Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Jurnal Kajian, Vol. 25, No. 2, Juni 2020

Penulis
900000406
Abstrak
Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018 menimbulkan implikasi hukum terhadap hak subpoena DPRD. Hak subpoena memberi kewenangan DPRD memanggil paksa pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau warga masyarakat untuk hadir memberi keterangan dan menunjukkan dokumen. Tulisan ini menggunakan pendekatan doktrinal dan perbandingan hukum, mencoba menganalisis implikasi hukum Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018 terhadap hak subpoena DPRD serta bagaimana mendesain ulang hak tersebut. Penulis mengajukan gagasan perubahan konsep hak subpoena dari sebelumnya menggunakan bantuan Kepolisian, menjadi pemanggilan terakhir bersifat memaksa melalui surat resmi DPRD. Tidak dapat dipenuhinya pemanggilan terakhir tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of parliament. Desain tersebut menghendaki “kriminalisasi” tindakan menolak memberi keterangan dan dokumen serta menolak hadir memenuhi panggilan paksa DPRD (dalam konteks hak angket) tanpa alasan sah sebagai contempt of parliament. Kata kunci: hak subpoena; DPRD; contempt of parliament.

Penulis
213
Abstrak
Indonesia mempunyai pasar yang sangat potensial dalam industri retail. Laporan hasil survei perusahaan konsultan global A.T. Kearney dalam Global Retail Development Index tahun 2016, juga menyebutkan bahwa Indonesia menempati peringkat urutan 5 dari 30 negara berkembang perihal sektor bisnis retail paling potensial di dunia. Pertumbuhan industri retail tersebut tidak berlanjut di tahun 2017. Fenomena-fenomena tersebut dikhawatirkan merupakan ancaman akan masuknya pendatang baru dan produk subtitusi (seperti perdagangan elektronik/e-commerce), mengharuskan pelaku retail untuk menggunakan strategi pemasaran yang tepat agar produknya tetap diminati konsumen sehingga penjualan produk mereka terus meningkat. Analisis ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa retail tradisional membutuhkan suatu sistem atau teknologi yang berperan untuk mengumpulkan barang dari pengecer tradisional, melakukan perencanaan logistik, menjamin standarisasi barang, ketepatan waktu pengiriman, dan pengendalian kualitas. Sementara itu, pelaku bisnis retail modern di dorong untuk mengubah strateginya dalam menghadapi persaingan ekonomi. Melibatkan elemen-elemen wisata kasual atau liburan di setiap produknya adalah salah satu strategi untuk membangun sinergi, yang merupakan cerminan dari perubahan terbaru dalam pola konsumsi publik. Pengusaha retail modern tersebut juga dapat meningkatkan produk tradisional ke tingkat nasional dengan membantu mereka memenuhi standar sehingga mereka dapat dijual di pengecer modern, bekerja sama dengan UKM untuk memasuki distribusi rantai retail modern perdagangan berbasis e-commerce. Kata kunci: retail tradisional; retail modern; e-commerce.

Penulis
900000407
Abstrak
Desentralisasi telah memicu lahirnya fenomena “orang kuat lokal” di berbagai daerah, seperti Banten, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, Jambi, dan Bangkalan. Dalam sebuah kontestasi politik lokal, fenomena keberadaan “orang kuat lokal” membentuk segitiga akomodasi antara birokrat, politisi dan elit non-formal. Segitiga akomodatif tersebut, menjalankan kebijakan pemerintah untuk mendapatkan legitimasi politik dari arena politik lokal. Desentralisasi atau demokrasi lokal, secara substansial telah melahirkan “orang kuat lokal” yang memiliki peran dan pengaruh yang sangat besar di ranah politik lokal. Secara kultural, “orang kuat lokal” memanfaatkan agen-agen kekerasan yang dibentuk bersama jaringan-jaringannya. Maka tulisan ini akan menjawab beberapa pertanyaan yaitu; Mengapa blatèr terlibat dalam kontestasi politik lokal di Kabupaten Bangkalan? dan Bagaimana kuasa politik blatèr pada kontestasi politik lokal di Bangkalan? Metode penelitian yang akan digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode-metode untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang dianggap berasal dari masalah sosial atau kemanusiaan. Blatèr sebagai bos lokal memiliki kekuasaan yang sangat besar untuk menentukan pergantian kepemimpinan politik lokal di daerah dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Kedua, pemilihan kepala daerah secara langsung telah menciptakan bos lokal baru atau orang kuat lokal seperti, blatèr untuk menguasai penguasaan politik di daerah. Ketiga, kuatnya pengaruh penguasaan politik lokal oleh seorang blatèr dapat buktikan ketika Fuad Amin (blatèr) terpilih sebagai Anggota DPR RI FPKB periode 1999-2004. Bukti kedua yaitu pada tahun 2003, Fuad Amin (blatèr) terpilih sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2012. “orang kuat lokal” memanfaatkan linkage family baik hubungan darah, keturunan dan hubungan kerabat. Terdapat berbagai unsur kekuatan yang dimiliki oleh “orang kuat lokal” (blatèr) yaitu kekuatan politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Kata kunci: orang kuat lokal; blatèr; demokrasi lokal.

