buku ini berusaha untuk memberikan gambaran mengenai affirmative action dalam bentuk keterwakilan 30% untuk perempuan di lembaga legislatif. Topik tersebut dibahas secara kronologis, dimulai dengan pendahuluan mengenai pentingnya representasi perempuan dalam politik, disusul mengenai bab yang berisi mengenai gambaran tentang affirmative action sebagai sebuah konsep dan isu yang sudah diterapkan di beberapa negara. Pada dua bab berikutnya, secara berurutan dibahas mengenai pemberlakuan kuota 30% untuk perempuan dalam Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 berikut dampaknya terhadap keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Dibahas pula dalam bab ini mengenai Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) No. 22 dan 24/PUU-VI/2008 yang secara implisit membatalkan Pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sebagai penutup, pada akhir buku ini disampaikan mengenai pengaturan kuota 30% untuk perempuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi salah satu dasar hukum pelaksanaan Pemilu Tahun 2014.