Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Politik Hukum Pelindungan Data Pribadi

Penulis
193
Abstrak
Pelindungan data pribadi dalam perundang-undangan Indonesia, belum memberikan kepastian yang begitu jelas dalam memberikan pelindungan kepada masyarakat. Regulasi mengenai data pribadi belum diatur secara spesifik dalam satu undang-undang namun terdapat beberapa Ketentuan yang tersebar dalam beberapa undang-undang yang mencerminkan pelindungan data pribadi, seperti UU ITE, UU Kesehatan, UU Administrasi Kependudukan, UU Perbankan, UU HAM, Peraturan Menteri 20 Tahun 2016, dan lain-lain. Beberapa ketentuan yang mengatur pelindungan data pribadi yang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan menyebabkan tumpang tindihnya mekanisme dan kewenangan dalam melakukan pelindungan terhadap data pribadi. Hal tersebut dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan melakukan intervensi terhadap data pribadi yang tentunya dapat menimbulkan kerugian terhadap pelanggaran hak privasi. Untuk itu peraturan khusus tentang pelindungan data pribadi sangat dibutuhkan.

Penulis
214
Abstrak
Urgensi pelindungan data pribadi konsumen di era digital sangat penting untuk segera diberlakukan demi terciptanya kepastian dan pelindungan hukum bagi konsumen. Dengan masuknya era digital yang dipadukan dengan fenomena dan potensi big data maka data pribadi telah menjelma menjadi suatu komoditas berharga. Hal ini bukannya tanpa sebab mengingat pengembangan ekonomi digital terbukti dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Meskipun memiliki nilai ekonomis tinggi namun sayangnya pelindungan data pribadi konsumen di Indonesia masih belum maksimal. Tersebarnya isu data pribadi ke dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tidak lansgung menyebabkan maraknya penyalahgunaan data pribadi yang meresahkan masyarakat (konsumen). Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi sangat dinanti tidak hanya untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, namun juga pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia (konsumen) di manapun data pribadi tersebut berada. Pengesahan RUU Pelindungan Pribadi seyogyanya harus dibarengi dengan revisi atau perubahan UU Pelindungan Konsumen, di mana kedua aturan tersebut nantinya harus ditetapkan dengan standar yang tinggi sehingga mampu mengakomodasi pelindungan data pribadi konsumen untuk memastikan persetujuan pengguna, keamanan data, dan transparansi.

Penulis
209
Abstrak
Penggunaan data pribadi rentan terhadap penyalahgunaan terutama terkait penyalahgunaan perdata yang artinya menimbulkan kerugian bagi pemilik/subjek data. Kerugian tersebut dapat berupa wanprestasi dalam bentuk pelanggaran perjanjian (kontraktual) dan penyalahgunaan keadaan serta dapat pula dalam bentuk perbuatan melawan hukum karena melanggar UU seperti penipuan, dan pencemaran nama baik, maupun akibat kelalaian pengamanan data pribadi. Terhadap penyalahgunaan perdata ini, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Pembentuk UU tentang Pelindungan Data Pribadi hendaknya mengadopsi kedua bentuk penyelesaian sengketa ini.

Penulis
900000421
Abstrak
Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelindungan atas data pribadi merupakan kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual dalam masyarakat sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan, pengelolaan, dan penyebarluasan data pribadi.
Peranan DPRD dalam Pengambilan Kebijakan Daerah

