Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Jurnal Kajian, Vol. 27, No. 1, Maret 2022

Penulis
203
Abstrak
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 tidak semuanya berjalan mulus. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, beberapa daerah harus menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang. Tingkat Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya. Beberapa penyebab terselenggaranya Pemungutan Suara Ulang antara lain masalah administratif pencalonan, dan kapasitas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di lapangan yang belum meyakinkan. Hal itu memunculkan wacana bahwa profesionalisme Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah perlu dipertanyakan. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan profesionalisme Komisi Pemilihan Umum dalam menghadapi tantangan pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah 2020. Kajian ini merupakan analisa deskriptif berdasarkan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum berupaya mengatasi beberapa tantangan, yaitu masalah eksistensi pengaturan Undang-Undang Pemilu yang belum tuntas, penundaan penambahan dana penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang, dan waktu yang sempit bagi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, profesionalisme yang baik dari Komisi Pemilihan Umum adalah pada aspek administratif dan penjagaan atas kualitas petugas di lapangan. Adapun profesionalisme yang masih lemah adalah dalam aspek antisipasi atas potensi penurunan partisipasi Pemilih dan dalam koordinasi dengan Tentara dan Polisi untuk menciptakan situasi kondusif guna menghindari potensi konflik. Ke depan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu memperbaiki Undang-Undang Pemilu untuk meningkatkan profesionalisme Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. Kata Kunci: pemungutan suara ulang; pemilihan kepala daerah 2020; pemilihan kepala daerah; komisi pemilihan umum.

Penulis
241
Abstrak
Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (UU LKI 1973). Pengaturan yang singkat tersebut masih mengacu pada ketentuan Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen tahun 1958 dan belum disesuaikan dengan UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pengaturan landas kontinen dalam UU LKI 1973 yang belum disesuaikan dengan UNCLOS 1982 merugikan Indonesia sebagai negara pantai yang memiliki landas kontinen dan landas kontinen ekstensi. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 UNCLOS 1982, negara pantai memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen. Tulisan ini bertujuan untuk pertama menjelaskan pengaturan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen berdasarkan UNCLOS 1982 dan implementasi di Indonesia, serta kedua menjelaskan mengenai rekonstruksi regulasi eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen di Indonesia. Permasalahan dikaji menggunakan konsep Hak Menguasai Negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan memakai metode penelitian hukum yuridis normatif dan sumber data sekunder. Sebagai hasil kajian, Pasal 77 UNCLOS 1982 mengatur negara pantai memiliki hak berdaulat yang bersifat eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen. Pelaksanaan UU LKI 1973 menunjukkan sumber daya alam pada landas kontinen masih terabaikan dan menimbulkan beberapa permasalahan. Oleh karena itu, rekonstruksi regulasi eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen diperlukan untuk memberikan kepastian hukum menyesuaikan dengan UNCLOS 1982. Rekonstruksi tersebut meliputi pengertian landas kontinen, hak berdaulat atas sumber daya alam, kewenangan perizinan berusaha eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, dan landas kontinen ekstensi. Rekonstruksi perlu segera dilaksanakan demi menciptakan kepastian hukum pengaturan landas kontinen dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemanfaatan sumber daya alam pada landas kontinen. Kata kunci: landas kontinen; eksplorasi; eksploitasi; sumber daya alam; UNCLOS

Penulis
900000475
Abstrak
Tren ancaman siber semakin hari semakin meningkat di Indonesia khususnya serangan siber yang berkaitan dengan kebebasan menyatakan pendapat. Dibutuhkan langkah-langkah strategis dari pemangku kepentingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pendekatan intelijen strategis digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ancaman kejahatan siber dalam konteks kebebasan menyatakan pendapat memiliki kecenderungan kasus yang terus bertambah. Melalui pendekatan intelijen strategis, ancaman tersebut dapat diminimalisir bahkan dicegah dengan cara sinergi antarinstansi pemerintah dan koordinasi yang dibangun oleh BIN untuk mengkoordinir intansi pemerintah melalui Komite Intelijen Pusat (Kominpus) dan Komite Intelijen Daerah (Kominda) sesuai dengan amanat konstitusi. Saran dalam penelitian ini adalah para korban kejahatan siber sebaiknya mengoptimalkan layanan yang disediakan oleh pemerintah terkait permasalahan siber. Selain itu, perlunya pengesahan RUU PDP sebagai landasan hukum yang salah satunya mengatur tentang perlindungan data pribadi, dimana tindakan doxing adalah menyalahgunakan data pribadi yang tersebar luas maupun yang disimpan oleh instansi tertentu. Kata kunci: intelijen strategis; ruang siber; kebebasan menyatakan pendapat.

