Tulisan ini membahas mengenai pencegahan tindakan korupsi dalam proses kebijakan publik yang dianalisis dalam perspektif sosiologi, baik pada dimensi individual maupun dimensi struktural, yang keduanya tidak dapat saling meniadakan. Secara sosiologis, pencegahan tindakan korupsi mempunyai tiga bentuk, yaitu: (a) kewajiban <i>(obligation)</i> dan pengharapan <i>(expectation)</i>, (b) kapasitas informasi pelayanan publik sebagai basis tindakan dalam proses pencegahan; dan (c) kehadiran norma-norma yang diikuti oleh sanksi efektif. Oleh karena itu, pengaturan tentang pencegahan tindakan korupsi memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara, terutama untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.