Buku ini cukup tajam melihat sisi kesejahteraan
pekerja dalam kaitannya dengan regulasi ketenagakerjaan
termasuk prospek implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (khususnya klaster ketenagakerjaan). Saya menilai
buku ini cukup menarik untuk dibaca dan layak menjadi referensi
baik bagi kalangan internal DPR RI sendiri (sebagai lembaga
yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan) maupun
bagi kalangan eksternal yang memiliki fokus pada masalah
kesejahteraan dan ketenagakerjaan. Buku ini juga bisa menjadi
referensi bagi mahasiswa yang mempelajari kebijakan sosial dan
deliberasi demokrasi, penanganan masalah sosial maupun bagi
para aktivis yang bergerak dalam memperjuangkan kesejahteraan
bagi pekerja.