Penulis
249
Abstrak
Reformasi keuangan negara mengamanatkan pentingnya tata kelola keuangan yang baik (good governance), serta penerapan international best practices yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Reformasi keuangan negara mencakup reformasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Salah satu tolok ukur penerapan sistem akuntansi yang baik adalah opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam rentang waktu enam tahun (2011-2016), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan opini yang diperoleh tersebut provinsi Jawa Barat tentunya telah memiliki sistem dan sumber daya yang cukup memadai untuk melaksanakan prosedur akuntansi sesuai dengan standar dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Provinsi Jawa Barat menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual pada instansinya dilihat dari perspektif Komitmen Pimpinan, Regulasi, Sumber Daya Manusia (SDM), serta Teknologi Informasi. Selain itu juga, bermaksud mengetahui kendala dan permasalahan yang dihadapi Pemprov Jawa Barat dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual pada instansinya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan data empiris yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Temuan utama studi ini yakni bahwa penerapan sistem akuntansi berbasis akrual di Provinsi Jawa Barat dipengaruhi oleh faktor komitmen pemimpin, regulasi, teknologi informasi dan SDM. Keempat faktor penentu tersebut terbukti sangat berpengaruh dalam penerapan sistem akuntansi berbasis akrual di pemerintahan. Namun dari keempat faktor tersebut, komitmen pimpinan merupakan faktor penentu. Sedangkan yang menjadi kendala dalam penerapan sistem ini adalah kurangnya kualitas dan kuantitas SDM yang kompeten terutama di bidang akuntansi. Selain itu, belum terintegrasinya sistem aplikasi yang digunakan juga menjadi kendala tersendiri. Kata kunci: sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual; basis akuntansi; laporan keuangan; sistem akuntansi keuangan daerah.

Penulis
243
Abstrak
Pandemi COVID-19 tidak semata menyerang kesehatan fisik, namun juga kesehatan mental. Pandemi COVID-19 dan kebijakan lockdown telah membuat masyarakat mengalami stres, cemas dan melakukan tindakan diluar ambang batas kewajaran seperti membunuh anak sendiri, bunuh diri dan lain-lain. Pada artikel ini penulis mencoba menjawab pertanyaan, bagaimanakah efek psikologis kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan pandemi wabah coronavirus disease (covid) 19 di indonesia? Tulisan ini menggunakan metode riset kepustakaan dimana penulis melakukan penelaahan terhadap jurnal, buku, literatur, catatan serta berbagai laporan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Kajian literatur menunjukkan adanya kontribusi positif dari pendekatan psikologis dan agama bagi kesehatan fisik maupun mental. Langkah-langkah ini perlu dilakukan untuk melengkapi intervensi medis. Tulisan ini mengusulkan pendekatan penanganan pandemi Coronavirus Disease (COVID) 19 yang bersifat integral-holistik antara kesehatan fisik dan mental. Kata kunci: agama, covid-19, pandemi, psikologi, kesehatan mental .
Jurnal Kajian, Vol. 25, No. 3, September 2020

