Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Memajukan Logistik Indonesia yang Berdaya Saing

Penulis
216
Abstrak
Bagian kedua menyangkut diskursus konseptual kontribusi sektor logistik terhadap makroekonomi, perkembangan kebijakan logistik nasional, jaringan sistim logistik nasional, dan harmonisasi kebijakan logistik. Bagian ini ditulis oleh Ariesy Tri Mauleny dengan cara memberikan pertanyaan kritis yang ditujukan untuk mengkaji sejauh mana kebijakan sektor logistik nasional efektif mengatasi tantangan geografis dan menurunkan biaya logistik antar daerah. Kemudian, pilihan penguatan strategis apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja logistik dan bagaimana pula ekosistem logistik nasional dapat diwujudkan sehingga mampu mendongkrak perekonomian yang maju dan berdaya saing.

Penulis
197
Abstrak
Bagian ketiga membahas pembangunan dan permasalahan infrastruktur transportasi logistik. Pembahasan hal ini dinilai penting oleh Ahmad Sani Alhusain tidak hanya karena transportasi logistik merupakan salah satu program strategis nasional, melainkan juga karena hal ini menjadi tulang punggung pergerakan arus barang yang dapat menjangkau rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Dalam bagian ini didiskusikan antara lain konsep logistik, transportasi, dan moda transportasi logistik. Selain itu juga dijelaskan program pembangunan yang telah dan masih dikerjakan oleh pemerintah dalam mendukung transportasi logistik. Bagian ini ditutup dengan memberikan catatan permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah untuk meningkatkan kinerja transportasi logistik

Penulis
172
Abstrak
Mandala Harefa mempertimbangkan pentingnya perhatian pada pengembangan logistik yang berbasis digital karena penggunaan teknologi digital tersebut mampu mempercepat proses pengiriman barang dan jasa dari satu tempat ke tempat lainnya dalam waktu singkat dan berbiaya murah. Beberapa kebijakan untuk merealisasikan hal ini, misalnya, melalui penerapan sistem Delivery Order Online, sistem InaPortNet, relaksasi prosedur ekspor otomotif; dan pembangunan pusat otomotif

Penulis
228
Abstrak
Sony Hendra Permana dalam tulisannya di bagian kelima lebih melihat pentingnya perbaikan logistik di lingkup UMKM. Hal ini tidak lain karena pelaku usaha dan sumberdaya manusia yang terlibat di sektor ini sangat dominan. Menurutnya, dukungan logistik ekspres dapat membantu pelaku usaha UMKM meningkatkan produktivitas, perluasan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Logistik ekspres ini dinilai memiliki kontribusi yang signifikan dalam mendukung pengembangan sektor UMKM di Indonesia

Penulis
1904
Abstrak
Bagian keenam menyoroti pentingnya memajukan logistik yang berwawasan lingkungan. Pengembangan logistik hijau atau logistik berwawasan lingkungan ini diangkat Masyithah Aulia Adhiem atas kenyataan kondisi kerusakan lingkungan yang ada saat ini. Dengan kenyataan tersebut, konsep berkelanjutan menjadi bentuk kebutuhan baru di mana dengan menerapkan sistem logistik berkelanjutan perusahaan akan memiliki nilai tambah baik dalam menjaga nilai keberlanjutan usaha maupun dalam memberikan kontribusi perekonomian. Beberapa contoh kondisi lingkungan yang terdampak oleh kegiatan logistik antara lain adalah pencemaran udara akibat aktivitas transportasi, dan juga limbah akibat produksi dan inventori yang tidak optimal.

Penulis
163
Abstrak
Bagian ketujuh merupakan bagian yang unik. Dikatakan unik karena topik yang dibahas terkait dengan upaya pengembangan logistik halal di Indonesia. Alasan Nidya Waras Sayekti mengangkat pentingnya logistik halal karena produk dan jasa halal bukan hanya sebagai kebutuhan tapi sudah menjadi gaya hidup (halal life style) dan bahkan sudah menjadi tuntutan pasar dan terus berkembang

Penulis
246
Abstrak
Pembahasan ini dijelaskan Lisnawati antara lain karena dengan adanya penjelasan kondisi dan perkembangan sektor logistik dalam pandemi Covid-19, berbagai pelajaran dan pengetahuan dapat dipetik untuk perumusan upaya memajukan logistik Indonesia baik pada dalam era pandemi Covid-19 maupun sesudahnya. Apalagi dampak pandemi Covid-19 telah meluluhlantakkan segmen Business to Business (B2B) hingga 80 persen. Secara lebih spesifik, bagian ini membahas bagaimana dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor logistik dan bagaimana penataan logistik yang harus dilakukan pemerintah agar sektor ini tidak terlalu terdampak akibat pandemi Covid-19 dan perubahan apa yang harus dilakukan oleh perusahaan agar dapat menyesuaikan dengan kondisi yang ada
Politik Hukum Perlindungan Data Pribadi

Penulis
193
Abstrak
Pelindungan data pribadi dalam perundang-undangan Indonesia, belum memberikan kepastian yang begitu jelas dalam memberikan pelindungan kepada masyarakat. Regulasi mengenai data pribadi belum diatur secara spesifik dalam satu undang-undang namun terdapat beberapa Ketentuan yang tersebar dalam beberapa undang-undang yang mencerminkan pelindungan data pribadi, seperti UU ITE, UU Kesehatan, UU Administrasi Kependudukan, UU Perbankan, UU HAM, Peraturan Menteri 20 Tahun 2016, dan lain-lain. Beberapa ketentuan yang mengatur pelindungan data pribadi yang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan menyebabkan tumpang tindihnya mekanisme dan kewenangan dalam melakukan pelindungan terhadap data pribadi.

Penulis
214
Abstrak
Urgensi pelindungan data pribadi konsumen di era digital sangat penting untuk segera diberlakukan demi terciptanya kepastian dan pelindungan hukum bagi konsumen. Dengan masuknya era digital yang dipadukan dengan fenomena dan potensi big data maka data pribadi telah menjelma menjadi suatu komoditas berharga. Hal ini bukannya tanpa sebab mengingat pengembangan ekonomi digital terbukti dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penulis
209
Abstrak
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan hendaknya lebih didahulukan dibanding melalui pengadilan karena berkaitan dengan privasi seseorang dan rahasia bisnis. Hanya saja pembentuk UU perlu menindaklanjuti dengan memperbaiki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu UU No. 30 Tahun 1999 yang memiliki sejumlah kelemahan dan mempengaruhi putusan para pihak untuk memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pembentuk UU tentang Pelindungan Data Pribadi juga perlu mengatur berbagai jenis gugatan perdata baik itu yang diajukan oleh pemilik/subjek data atau pihak lainnya seperti: pemerintah dan organisasi pelindungan data pribadi.

Penulis
900000421
Abstrak
Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelindungan atas data pribadi merupakan kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual dalam masyarakat sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan, pengelolaan, dan penyebarluasan data pribadi.