Perbankan syariah telah memiliki kinerja yang sangat baik. Bahkan di saat krisis akibat pandemi Covid-19, perbankan syariah masih memiliki kinerja yang positif. Namun demikian, perbankan syariah masih memiliki tantangan seperti penguatan struktur dan daya saing, layanan digital ketimpangan literasi dan inklusi keuangan, hingga transformasi pengaturan dan pengawasan. Salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah yaitu melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) pada bank induk konvensional menjadi Bank Usaha Syariah (BUS) dengan badan usaha tersendiri. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, telah mengamanatkan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi BUS setelah nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang tersebut yakni di tahun 2023. Pemisahan ini bertujuan agar kinerja bank syariah menjadi lebih baik, lebih independen dalam menerapkan prinsip syariah, dan mudah dalam menggandeng investor atau melakukan go public untuk pengembangan bisnis syariah. Artikel ini bertujuan untuk melihat kebijakan apakah yang sebaiknya diambil oleh pemerintah dalam menyiapkan implementasi pemisahan UUS menjadi BUS. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari berbagai referensi terkait spin-off bank syariah, baik melalui buku-buku tentang perbankan syariah, jurnal, peraturan perundangan yang berlaku, bahan webinar dan media lainnya. Pemisahan UUS menjadi BUS dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: pertama, memberikan pernyertaan modal murni dari induk perusahaan. Kedua, bank induk melakukan konversi suatu bank kemudian mengalihkan aset UUS yang dimilikinya untuk menjadi BUS. Ketiga, menyatukan beberapa UUS menjadi BUS. Keempat, mengakuisisi aset UUS oleh BUS yang sudah ada. Keempat cara tersebut dapat dipilih dengan menyesuaikan pada kondisi masing-maing bank induk serta UUS yang dimilikinya.
Kata Kunci: perbankan syariah; pemisahan; unit usaha syariah; bank umum syariah; bank umum konvensional