Penulis
171
Abstrak
Rencana Pemindahan Ibukota Negara (IKN) memiliki catatan sejarah yang panjang bagi Republik Indonesia, bahkan baik sebelum kemerdekaan maupun sesudah kemerdekaan RI tahun 1945. Pemerintahan Jokowi setelah Pemilu 2019 lalu menunjukkan, gagasan untuk memindahkan Ibukota semakin kuat ditegaskan dan telah menunjuk Kementerian Negara PPN/Bappenas sebagai lembaga yang mengkoordinasikan peta perencanaan langkah untuk realisasi pemindahan Ibukota Negara. Meskipun ditahun 2020, pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amien sudah mengambil keputusan untuk menunda realisasi gagasan pemindahan Ibukota Negara sebagai akibat terpaan bencana global pandemi Covid 19, tetapi rencana IKN masih dipandang penting sebagai basis pengembangan kewilayahan Indonesia di masa depan. Terdapat aspek politik pemerintahan yang strategis terkait rencana pemindahan IKN yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan satu sama lain guna keberhasilan tujuan yang ingin dicapainya. Aspek politik pemerintahan rencana IKN memiliki muatan substansi yang saling terkait tadi yaitu: pemisahan pusat pemerintahan dan bisnis, sebagai simbol identitas nasional, dan peta politik kepartaian. Tulisan ini dengan menggunakan konsep tentang pemerintahan wirausaha dan kapasitas politik memerintah menemukan indikasi bahwa rencana IKN perlu diwujudkan dalam kerangka yang jelas di setiap tahapannnya. Point mendasar dari kerangka tadi adalah mengenai keperluan periode transisi dari pemindahan Ibukota di Jakarta ketika dipindahkan di areal IKN kawasan Kaltim. Di sini membutuhkan semacam kepemimpinan politik yang kuat sekalipun level City Manager dalam Badan Otorita IKN. Kebutuhan kepemimpinan bagi Badan Otorita demikian mengingat tugas tugas dan kewenangan mengelola IKN akan berhadapan tidak saja dengan soal-soal teknis pengelolaan kota, tetapi juga akan berhadapan dengan kepentingan politik organisasi politik kepartaian dan para pebisnis yang memiliki jaringan kuat. Kata kunci: ibukota negara; aspek politik pemerintahan; pusat pemerintahan; Kalimatan Timur; rencana pemindahan ibukota negara.

Penulis
214
Abstrak
Dengan masuknya era digital yang dipadukan dengan fenomena dan potensi big data maka data pribadi telah menjelma menjadi suatu komoditas berharga. Hal ini bukannya tanpa sebab mengingat pengembangan ekonomi digital terbukti dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Meskipun memiliki nilai ekonomis tinggi sayangnya pelindungan data pribadi konsumen masih belum maksimal. Banyak kasus penyalahgunaan data pribadi konsumen yang meresahkan masyarakat. Tulisan ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif, membahas faktor penyebab dan dampak penyalahgunaan data pribadi konsumen di era digital serta peran negara dalam pelindungan hukum data pribadi konsumen. Analisa permasalahan menggunakan teori kepastian dan pelindungan hukum. Penelitian ini menunjukkan penyebab terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen di antaranya minimnya negara dalam memberikan pelindungan, minimnya pengetahuan konsumen, dan sebagainya. Pada dasarnya materi pelindungan data pribadi telah diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, hanya saja cakupan pelindungannya belum maksimal. Adanya beberapa aturan menyebabkan tumpang tindih mekanisme dan kewenangan dalam melakukan pelindungan data pribadi itu sendiri sehingga yang paling dirugikan adalah pihak konsumen. Oleh karena itu, perlu ada aturan khusus yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi konsumen. Selain itu, peran negara untuk melindungi data pribadi konsumen dapat dilakukan dengan cara segera membahas dan mengesahkan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, membentuk lembaga khusus, dan pengaturan sanksi yang tegas dan mengikat. Kata kunci: era digital; data pribadi konsumen; pelindungan hukum; RUU Pelindungan Data Pribadi.

