Pelindungan data pribadi dalam perundang-undangan Indonesia, belum memberikan kepastian yang begitu jelas dalam memberikan pelindungan kepada masyarakat. Regulasi mengenai data pribadi belum diatur secara spesifik dalam satu undang-undang namun terdapat beberapa Ketentuan yang tersebar dalam beberapa undang-undang yang mencerminkan pelindungan data pribadi, seperti UU ITE, UU Kesehatan, UU Administrasi Kependudukan, UU Perbankan, UU HAM, Peraturan Menteri 20 Tahun 2016, dan lain-lain. Beberapa ketentuan yang mengatur pelindungan data pribadi yang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan menyebabkan tumpang tindihnya mekanisme dan kewenangan dalam melakukan pelindungan terhadap data pribadi.