Penulis
203
Abstrak
Berdasarkan uraian di atas, beberapa kesimpulan dapat diambil terkait peran DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel dalam pembuatan kebijakan politik di Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan, di antaranya adalah pertama, efektivitas peran politik DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel dalam proses pembuatan kebijakan politik di Provinsi Sumsel dan Kalsel masih sangat lemah; kedua, lemahnya peran DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel tersebut salah satunya karena masih terbatasnya SDM yang berkualitas di DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel. Hal ini terkait dengan masalah belum maksimalnya fungsi tenaga ahli baik dalam proses rekrutmennya maupun dalam hal kualitas kinerjanya; ketiga, DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel secara singkat dapat dikatakan belum bisa mempraktikkan fungsi keterwakilan politiknya dengan efektif, terutama dalam konteks penyediaan respons dan tanggung jawab pada penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalsel, di mana salah satu idealisme yang belum terpenuhi dengan efektif adalah menyalurkan aspirasi, harapan, dan kepentingan masyarakat atau konstituen agar terakomodasi dalam kebijakan politik, khususnya perda. Masalahnya bukan pada tidak adanya upaya DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel untuk menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat atau konstituen, tetapi pada sinergitas hubungan kinerja antara DPRD dengan Pemprov Sumsel dan Kalsel yang belum sinkron; Keempat, salah satu penyebab utama penyaluran aspirasi masyarakat atau konstituen oleh DPRD kurang atau tidak efektif adalah karena DPRD belum mampu sepenuhnya memahami alur kerja birokrasi Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kalsel dalam proses pembuatan suatu kebijakan, sehingga seringkali, masukan-masukan yang disampaikan DPRD kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan baru masuk “di tengah jalan” ketika proses sudah berjalan, bukan pada tahap penginventarisasian permasalahan lagi. Ini mengakibatkan masukan yang diberikan DPRD seringkali tidak terakomodasi karena Pemerintah Provinsi Kalsel sudah terlanjur menetapkan prioritas permasalahan yang dijadikan dasar bagi pembuatan perda-perda pada tahun berjalan.

Penulis
171
Abstrak
Berdasarkan pembahasan atas masalah dan data-data yang diperoleh di lapangan serta dianalisisnya lebih lanjut sesuai metode penelitian yang digunakan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertama, sebenarnya konsultasi yang dijalankan antara DPRD dan kepala daerah merupakan hal yang positif dalam mengantisipasi dinamika politik dan pembangunan pada umumnya di daerah yang kadangkala urgen untuk diselesaikan. Kedua, terjadi penyempitan makna atas konsultasi DPRD dan kepala daerah yang hanya menjadi sekadar menjadi wahana lobi antarkepentingan yang diupayakan untuk dikompromikan. Ketiga, konsultasi antara DPRD dengan kepala daerah juga biasanya diletakkan pada konteks pembahasan alokasi anggaran yang masih belum dapat diselesaikan di tingkat AKD DPRD yang bertugas, yaitu melalui anggota-anggotanya di Badan Anggaran dengan pihak pemerintah daerah. Keempat, dinamika politik koalisi dapat menempatkan konsultasi menjadi sekadar formalitas di antara kepentingan yang ada di daerah setempat.

Penulis
181
Abstrak
Keharusan aspirasi masyarakat untuk menyesuaikan pola redaksional agar sesuai dengan redaksional perencanaan anggaran pembangunan daerah bisa disiasati dengan disediakannya aplikasi perencanaan anggaran daerah di Setwan DPRD. Hal dimaksudkan agar setiap aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD bisa segera dimasukkan ke dalam sistem aplikasi dan diketahui oleh SKPD terkait. Mengenai tindak lanjut atas aspirasi tersebut, maka aplikasi ini harus dibuka kepada masyarakat untuk mengetahui sudah sejauh mana aspirasinya ditindaklanjuti oleh DPRD bersama Pemda. Melalui cara seperti ini posisi DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah bisa menjadi lebih efektif dan sejalan dengan pola kerja Pemda. Harus disadari kesemua inovasi ini dilakukan dengan satu tujuan, yaitu meningkatkan kualitas DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah dalam menerima dan memperjuangkan apsirasi masyarakat.

Penulis
1947
Abstrak
Perkembangan lingkungan strategis yang menuntut peranan TNI pada ranah sipil serta kekosongan regulasi terkait mekanisme perbantuan, mengakibatkan munculnya beberapa regulasi yang mengatur pelibatan TNI, termasuk dalam perbantuan ke pemerintah daerah, antara lain dalam bentuk MoU dan Permenhan. Dalam tugas perbantuan militer terhadap pemerintah daerah, keberadaan komando teritorial TNI telah menunjang terlaksananya berbagai program pemerintah, baik program pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah ataupun pemerintah daerah itu sendiri. Terkait hal ini, TNI melalui fungsinya telah menunjukkan sikap profesional dengan melaksanakan perbantuan di bawah otoritas sipil. Sehingga dapat dikatakan, tugas perbantuan di daerah tidak menempatkan militer dalam tatanan kekuasaan.