Kejahatan transnasional, karena sifatnya yang terlarang dan lintas batas,
telah mengabaikan semua bentuk-bentuk kedaulatan dan perbatasan
negara. Atau dengan kata lain, kejahatan transnasional tidak lagi
memperhitungkan kedaulatan atau batas yurisdiksi suatu negara, wilayah,
perbatasan, tetapi lebih memperhatikan kelancaran arus barang, orang, dan
perdagangan gelap yang memberikan penghasilan uang pada pelakunya.
Dalam bentuknya yang paling ekstrim, kejahatan transnasional bukan hanya
merupakan ancaman tetapi juga merupakan musuh bagi negara. Seperti
misalnya, dalam upaya untuk mempertahankan kegiatan bisnisnya yang illegal
atau terlarang, pihak-pihak yang terkait dalam kejahatan transnasional itu
akan menggunakan kekuatan senjata yang dimilikinya untuk melawan aparat
keamanan.