Reformasi perpajakan juga harus diikuti dengan sistem perpajakan yang
lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid,
komprehensif, dan terintegrasi. Pengalaman Indonesia menerapkan kebijakan
tax amnesty sebelumnya harus menjadi pelajaran ke depan. Revisi undang-undang,
perbaikan adminsitrasi IT, reformasi kelembagaannya perlu dilakukan. Revisi
aturan di bawahnya perlu segera dilakukan seperti Undang-Undang tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. Kebijakan strategis lainnya adalah Undang-
Undang di bidang perbankan juga harus segera dibahas bersama DPR RI dengan
berpegang pada prinsip asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan,
kebersamaan, dan kepentingan nasional