Persoalan pendanaan partai politik seperti biaya kampanye yang mahal, sumbangan ilegal, korupsi anggaran, serta keengganan partai politik untuk terbuka dan transparan dalam pengelolaan dana menunjukkan partai politik tidak terbuka dan modern. Tulisan ini meneliti pengaturan pendanaan partai politik di Indonesia dan implikasinya, dan bagaimana alternatif model pendanaan guna mewujudkan partai politik yang terbuka dan modern. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan bahan hukum primer peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder buku, jurnal dan karya tulis ilmiah lain, serta bahan hukum tersier kamus dan internet yang kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan: pertama, model pengaturan pendanaan partai politik di Indonesia masih sering berubah dan belum memberikan pengaturan yang adil. Tanpa ditopang pendanaan yang kuat, partai politik tidak akan mampu bertahan. Implikasinya hanya partai politik yang mempunyai jaringan dan usaha-usaha tertentu yang mampu bertahan dan memenangkan kontestasi. Kedua, diperlukan model pendanaan partai politik dalam bentuk penyeimbangan antara sumbangan (perorangan atau badan usaha) dan bantuan pendanaan publik dari APBN-APBD, sehingga akan memberikan keadilan akses pendanaan dan dapat memaksa partai politik untuk terbuka dalam pendanaannya. Model tersebut harus diikuti juga dengan penggunaan prinsip pengelolaan keuangan negara, standarisasi laporan, pembatasan sumbangan dan kemungkinan penggunaan pihak ketiga untuk mengakali pembatasan tersebut, penggunaan transaksi elektronik, dan pengawasan, sanksi serta penegakan hukum yang diperkuat. Kesemua itu dalam rangka mencari alternatif model pendanaan partai politik menuju partai yang terbuka dan modern.
Kata Kunci: partai politik, pendanaan partai politik, partai modern, akuntabilitas, transparansi.