Para penulis dalam buku ini mencoba mengungkap deforesti
di Indonesia pada umumnya dan di Banyuwangi (Jawa Timur) serta
Makassar (Sulawesi Selatan) pada khususnya. Deforesti terjadi,
salah satunya disebabkan oleh pembalakan liar atau tindak pidana
perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, baik oleh
orang perseorangan maupun korporasi. Tulisan ini ingin mengugah
kepada semua pemangku kepentingan akibat dari pembalakan
liar. Pembalakan liar (illegal logging) merupakan kejahatan yang
menimbulkan rusaknya kelestarian hutan dan akan mengakibatkan
bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir di musim hujan atau
kekeringan dan kebakaran hutan di musim kemarau, pemanasan
global, termasuk kerugian negara karena hilangnya potensi hasil hutan.
Dimulai dengan mengupas kewenangan pemerintah daerah di bidang
kehutanan, pelindungan terhadap hak-hak masyarakat sekitar hutan
selaku pihak yang memiliki kedekatan akses dengan hutan, para penulis
menganalisis keterkaitan antara kewenangan pemerintah daerah di
bidang kehutanan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan untuk
mengetahui apa yang menjadi faktor terjadinya pembalakan liar dan
penanggulangannya secara efektif melalui pelibatan masyarakat dalam
pembangunan kehutanan. Selanjutnya dari sisi penegakan hukum,
beberapa permasalahan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam
penanganan pembalakan liar dan pelaksanaan penyidikan kasuskasus
pembalakan liar yang belum efektif dianalisis oleh penulis untuk
mengetahui penyebab dan solusinya.