Vol. III, No. 2, Juni 2021

Penulis
201
Abstrak
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Setiap orang berhak mendapat pendidikan bermutu, yang menjadikan perkembangan siswa sebagai inti dari sistem pendidikan, dan mempersiapkan siswa menghadapi masa depan. Sebelum terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah telah berupaya menyelenggarakan pendidikan secara maksimal dengan metode pembelajaran tatap muka (PTM) sebagai andalan. Namun sejak pandemi, kondisi menjadi tidak kondusif sehingga penyelenggaraan pendidikan harus diubah, di mana para peserta didik harus belajar dari rumah. Metode pembelajaran jarak jauh ini dinilai tidak efektif dan jika berlangsung semakin lama dikhawatirkan akan menambah learning loss yang sangat berpotensi merugikan. Tulisan ini mengkaji kemungkinan mengembalikan metode PTM setelah setahun pandemi. Perlu pertimbangan yang cermat untuk memulai PTM di tengah pandemi yang masih terus berlangsung. PTM diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dalam membangun mutu pendidikan. Penyelenggaraan PTM harus dipastikan aman dari bahaya Covid-19. Prosedur kesehatan yang ketat mutlak diperlukan, dan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan perlu segera dituntaskan. Selain itu, pemerintah perlu mengupayakan pengembangan vaksin bagi anak-anak guna pencegahan Covid-19.

Penulis
195
Abstrak
Seperti dua sisi mata uang, pelindungan data pribadi memiliki dua sisi kepentingan, yakni kepentingan privat dan publik. Pengungkapan data pribadi sejumlah pasien Coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang merupakan data rahasia sebagai upaya pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi penyebaran Covid-19, menjadi polemik di masyarakat. Tulisan ini mengkaji pengaturan pelindungan data pribadi konsumen dalam penanganan Covid-19 dan urgensi penguatan legislasi pelindungan data pribadi konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan pelindungan data pribadi konsumen dalam penanganan Covid-19 belum diatur secara komprehensif, tetapi tersebar dalam beberapa undang-undang sektoral. Penguatan regulasi pelindungan data pribadi konsumen melalui pengaturan secara komprehensif dalam undang-undang khusus perlu dilakukan untuk menghindari praktik penyalahgunaan penggunaan data pribadi konsumen tanpa persetujuan pemilik data pribadi sekaligus untuk memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Di samping itu penguatan legislasi juga penting untuk memperkaya materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi dalam kaitannya dengan pelindungan data pribadi pasien sebagai konsumen jasa kesehatan dalam arti luas. DPR RI perlu mendorong penyelesaian pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

Penulis
212
Abstrak
Pandemi Covid-19 memengaruhi upaya Pemerintah dalam melakukan pelindungan data pribadi. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang menjadi dasar dalam menjaga dan menyimpan data privasi masyarakat dalam penangangan Covid-19. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini akan mengulas peran Pemerintah terhadap pelindungan data pribadi dalam penanganan Covid-19 dan memberikan rekomendasi kepada DPR RI dalam rangka penyempurnaan substansi RUU Pelindungan Data Pribadi yang sampai saat ini masih dibahas bersama Pemerintah. Ditemukan bahwa dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pasien dalam proses transfer data pribadi, pihak Kemenkes telah menghasilkan aplikasi sistem informasi yang bernama Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (Sisrute). Melalui sistem ini, transfer data hanya dilakukan terhadap resumenya saja. Demikian pula Kemensos melakukan verifikasi data yang ada di aplikasi dengan melakukan perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait data NIK dan NKK. Namun demikian, faktanya berbagai regulasi muncul akibat pandemi juga belum ada yang mengatur secara spesifik tentang perlunya menjamin kerahasiaan data pribadi masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah pusat dan daerah perlu membuat regulasi khusus agar data yang dapat dibuka secara umum hanyalah nama, usia, dan jenis kelamin. Namun, data lain sebaiknya tetap diarsipkan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait yang turut melakukan pendataan seperti rumah sakit atau pihak pemberi bantuan.

Penulis
197
Abstrak
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 2,07%. Kontraksi ini disebabkan oleh menurunnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor pada sisi pengeluaran. Di samping itu, terdapat 10 lapangan usaha mengalami kontraksi pertumbuhan pada sisi produksi. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif guna memahami fenomena yang terjadi dengan menganalisis data sekunder yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menganalisis upaya penguatan kebijakan pemulihkan ekonomi 2021 di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan pemulihan ekonomi pada tahun 2020 sudah mampu menahan tekanan pelemahan ekonomi Indonesia yang paling dalam, tetapi belum mampu mengeluarkan Indonesia dari resesi. Untuk itu, pada kebijakan pemulihan ekonomi pada tahun 2021 perlu prioritas penguatan kebijakan berikut. Pertama, penguatan daya beli masyarakat untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, salah satunya melalui pemutahiran data masyarakat yang terdampak. Kedua, melanjutkan dukungan terhadap UMKM dan Insentif untuk korporasi/UMB dengan lebih fokus pada lapangan usaha yang paling terdampak dan banyak menyerap tenaga kerja. Ketiga, meningkatkan capaian target vaksinasi masyarakat guna meningkatkan herd immunity sebagai kunci pemulihan ekonomi melalui pelonggaran mobilitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penulis
160
Abstrak
Perkembangan eskalasi konflik di Laut China Selatan (LCS) telah memasuki tahap yang kritis, yang dapat berakhir dengan pecahnya konflik militer terbuka. Di bawah kepemimpinan Xi Jinping, dengan posisinya yang kuat, China menunjukkan kebijakan yang kaku untuk mengamankan klaim teritorialnya. China selalu mengabaikan pembicaraan multilateral dan negosiasi damai yang ditawarkan para musuh dan rivalnya di saat Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Joseph Biden ingin mengembalikan pengaruh AS untuk melindungi stabilitas dan keamanan navigasi di perairan internasional itu. Kontestasi militer antara negara-negara yang berkonflik, terutama antara kekuatan adidaya dunia, China melawan AS, yang sulit dihindarkan pada akhirnya akan membawa dampak yang serius bagi stabilitas di kawasan. Artikel ini membahas dan menganalisis kemungkinan prospek terburuk dari eskalasi konflik LCS ke kawasan. Pembahasannya mencakup karakter konflik terbuka dan negara besar yang terlibat serta penggunaan alat utama sistem senjata (alutsista) dan akibat limpahannya pada negara terdekat. Untuk tujuan ini, penelitian kepustakaan dilakukan, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Rekomendasi disampaikan untuk pembuatan kebijakan di parlemen.