Penulis
900000477
Abstrak
Pada tahun 2012, diaspora Indonesia mengadakan Kongres Diaspora I di Amerika Serikat. Sejak saat itu, diaspora Indonesia yang tergabung dalam Indonesian Diaspora Network (IDN) aktif memperjuangkan agendanya. Salah satu agenda utama diperjuangkan adalah isu dwi kewarganegaraan. Sebagai aktor non-negara dalam komunitas intermasional, komunitas diaspora tidak dapat dinafikkan eksistensinya. Apalagi dengan potensi yang besar, Pemerintah Indonesia membuka berusaha untuk membuka diri. Narasi nasionalisme untuk menjustifikasi kewarganegaaan ganda sering didengungkan, baik oleh pelaku diaspora dan pemerintah Indonesia sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dalam kerangka wacana kritis isu diaspora dan dwi kewarganegaraan di Indonesia. Penelitian ini berusaha untuk mengkritisi narasi tersebut dan berusaha untuk menjelaskan motif eks WNI yang tergabung dalam komunitas diaspora memperjuangkan dwi kewarganegaraan Indonesia. Tipologi penelitian yang bersifat deskriptif analisis bertujuan untuk menggambarkan, meninvetarisir, dan menganalisis dinamika hubungan komunitas diaspora dan Pemerintah Indonesia.Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan yang menekankan pada data sekunder. Peneliti akan banyak berdialog dengan buku, arsip, peraturan-peraturan, dokumentasi, dan jenis literatur lain yang berhubungan dengan topik pembahasan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa; Pertama, paradigma nasionalisme tidak relevan untuk dibawa sebagai narasi dwi kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan nasionalisme yang dianut Indonesia adalah nasionalisme yang bersifat konkret, sehingga dwi kewarganegaraan atas dasar nasionalisme tidak relevan. Kedua, motif untuk mendapatkan dwi kewarganegaraan didasari oleh kebutuhan akan identitas diri. Kebutuhan akan identitas diri merupakan konsekuensi dari menjadi bagian dari bagian masyarakat yang yang heterogen. Semakin banyak budaya dan identitas yang ditemui, maka semakin tinggi keinginan dan kesadaran untuk menemukan budaya dan identitas diri sendiri. Kata kunci: diaspora Indonesia; nasionalisme; dwi kewarganegaraan

Penulis
900000478
Abstrak
Peran obat-obatan tradisional masih minim dalam sistem pelayanan kesehatan walaupun ada dukungan kebijakan yang memadai. Layanan kesehatan masih memperlihatkan ketergantungan pada pengobatan modern. Studi literatur yang didasarkan pada Seri Buku Etnografi Kesehatan dan kebijakan pengobatan tradisional ini bertujuan memberikan gambaran potensi tentang pengobatan tradisional di Indonesia. Terutama, menjelaskan tantangan pemanfaatan obat tradisional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Studi ini menunjukkan obat tradisional belum digunakan secara optimal sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Ada tiga (3) tantangan dalam hal standar ilmiah, industri, dan kebijakan. Integrasi obat tradisional dalam sistem pelayanan kesehatan memerlukan upaya afirmatif. Kebijakatan afirmatif diperlukan untuk memperkuat peran obat tradisional sebagai bagian penting dari pelayanan kesehatan, salah satunya untuk mendorong peran yang lebih dengan masuk kedalam formularium obat nasional. Kata kunci: obat tradisional; tantangan; kebijakan afirmatif.

