Terorisme merupakan sebuah kejahatan luar biasa yang
memerlukan penanganan luar biasa juga. Pengaturan dan penegakan
hukum merupakan salah satu bentuk upaya dalam rangka mencegah
tindak pidana terorisme. Akan tetapi pengaturan dan penegakan
terhadap pelaku tindak pidana terorisme ini memerlukan sebuah
upaya yang tidak melanggar HAM. Hak asasi baik itu dari korban
maupun pelaku merupakan hal yang mutlak dimiliki sebagai pribadi
lepas pribadi. Hukum pidana yang mengatur tentang sanksi dan juga
proses penegakan hukum merupakan pangkal dari adanya
penegakan hukum di Indonesia. Pemahaman terhadap tujuan dari
pemberian sanksi pidana perlu dilakukan oleh penegak hukum.
Pemberian sanksi pidana tersebut memerlukan penjelasan bahwa
ada tujuan dari pemberian sanksi tersebut.HAM memang melekat pada seluruh
pribadi masyarakat di Indonesia, akan tetapi dalam penanganan
tindak pidana terorisme juga perlu dilihat unsur-unsur lain seperti
keamanan, ketertiban, pembelaan diri, dan lain sebagainya sehingga
penegakan hukum bisa terlaksana dengan baik. Kepentingan,
keamanan, dan kenyamanan masyarakat merupakan tolok ukur
utama dalam penanganan tindak pidana terorisme.