Sesuai dengan judul buku ini, yaitu Pelindungan Merek,
maka pokok bahasan utama dari buku ini adalah
bagaimana peran pemerintah dengan dukungan para
pemangku kepentingan atas merek melakukan upaya
pelindungan merek, khususnya pelindungan merek dari
UMKM, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dua daerah yang
dijadikan lokasi penelitian oleh para peneliti adalah Provinsi
Aceh dan Provinsi Bali yang diharapkan oleh para peneliti
akan dapat dijadikan contoh bagi daerah-daerah lainnya di
Indonesia dalam melakukan pengembangan pelindungan
merek.