Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Asian Parliamentary Assembly (APA) dan Tantangan Permasalahan Global Dewasa ini

Penulis
160
Abstrak
Agenda yang dibahas APA tampak terlalu banyak. Sebaiknya APA memilih isu prioritas yang genting (krusial) dihadapi negara-negara anggotanya. Masalah-masalah di Asia memang begitu kompleks, namun karena itulah ia harus menetapkan prioritas masalah untuk berusaha diselesaikan, mengingat kemampuannya yang masih begitu terbatas sampai dewasa ini, walaupun sudah melewati masa satu dasawarsa terbentuk. Tanpa memilih prioritas, APA akan kehilangan fokus dan manfaatnya bagi para anggotanya. Begitu pula, jika mempertahankan kinerja yang seperti itu, APA akan terus tampak seperti sebuah organisasi regional yang agenda kerjanya hanya mengambil dan meniru, atau cenderung melakukan copy and paste, apa yang sudah dilakukan organisasi regional lainnya. Gambaran kecenderungan kinerja APA yang seperti ini harus dihilangkan, dan APA bisa berubah, untuk melangkah ke arah baru yang lebih maju dan optimal bekerja, serta dirasakan manfaatnya, oleh para anggotanya, kawasan, dan masyarakat dunia.

Penulis
201
Abstrak
Diperlukan kerja sama seluruh pihak termasuk parlemen dalam penanggulangan kemiskinan di masing-masing negara di Asia. Keberadaan APA dapat dimaksimalkan sebagai wadah bagi parlemen anggotanya untuk mengadopsi pedoman atau panduan yang telah dihasilkan. Selain itu, diskusi dengan seluruh anggota APA dengan beragam latar belakang dan dinamika negara dalam forum-forum APA baik Sub-Komisi maupun Komisi dan sidang umumnya akan memperkaya pemahaman masing-masing parlemen terhadap alternatif penanggulangan permasalahan kemiskinan. Terutama dengan mengingat bahwa seluruh yang hadir dalam pertemuan-pertemuan APA mempunyai kesamaan pandangan akan integrasi Asia.

Penulis
238
Abstrak
Isu pekerja Migran merupakan salah satu isu penting yang menjadi pokok pembahasan dalam The Asia Parliamentary Assembely (APA). Isu ini dianggap penting oleh APA karena masih adanya kasus pelanggaran HAM yang menimpa para pekerja Migran di wilayah Asia. Oleh karena itu, APA berupaya untuk mendorong anggotanya untuk mengkasesi International Convention ont the Protection of the Rights of all Migran Workers and Members of their Famillies. Upaya lainnya juga dilakukan APA seperti pengakuan terhadap konstribusi pekerja migran terhadap pertumbuhan ekonomi negara dan mempromosikan legislatif review. Meskipun demikian, upaya-upaya ini belum efektif karena manfaatnya belum dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja migran

Penulis
229
Abstrak
Indonesia harus mengupayakan diplomasi kemanusiaan terhadap krisis di dunia Arab yang merupakan bagian dari menjalankan amanah UUD RI. Para pengungsi masih mengalami penderitaan. Keberanian luar biasa para pengungsi membuktikan bahwa mereka sendiri sudah tidak dapat hidup di negeri yang ditindas. Tentu melihat fenomena seperti ini, sebagai manusia yang memiliki hati nurani, Indonesia harus tergerak melakukan sesuatu. Pemerintah melalui parlemen dapat didorong mempunyai langkah konkret untuk pengungsi yang dilanda konflik, terlepas dari apa latar belakang konflik itu. Belajar dari pengalaman seperti pengungsi Aceh, dalam kasus tsunami, banyak negara yang membantu pengungsi Rohingya. Supaya tidak ada kehawatiran dan kecurigaan untuk bantuan yang disalahgunakan seperti kepada ISIS, memang perlu dibentuk forum resmi yang memberi ruang bagi masyarakat Indonesia yang mau membantu itu menggunakan saluran resmi. Selanjutnya, pemerintah perlu membuatkan forum resmi yang menampung aspirasi rakyatnya dalam memberikan bantuan untuk yang membutuhkan di negara Suriah.

