Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Jurnal Kajian, Vol. 23, No. 4, Desember 2018

Penulis
900000046
Abstrak
Penelitian ini akan membahas perdebatan sistem pemilihan legislatif, yaitu sistem pemilihan umum (pemilu), ambang batas parlemen, besaran alokasi kursi di daerah pemilihan, dan metode konversi suara. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi anti klimaks melalui voting yang menyetujui sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak, ambang batas parlemen 4%, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10 kursi, dan metode konversi suara sainte lague murni. Sikap Pemerintah terhadap pembahasan UU Pemilu cenderung mengikuti kesepakatan partai karena konsep penyederhanaan sistem multipartai dan penguatan sistem presidensial yang diusulkan tidak begitu jelas. Dengan demikian, tujuan UU Pemilu untuk menyederhanakan sistem multipartai agar kompatibel dengan sistem presidensial akan sulit terwujud. Kata Kunci: sistem pemilihan umum, pemilihan legislatif ambang batas parlemen, besaran kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara, dan sistem kepartaian.

Penulis
241
Abstrak
Pemberdayaan masyarakat desa dilakukan salah satunya oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pemanfaatan hasil usaha BUMDes untuk mewujudkan kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Dalam pelaksanaannya BUMDes tidak selalu berhasil mencapai tujuan tersebut. Kajian ini hendak menganalisa pengaturan pemberdayaan masyarakat desa oleh BUMDes dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa oleh BUMDes di Kabupaten Malang dan Kabupaten Berau, serta solusi atas permasalahan tersebut. Analisa permasalahan menggunakan Teori Hukum Progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan pemberdayaan masyarakat desa diatur dalam UU Desa sebagai salah satu kewenangan desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa, serta diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 47 Tahun 2015. Namun, tidak ada pengaturan secara detil mengenai pemberdayaan masyarakat desa melalui BUMDes. Dalam hal ini desa diberikan kesempatan untuk menentukan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai prioritas kebutuhan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Dalam implementasinya, sebagian BUMDes atau Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Kabupaten Malang dan Kabupaten Berau berhasil memberdayakan masyarakat desa dengan cara menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa dan pemasukan bagi Pendapatan Asli Desa. Permasalahan yang dihadapi antara lain, sumber daya manusia yang kurang memahami substansi UU Desa, unit usaha tidak berkembang, dan sarana prasarana belum mendukung. Dalam hal ini perlu dilakukan sosialisasi atau bimbingan teknis bagi warga desa atau kampung berkaitan dengan substansi dari UU Desa, pemetaan terhadap kebutuhan masyarakat desa, studi banding dengan BUMDes atau BUMK lainnya; dan percepatan penyediaan sarana prasarana yang mendukung pengembangan BUMDes atau BUMK. Kata kunci: Pemberdayaan masyarakat desa, badan usaha milik desa, Undang-Undang Desa.

Penulis
208
Abstrak
Frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas. Frekuensi dipergunakan untuk berbagai kebutuhan mulai dari penerbangan sampai dengan penyiaran. Keberadaan frekuensi saat ini mengalami berbagai permasalahan mulai dari dipergunakan secara illegal sampai dengan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini yaitu bagaimana peranan negara dalam mengelolan spektrum frekuensi radio dan bagaimana penegakan hukum dalam pengelolaan frekuensi. teori yang digunakan yaitu konsep penguasaan negara dan konsep penegakan hukum. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan, pengelolaan, mengeluarkan kebijakan, pengurusan, dan pengawasan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio. Penggunaan frekuensi merupakan kewenangan pemerintah dalam rangka melakukan pengelolaan, pengendalian, pengaturan, dan evaluasi terhadap penggunaan frekuensi. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio yaitu faktor hukumnya itu sendiri (undang-undang), faktor sarana dan fasiltias, dan faktor penegak hukumnya. Peraturan perundang-undangan belum secara komperhensif dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu adanya revisi UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran. Selain itu, penegak hukum yang ada saat ini juga perlu diperkuat dengan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menjalankan penegakan hukum secara baik dan benar. Kata kunci: frekuensi, pengelolaan, peran negara, penyiaran.

Penulis
900000169
Abstrak
Sumber daya alam Indonesia (SDA) dikelola dan dimanfaatkan oleh negara dengan menggunakan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya buatan (SDB: IPTEK) bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [Pasal 33 ayat (3) UUD 1945]. Dalam kaitan ini, hukum yang mengatur SDA, SDM dan SDB perlu diharmonisasikan agar tujuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut dapat diwujudkan secara optimal. Salah satu sarana bantu yang dapat membantu, memudahkan dan memandu upaya harmonisasi adalah matrix segiempat (L-matrix) dan matrix segitiga (C-matrix) yang berisi kolom dan baris. Pertemuan kolom dan baris di dalam matrix tersebut mampu menunjukan kekuatan hubungan antara unsur-unsur hukum dan komponen-komponen kegiatan pengelolaan sumber daya yang akan diharmonisasikan. Hasil harmonisasi hukum yang dinyatakan di dalam matrix merupakan landasan bagi pengembangan pengelolaan sumber daya secara terpadu. Kata kunci: L-matrix, C-matrix, harmonisasi hukum, pengelolaan sumber daya.

Penulis
179
Abstrak
Indonesia yang rukun dalam keberagaman suku dan agama kerap menjadi negara contoh bagaimana sebuah negara membangun toleransi dan harmoni. Banyak negara ingin belajar dari Indonesia. Hal ini menjadi aset soft power diplomasi dan berpengaruh positif pada posisi Indonesia dalam forum-forum internasional. Dengan aset tersebut Indonesia berupaya turut berperan membantu menciptakan solusi damai pada masalah konflik di dunia, diantaranya berupaya membantu menyelesaikan konflik Rohingya dan membangun perdamaian di Myanmar. Tulisan ini bertujuan melihat efektifitas diplomasi soft power interfaith dialogue dalam isu Rohingya di Myanmar. Penelitian ini akan membantu DPR dalam melakukan pengawasan kinerja Pemerintah di bidang politik luar negeri, khususnya dalam membangun diplomasi soft power interfaith dialogue. Merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan teori soft power dari Joseph Nye. Penelitian lapangan dilakukan di Surabaya (Jawa Timur) dan Kupang, Alor (NTT) tahun 2017. Penelitian ini menunjukkan bahwa diplomasi soft power melalui interfaith dialogue tidak mudah diterapkan untuk membantu perdamaian dan kehidupan harmonis antar etnis dan umat beragama di Myanmar karena kurang adanya political will pemerintah Myanmar dalam membangun interfaith dialogue diantara rakyat Myanmar. Indonesia harus mencari solusi lain untuk mencari solusi isu Rohingya di Myanmar. Di antaranya dengan membangun kerjasama internasional dengan pihak dan negara-negara yang berkepentingan dengan isu Rohingya. Kata kunci: diplomasi damai, interfaith dialogue, Rohingya, soft power, Myanmar.
Jurnal Kajian, Vol. 22, No. 1, Maret 2017

Penulis
No Author
Abstrak
No Description