Penulis
900000479
Abstrak
Arah kebijakan pembangunan nasional menitikberatkan faktor berkelanjutan pada semua sektor, termasuk pariwisata. Pengembangan desa wisata yang bersifat mengarusutamakan pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat merupakan salah satu manifestasi arah kebijakan tersebut. Namun demikian, kondisi pandemi Covid-19 yang bersifat global berdampak negatif terhadap akselerasi proses pengembangan desa wisata. Dibutuhkan langkah strategis berkesinambungan dalam rangka mencari solusi atas permasalahan tersebut. Studi ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan urgensi pengembangan desa wisata berkelanjutan; dan menyusun analisis strategi pengembangan desa wisata berkelanjutan. Untuk mengelaborasi hal tersebut, studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan PESTEL analisis, dan deskriptif analitis. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang berasal dari jurnal, laporan penelitian, regulasi, dan artikel yang relevan. Hasil studi menunjukkan dua hal. Pertama, pengembangan desa wisata berkelanjutan penting untuk diimplementasikan karena mendukung pemulihan sektor pariwisata pascapandemi yang berkesinambungan dan usaha pencapaian target pembangunan berkelanjutan. Kedua, strategi yang dibutuhkan dalam mendorong pengembangan tersebut adalah sinergi dan interkonektivitas dalam mengimplementasikan enam aspek pendukung, yaitu politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum atau regulasi. Kata kunci: desa wisata; strategi pengembangan; berkelanjutan; analisis PESTEL

Penulis
236
Abstrak
Aspek pembiayaan kerap menjadi permasalahan dalam pengelolaan sampah. Partisipasi masyarakat berupa iuran pengelolaan sampah menjadi salah satu hal yang penting untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengestimasi kesediaan masyarakat membayar biaya pengelolaan sampah (willingness to pay, WTP) dan mengetahui indikator-indikator apa saja yang memengaruhi besaran WTP tersebut. WTP dibuat dalam dua skenario, skenario pertama perbaikan pengelolaan sampah di sumber sampah, dan skenario 2 sama seperti skenario pertama namun disertai dengan penerapan teknologi tinggi pada proses akhir pengelolaan sampah. Metode kuantitatif melalui survey digunakan untuk mengestimasi besaran WTP dan mengetahui hubungan dan pengaruh berbagai indikator terhadap WTP. Kuesioner disebarkan kepada responden yang tinggal di wilayah Jabodetabek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata WTP untuk skenario 1 sebesar Rp98.971 dan pada skenario 2 sebesar Rp123.382. Indikator yang berpengaruh terhadap besaran WTP pada skenario 1 adalah karakteristik responden, karakteristik tempat tinggal, pengelolaan sampah eksisting, tingkat kepuasan terhadap layanan sampah, dan tingkat pencemaran. Sementara itu, tidak ada variabel yang berpengaruh secara signifikan terhadap besaran WTP pada skenario 2. Kata kunci: pengolahan sampah; WTP; waste to energy; iuran persampahan.
Jurnal Kajian, Vol. 26, No. 1, Maret 2021

Penulis
900000449
Abstrak
Pembentukan Badan Pangan Nasional (BAPANAS) merupakan pelaksanaan salah satu amanat yang tertulis dalam UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan, yaitu perlunya dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. Harapan besar dialamatkan ke BAPANAS untuk dapat mewujudkan ketahanan pangan dan gizi secara berkelanjutan. Kajian ini bertujuan untuk mendiskusikan pengembangan sistem pangan nasional berkelanjutan melalui penguatan BAPANAS, khususnya dalam penguatan internal organisasi, peran organisasi publik dalam pengembangan sistem pangan berkelanjutan, dan pembelajaran pengelolaan sistem pangan di China. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan konsep inovasi sektor publik (public sector innovation). Terdapat enam aspek internal organisasi yang perlu mendapat perhatian dalam penguatan BAPANAS sebagai organisasi publik yang berorientasi inovasi dan pelayanan, yaitu kepemimpinan, anggaran, sumber daya manusia, tata pemerintahan, manajemen risiko, dan prediksi teknologi mendatang. Selain itu, penanganan sistem pangan, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan termasuk pengawasan keamanan pangan segar dan olahan, perlu dilaksanakan secara harmonis dan sinergis oleh kementerian/lembaga dengan dikoordinasikan oleh BAPANAS. Kata Kunci: kelembagaan pangan nasional; inovasi sektor publik; ketahanan pangan dan gizi; cadangan pangan pemerintah.

