Berdasarkan uraian di atas, beberapa kesimpulan dapat diambil terkait peran DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel dalam pembuatan kebijakan politik di Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan, di antaranya adalah pertama, efektivitas peran politik DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel dalam proses pembuatan kebijakan politik di Provinsi Sumsel dan Kalsel masih sangat lemah; kedua, lemahnya peran DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel tersebut salah satunya karena masih terbatasnya SDM yang berkualitas di DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel. Hal ini terkait dengan masalah belum maksimalnya fungsi tenaga ahli baik dalam proses rekrutmennya maupun dalam hal kualitas kinerjanya; ketiga, DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel secara singkat dapat dikatakan belum bisa mempraktikkan fungsi keterwakilan politiknya dengan efektif, terutama dalam konteks penyediaan respons dan tanggung jawab pada penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalsel, di mana salah satu idealisme yang belum terpenuhi dengan efektif adalah menyalurkan aspirasi, harapan, dan kepentingan masyarakat atau konstituen agar terakomodasi dalam kebijakan politik, khususnya perda. Masalahnya bukan pada tidak adanya upaya DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel untuk menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat atau konstituen, tetapi pada sinergitas hubungan kinerja antara DPRD dengan Pemprov Sumsel dan Kalsel yang belum sinkron; Keempat, salah satu penyebab utama penyaluran aspirasi masyarakat atau konstituen oleh DPRD kurang atau tidak efektif adalah karena DPRD belum mampu sepenuhnya memahami alur kerja birokrasi Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kalsel dalam proses pembuatan suatu kebijakan, sehingga seringkali, masukan-masukan yang disampaikan DPRD kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan baru masuk “di tengah jalan” ketika proses sudah berjalan, bukan pada tahap penginventarisasian permasalahan lagi. Ini mengakibatkan masukan yang diberikan DPRD seringkali tidak terakomodasi karena Pemerintah Provinsi Kalsel sudah terlanjur menetapkan prioritas permasalahan yang dijadikan dasar bagi pembuatan perda-perda pada tahun berjalan.