RUU Perlindungan Umat Beragama merupakan RUU penting
karena perlindungan umat beragama merupakan salah satu bentuk
perwujudan cita-cita luhur bangsa sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap warga negara dalam
memeluk agamanya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28E
ayat (1)
UUD 1945 bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Pasal 29
ayat (1)
menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masingmasing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.”
Mengingat arti penting perlindungan umat beragama, maka buku
yang merupakan hasil penelitian ini hadir pada waktu yang
tepat. Empat
karya tulis ilmiah dalam bentuk bunga rampai ini berdasarkan
pada hasil
penelitian kelompok dan penelitian individu dengan tema yang
sama di
tahun 2016 dan beberapa penelitian baik individu maupun
kelompok di
tahun-tahun sebelumnya