Penulis
2063
Abstrak
Artikel ini membahas tentang pembentukan kabinet di Indonesia yang karakternya dipengaruhi lansung oleh sistem presidensial multipartai dimana partai presidensial selalu menjadi minoritas. Kabinet koalisi memiliki beberapa masalah, terutama kesulitan dalam pengaturan ego sektoral para menteri yang mewakili partai politik. Hal ini menunjukkan kepentingan-kepentingan rasional yang kemudian popular disebut oligarki. Problem ini mempengaruhi kinerja perekonomian negara, dimana fokus reorganisasi telah menyita banyak waktu presiden. Dengan menggunakan metode kualitatif, khususnya analisis dokumen, artikel ini menemukan bahwa alokasi portofolio menteri kabinet di Indonesia mempengaruhi kinerja dan soliditas koalisi. Ada kesamaan antara rezim Yudhoyono dan Joko Widodo; kabinet diisi oleh politisi, pebisnis, politisi, pebisnis non-politik, dan pakar. Menariknya, kedua pemerintah memaksimalkan posisi menteri dari latar belakang pengusaha non-politik pada periode ke-2 sebagai ikatan formal kinerja timbal balik selama kampanye. Jokowi periode ke-2 menghasilkan fenomena bergabungnya rival Prabowo ke dalam pemerintahan yang berbarengan dengan. Pada masa mendatang, pola-pola koaliisi ini membutuhkan konsekuensi pengawasan objektif dari lembaga perwakilan rakyat yang untuk memonitor para menteri untuk tidak terjebak dalam ego sektoral mereka. Kata Kunci: formasi cabinet; koalisi oligarki; alokasi menteri.

Penulis
224
Abstrak
Pandemi Covid-19 mengalami tren peningkatan jumlah kasus Covid-19 di dunia. Peningkatan kasus tersebut juga dialami oleh Indonesia. Peningkatan kasus Covid-19 tersebut memberikan dampak kepada seluruh aspek kehidupan khususnya perekonomian. Peningkatan pandemi Covid-19 berdampak terhadap peningkatan kemiskinan di hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Penelitian ini dengan menggunakan analisa kuantitatif dengan VAR dengan menggunakan data bulanan. Penelitian ini mencoba melakukan analisa terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap kemiskinan di Indonesia. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pandemi Covid-19 berdampak terhadap shock meningkatkan kemiskinan di Indonesia. Lebih lanjut berdasarkan variance decomposition ditemukan bahwa fluktuasi deferen variabel kemiskinan di Indonesia banyak dipengaruhi oleh variabel Covid-19. Berdasarkan hal tersebut maka sudah waktunya pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bersama-sama mengatasi persoalan utama yaitu pandemi Covid-19 untuk mencegah semakin meningkatnya kemiskinan di Indonesia. Namun pada saat yang bersamaan dibutuhkan keberpihakan kebijakan pemerintah dalam bentuk bantuan sosial yang harus segera disalurkan kepada masyarakat untuk mencegah keparahan kemiskinan di Indonesia. Kata kunci: pandemi Covid-19; kemiskinan; vector auto regression.

