Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Penanggulangan Terorisme Dalam Perspektif Hukum, Sosial dan Ekonomi

Penulis
186
Abstrak
Untuk dapat mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme secara maksimal, perlu diikuti upaya lain dengan menggunakan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana karena tindak pidana terorisme tidak mungkin dapat dilakukan tanpa didukung oleh tersedianya dana. Pemberlakuan kebijakan pembatasan uang tunai akan mempermudah pelacakan dan penelusuran pendanaan terorisme. Dengan adanya pembatasan transaksi tunai, di mana setiap transaksi dalam jumlah besar harus melalui lembaga keuangan, diharapkan semua transaksi akan tercatat dalam pembukuan sehingga dengan demikian dapat mempersempit ruang gerak pelaku teroris dalam bertransaksi. Dengan mempersempit ruang gerak pelaku teroris maka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme dapat dicegah sedini mungkin.

Penulis
188
Abstrak
Secara umum pemenuhan hak-hak korban terorisme masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, perubahan terhadap UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang perlu merumuskan aturan dan langkah konkrit bagi pemenuhan hak-hak korban terorisme.

Penulis
222
Abstrak
Arah kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan terorisme mengalami perubahan. Perubahan tersebut melalui jalur penal dengan penyesuaian hukum pidana materiil dan formil serta jalur nonpenal yang mengakui keberadaan BNPT sebagai lembaga penyelenggaran penanggulangan terorisme, Namun, kebijakan hukum pidana melalui jalur nonpenal dalam RUU Perubahan atas UU Pemberantasan Terorisme belum mengatur penanggulangan kejahatan secara utuh, sebab ketentuan mengenai pencegahan dan deradikalisasi yang selama ini dikategorikan sebagai pendekatan soft approach belum ada dan belum ditentukannya standar pelaksanaan deradikalisasi.

Penulis
193
Abstrak
Politik hukum penanggulangan terorisme pasca bom Bali sejalan dengan kebijakan politik hukum internasional, dan Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberla-kukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002.

Penulis
208
Abstrak
Terorisme merupakan sebuah kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan luar biasa juga. Pengaturan dan penegakan hukum merupakan salah satu bentuk upaya dalam rangka mencegah tindak pidana terorisme. Akan tetapi pengaturan dan penegakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme ini memerlukan sebuah upaya yang tidak melanggar HAM. Hak asasi baik itu dari korban maupun pelaku merupakan hal yang mutlak dimiliki sebagai pribadi lepas pribadi. Hukum pidana yang mengatur tentang sanksi dan juga proses penegakan hukum merupakan pangkal dari adanya penegakan hukum di Indonesia. Pemahaman terhadap tujuan dari pemberian sanksi pidana perlu dilakukan oleh penegak hukum. Pemberian sanksi pidana tersebut memerlukan penjelasan bahwa ada tujuan dari pemberian sanksi tersebut.HAM memang melekat pada seluruh pribadi masyarakat di Indonesia, akan tetapi dalam penanganan tindak pidana terorisme juga perlu dilihat unsur-unsur lain seperti keamanan, ketertiban, pembelaan diri, dan lain sebagainya sehingga penegakan hukum bisa terlaksana dengan baik. Kepentingan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat merupakan tolok ukur utama dalam penanganan tindak pidana terorisme.

Penulis
232
Abstrak
Ancaman terorisme tentu berbeda efeknya pada semua orang. Namun, semakin banyak orang yang merespons terorisme dengan cara rasional dan konstruktif. Jika dulu prejudice terhadap kelompok tertentu menjadi kambing hitam utama, sekarang masyarakat sudah mampu memilah nilai agama dengan perilaku individual. Informasi teror yang tersebar melalui media sosial tidak hanya memberikan dampak psikologis negatif bagi korban, tapi juga bagi mereka yang terpapar informasi aksi teror. Jika dibiarkan maka masalah kejiwaan seperti kecemasan dan paranoia akan menghambat individu untuk dapat aktivitas secara optimal

Penulis
224
Abstrak
Pengaruh tingkat kemiskinan terhadap terorisme di Indonesia, menurut beliau tingkat kemiskinan yang terjadi menimbulkan kesenjangan, ketimpangan ekonomi yang pada akhirnya membawa dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa. Salah satu dampak lanjutan dari hal tersebut adalah timbulnya aksi terorisme di Indonesia
Arah Kebijakan Pembangunan Daerah: Peran Legislasi, Aspek Tematik, dan Pemerataan

Penulis
No Author
Abstrak
Kebijakan desentralisasi pembangunan dengan segala variannya, khususnya otonomi khusus, membutuhkan dukungan regulasi yang tepat sebagai basis pembangunan di daerah. Pelaksanaan otonomi khusus harus bersifat adaptif dan partisipatif dengan sasaran pokok peningkatan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Di samping itu, juga dibutuhkan efektivitas dan efisiensi pengembangan sumberdaya pemerintahan dan alokasi sumberdaya pembangunan termasuk alokasi anggaran untuk pegawai dan dana pembangunan. Jadi pelaksanaan dan keberhasilan pelaksanaan otonomi khusus membutuhkan penguatan aspek regulasi dan pemantapan efektivitas dan efisiensi kebijakan fiskal yang mencakup alokasi anggaran rutin dan pembangunan dalam rangka percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah otonom.