Penulis
199
Abstrak
Penjarahan warisan budaya merupakan kerugian besar karena menyebabkan bahaya kepunahan warisan budaya di Asia. Perdagangan warisan budaya telah mencapai proporsi yang dapat dibandingkan dengan perdagangan internasional narkoba. Setelah benda dikeluarkan dari negara asalnya, benda tersebut tidak lagi dilindungi oleh undang-undang nasional dan menjadi sangat sulit untuk mengambil kembali dan menghukum pelaku. Tindakan tegas untuk mengatasi kejahatan di atas harus dilakukan karena benda warisan budaya merupakan sumber daya non-terbarukan dan tidak dapat sepenuhnya pulih jika telah terjadi kerusakan. APA harus bekerja lebih keras untuk mendorong pemerintahnya masing dalam bekerja sama menanggulanginya. Isu yang berkaitan dengan penjarahan warisan budaya di Asia sangat kompleks dan tidak dapat diatasi secara efektif dengan strategi tunggal. Isu ini menjadi isu internasional karena merupakan kejahatan lintas negara yang memerlukan kerja sama internasional, bilateral maupun multilateral, untuk mengatasinya.
Kebijakan Legislasi Nasional DPR RI 2014-2019

Penulis
240
Abstrak
Dari perspektif hukum yang menganalisa Konsep Kesejahteraan Hakim Dalam RUU Jabatan Hakim dibahas mengenai konsep independensi hakim. Memberikan jaminan kesejahteraan hakim pada dasarnya merupakan upaya mewujudkan independensi personal hakim. Namun demikian, dalam mewujudkan independensi personal tersebut, perlu dibarengi pula dengan independensi kekuasaan kehakiman secara konstitusional. Kekuasaan kehakiman, secara organisasi, administrasi, dan finansial perlu terpisah dari kekuasaan lain. Menurut Penulis, RUU tentang Jabatan Hakim belum memberikan solusi dalam hal kemandirian kekuasaan yudikatif secara finansial dan struktural. Khusus untuk persoalan kemandirian finansial yudisial, memang tidak akan dapat diselesaikan pada level undang-undang, melainkan baru dapat diselesaikan apabila diatur secara tegas dalam Konstitusi Negara karena hal tersebut membutuhkan keputusan besar terkait masalah fundamental bernegara yakni dalam hal kewenangan penetapan anggaran negara. Oleh karena itu dianggap perlu untuk mengatur mengenai sistem kepangkatan hakim, status Aparatur Sipil Negara (ASN) hakim, Gaji hakim, jaminan kesejahteraan hakim, fasilitas program asuransi hakim, serta tujangan transportasi.

Penulis
191
Abstrak
Dalam pembahasan mengenai Monopoli dalam Perspektif UU No. 13 Tahun 2016 dan UU No. 5 Tahun 1999, Penulis menganalisa mengenai ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2016 yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli. Dengan paten yang dimilikinya, pelaku bisnis dapat melakukan monopoli atas produk barang yang dipatenkannya. Hal ini disebabkan pelaku bisnis (pemilik paten) memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan sendiri patennya, memberikan ijin kepada pihak lain untuk melaksanakannya, dan melarang pihak lain untuk melaksanakan paten tanpa persetujuannya. Monopoli yang timbul karena paten tersebut tidak bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Namun demikian, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, Pemerintah dapat memberikan lisensi wajib untuk melaksanakan paten tersebut atau melaksanakan sendiri paten yang masih dilindungi. Hal ini sejalan dengan demokrasi ekonomi yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana kesejahteraan dan kemakmuran rakyat menjadi tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia.

Penulis
249
Abstrak
Dari perspektif ekonomi, penulis mencoba menyoroti RUU mengenai Sistem Pengawasan Intern Permerintah yang merupakan pengembangan dari PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sejak diberlakukannya PP No. 60 Tahun 2008 sampai sekarang, pelaksanaan SPIP di lingkungan lembaga/instansi pemerintah dirasakan masih kurang efektif. Hal ini dikarenakan banyaknya permasalahan dalam hal implementasi SPIP tersebut. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komitmen pimpinan lembaga/instasi untuk melaksanakan SPIP ini. Salah satu penyebab dari kurangnya komitmen ini adalah tidak adanya sanksi hukum atas pelaksanan SPIP ini. Untuk itu Pemerintah bersama DPR RI telah mencantumkan rencana penyusunan RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah dalam Prolegnas 2015-2019. Penulis mendorong untuk segera dibentuknya UU tersebut mengingat urgensinya dalam penegakan SPIP di organisasi pemerintahan demi tercapainya tujuan organisasi.