ulisan Dewi Sendhikasari D. yang berjudul “Pembagian Kewenangan Pemerintahan dalam Pengelolaan Energi Nasional”, mengawali tulisan tema pertama buku ini. Penulis menyimpulkan bahwa Pengelolaan energi nasional menjadi salah satu kebijakan utama perekonomian Indonesia. Berbagai peraturan telah dibentuk untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan dalam pengelolaan energi nasional. Sebagai salah satu urusan pemerintahan pilihan yang konkuren, urusan energi dan sumber daya mineral juga diserahkan ke daerah dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Namun demikian, dengan adanya perubahan UU Pemda No. 32 Tahun 2004 menjadi UU Pemda No. 23 Tahun 2014, terjadi beberapa perubahan pembagian kewenangan. Hal ini menimbulkan beberapa dampak, seperti adanya tumpang-tindih kewenangan antara UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kesiapan pemerintah pusat dan provinsi dalam mengambil alih beberapa kewenangan tersebut termasuk di dalamnya kelembagaan, aparatur, pendanaan, prasarana, dan dokumen. Hal tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah lanjutan, terlebih lagi belum tuntasnya penyiapan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, perlu upaya bersama dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menyiapkan masa transisi kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya, termasuk di dalamnya perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.