Penulis
209
Abstrak
Banyaknya aturan perundang-udangan yang mengatur masalah ketenagakerjaan dan adanya ketidaksingkronan antar aturan menjadi salah satu faktor penyebab investasi di Indonesia berjalan stagnan. Demi meningkatkan investasi, Pemerintah bersama DPR membentuk UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan menyederhanakan beberapa peraturan perundang-undangan termasuk aturan ketenagakerjaan dengan menggunakan teknik omnibus law. Omnibus law merupakan proses penyederhanaan peraturan perundang-undangan. Penggunaan teknik ini menimbulkan pro dan kontra para ahli hukum terkait legitimasinya dalam sistem hukum di Indonesia. Tulisan ini akan membahas mengenai penerapan omnibus law dalam hukum ketenagakerajaan di Indonesia. Dalam pembahasan ditemukan bahwa omnibus law telah diterapkan dalam pembuatan beberapa UU. Di bidang ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan hasil penyederhanaan dari enam ordinansi dan sembilan undang-undang. Hanya saja memang proses pembentukan UU No. 13 tahun 2003 tidak mudah karena harus mengakomodir banyak kepentingan, memakan waktu lama dan biaya besar. Sedangkan yang terbaru, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses pembahasannya di DPR memang tidak memakan waktu lama hanya saja telah lama dipersiapkan oleh Pemerintah dan saat diundangkan langsung menghadapi banyak judicial review. Kata kunci: omnibus law; ketenagakerjaan; UU Cipta Kerja.

Penulis
163
Abstrak
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, tingkat penetrasi aset syariah tergolong rendah yaitu dibawah 8 persen. Sementara Malaysia, Kuwait, Bahrain, Brunei, dan Saudi Arabia, rata-rata di atas 20 persen. Potensi pasar yang besar, belum dapat mengantar Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah di dunia. Hal ini mendorong pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisiatif melakukan merger antara Bank Mandiri Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, dan Bank Negara Indonesia Syariah. Melalui merger ini diharapkan kapasitas modal, skala pembiayaan dan market share dapat meningkat, sehingga Indonesia dapat masuk ke pasar global dan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi syariah. Namun beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa merger tidak selalu menjadikan kinerja perbankan efisien bahkan menunjukkan kegagalan. Lalu sejauh mana, tujuan merger bank syariah BUMN ini dapat tercapai? Melalui pendekatan deskriptif kualitatif dan analisis SWOT dengan menggunakan data primer (wawancara dan focus group discussion dengan stakeholder terkait) serta data sekunder, penelitian ini menemukan bahwa langkah merger tersebut harus dilengkapi dengan fitur kebijakan afirmatif lainnya sehingga industri perbankan syariah dapat tumbuh pesat. Diantaranya mendorong integrasi ekosistem bisnis syariah dalam kawasan ekonomi halal, kemudahan akses permodalan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah, penguatan sinergi dengan sektor Zakat Infaq Sadaqah Waqaf, mendorong transaksi keuangan pemerintah melalui perbankan syariah, menghindari pengurangan pegawai dalam proses merger, serta menyusun detail tahapan operasional merger. Intervensi pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada merger, harus ada upaya lebih pemerintah dalam memperbesar pangsa pasar perbankan syariah sehingga dapat meningkatkan market share perbankan syariah di pasar industri perbankan nasional maupun global. Kata kunci: bank syariah BUMN; merger; analisis SWOT.

Penulis
217
Abstrak
Reformasi birokrasi membawa tantangan dalam kehidupan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fokus pemerintah dalam hal ini adalah pengembangan kapasitas sumber daya manusia di organisasi Pemerintahan Kota Yogyakarta. Psychological capital menjadi konsep yang penting diangkat, begitupun halnya dengan workplace well-being. Kedua konsep tersebut diyakini memiliki hubungan. Pertanyaan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah, apakah ada hubungan antara workplace well-being dan psychological capital pada PNS di Pemerintah Kota Yogyakarta? Penelitian dilakukan terhadap 90 PNS yang berada di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menggunakan metode kuantitatif. Hasil menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif dan signifikan antara workplace well-being dan psychological capital, dengan nilai korelasi yaitu r = 0.36, p < 0.01. Diperoleh hasil R2 sebesar 0,126, artinya 12,6 % varians psychological capital dapat dijelaskan oleh workplace well-being. Sementara terhadap masing-masing komponen psychological capital, ditemukan bahwa terdapat hubungan positif dan signifikan antara workplace well-being dan komponen harapan, dengan nilai korelasi yaitu r = 0.46, p < 0.01. Sementara pada komponen efikasi diri, resiliensi, dan optimistis, tidak ada hubungan yang signifikan dengan workplace well being. Kata kunci: reformasi birokrasi; workplace well-being; psychological capital; PNS; Yogyakarta.