Penulis
203
Abstrak
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya adalah pada 2024. Agar kebijakan politik bagi pilkada yang akan datang dapat demokratis, maka diperlukan pembelajaran dari evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2020. Tulisan ini membahas bagaimana kelemahan-kelemahan yang masih ada pada pilkada serentak 2020. Kajian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi DPR RI dan pemerintah agar kesalahan-kesalahan yang ada pada pilkada serentak 2020 tidak terulang lagi pada pilkada selanjutnya. Penelitian dalam kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi pustaka. Dari kajian ini ditemukan bahwa masalah yang terjadi antara lain terkait adanya politik dinasti, money politics, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik identitas terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), regulasi birokratis pencalonan yang mengakibatkan adanya fenomena “kotak kosong” dan profesionalisme penyelenggara pilkada. Maka dari itu, kebijakan politik bagi revisi undang-undang kepemiluan hendaknya mengakomodasi muatanmuatan yang dapat mengatasi permasalahan tersebut agar pilkada dapat lebih terwujud secara demokratis. Kata kunci: pilkada; pilkada serentak 2020; pemilu; kebijakan politik.

Penulis
213
Abstrak
Covid 19 merupakan penyakit baru yang memiliki tingkat penularan relatif cepat dan tingkat kematian yang tinggi. Pandemi ini telah mengubah perilaku masyarakat dalam bertransaksi secara nontunai agar mengurangi resiko terinfeksi virus corona. Perubahan tersebut menarik untuk dikaji, tujuan penulisan ini adalah agar dapat diketahui bagaimana perkembangan e-money di Indonesia, penggunaan uang elektronik sebagai mode baru konsumtif masyarakat kelas menengah, penggunaan uang elektronik pada masa pandemi covid-19 dengan melihat model the adaptive shopper serta tantangan yang akan dihadapi ke depannya. Cashless society sudah disosialisasikan kepada masyarakat sebelum pandemi covid-19 muncul. Pada tanggal 14 Agustus 2014, dicanangkan Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku bisnis untuk menggunakan pembayaran nontunai dalam transaksi keuangan. Cashless society semakin marak pada masa pandemi ini, ditandai dengan meningkatnya nilai transaksi e-money mencapai 59% selama periode Januari-Juli 2020. Perubahan perilaku konsumen di masa pandemi, dari yang melakukan pembelian secara fisik menjadi online, menyebabkan penjualan online semakin meningkat. Tentu saja hal tersebut berdampak pula pada penggunaan transaksi, yang sebelumnya menggunakan uang tunai, kini lazim memanfaatkan e-money. Kemudahan dan keamanan yang ada pada transaksi menggunakan e-money dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi masyarakat dalam memilih e-money sebagai suatu alat pembayaran. Beberapa kendala meliputi kegiatan transaksi nontunai, salah satunya faktor sosial dan budaya serta faktor ketersediaan infrastruktur. Dalam hal ini antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat masing-masing harus turut andil dalam mensosialisasikan cashless society. Pemerintah dengan terus melakukan perkembangan sistem maupun aturan sebagai payung hukum dari uang elektronik itu sendiri, selian itu menyediakan sarana penunjang yang merata di seluruh daerah dan tidak terfokus di kota-kota besar saja. Kata Kunci: transaksi elektronik; uang elektronik; cashless society; Covid-19.

Penulis
215
Abstrak
Keberadaan tanah yang ditelantarkan oleh pemilik tanah masih sangat masif sampai sekarang. Tanah merupakan benda berharga untuk dimiliki. Keefektifan hukum sangat diperlukan dalam penertiban tanah terlantar. Berdasarkan kondisi tersebut, fokus permasalahan dari tulisan ini adalah bagaimana efektifitas pengaturan penertiban tanah terlantar. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif yang dianalisa menggunakan teori efektifitas hukum. Pengaturan tanah terlantar tersebut menunjukkan adanya ketidakefektifan pada faktor hukum (undang-undang) dan faktor pelaksana penertiban tanah terlantar. Tahapan identifikasi dan penelitian merupakan tahapan yang paling sering terjadi kesalahan bahkan tidak dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk melaksanakan penertiban tanah terlantar. Oleh karena itu, semua tahapan penertiban tanah terlantar berdasar UUPA, PP No 11 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 4 Tahun 2010 harus benar-benar dilaksanakan secara hati-hati agar tidak ada lagi tanah terlantar. Kata Kunci: tanah terlantar; efektifitas hukum; penertiban tanah terlantar; pelaksana penertiban tanah terlantar.