Kebijakan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri telah
dilaksanakan sejak Pemerintahan Orde Baru, tetapi sampai saat ini masih
banyak permasalahan yang dihadapi yang berkaitan dengan kebijakan
tersebut, termasuk kasus-kasus yang menimpa TKI. Kasus terakhir yang
menjadi perhatian masyarakat dan pemberitaan di media massa adalah
eksekusi hukuman mati yang akan dilaksanakan terhadap Tuti Tursilawati,
seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang dijatuhi hukuman mati karena
telah membunuh majikan laki-lakinya. Tindakan tersebut dilakukan untuk
membela diri karena majikan tersebut akan melakukan kekerasan seksual
terhadap dirinya.