Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Jurnal Kajian, Vol. 23, No. 2, Juni 2018

Penulis
171
Abstrak
Lahirnya Perppu No. 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mencabut status badan hukum organisasi masyarakat (ormas). Politik pengendalian rezim terhadap ormas lebih diperketat dibandingkan saat sebelumnya. Ketika masih berlaku UU No. 17 Tahun 2013 tidak terdapat kewenangan pemerintah semacam itu, dan lebih diawali melalui jalur pengadilan untuk memutuskan nasib ormas yang dianggap melakukan pelanggaran. Pro dan kontra terjadi setelah lahirnya kewenangan demikian, dan HTI merupakan ormas pertama yang dikenakan sanksi pencabutan badan hukumnya setelah lahirnya Perppu No. 2 Tahun 2017. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan kategori penelitian bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian di dua daerah, Jateng dan Kaltim, menunjukkan kalangan ormas setempat dapat memahami sikap yang diambil pemerintah terkait kewenangan tersebut. Terdapat karakteristik temuan penelitian yang berbeda dari akar persoalan ormas dimasing-masing daerah dan cenderung berpengaruh pada langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengendalikan ormas. Di satu sisi, Pemerintah cenderung tegas bersikap terhadap ormas dengan dugaan adanya ancaman bagi ideologi nasional Pancasila. Tetapi di lain pihak, aparat di lapangan masih mengambil sikap yang ambigu ketika berhadapan dengan isu ormas yang berwatak kekerasan premanisme. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah pusat dan daerah harus lebih sinergis untuk mengatasi kebijakan yang abu-abu di lapangan dan sekaligus mendorong kedewasaan demokrasi beroganisasi bagi masyarakat melalui ormas. Kata Kunci: organisasi masyarakat, ideologi nasional Pancasila, politik rezim, pemerintah daerah

Penulis
900000253
Abstrak
Illegal, unregulated, and unreported fishing (IUU fishing) atau pencurian ikan adalah sebuah masalah bagi negara yang berdaulat, industry perikanan dan perkembangan masyarakat pesisir. IUU fishing berkontribusi pada eksploitasi berlebihan terhadap ikan, kerusakan pada lingkungan laut, dan juga mempengaruhi kesejahteraan ekonomi dan sosial terhadap masyarakan yang menggantungkan kehidupannya baik dari segi pemasukan maupun untuk makanan sehari-hari dari perikanan. Operasi IUU fishing sangat sering terjadi secara transnsional karena biasanya pelaku melakukan operasi tersebut di dalam teritoori suatu negara tanpa ada izin resmi ataupun dokumen-dokumen syah untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah tersebut. Kegiatan illegal ini sudah terjadi secara massif dan juga memiliki hubungan yang sangat kuat dengan kejahatan terorganisasi sehingga penulis berpendapat bahwa sudah seharusnya IUU fishing dipandang sebagai kejahatan yang bersifat transnasional dan terorganisasi. Jurnal ini akan menganalisis dan meneliti kegiatan illegal yang terjadi dalam lingkup illegal fishing (penyelundupan manusia, penyelundupan pekerja) di daerah Benjina, Indonesia. Setelah melakukan analisis mengenai hubungan IUU fishing dan kejahatan transnasional terorganisasi dilakukan, lebih lanjut jurnal ini akan menjawab apakah IUU fishing pantas dikatakan sebagai kejahatan transnasional terorganisasi. Kata Kunci: Pencurian Ikan, Kejahatan Transnasional Tergoranisasi, Kegiatan Ilegal

Penulis
214
Abstrak
Sebagai salah satu wujud kemampuan intelektual manusia, pada dasarnya pengetahuan obat tradisional perlu disejajarkan ke dalam rezim HKI. Meskipun memiliki nilai ekonomis yang tinggi sayangnya pelindungan hukum atas pengetahuan obat tradisional masih belum maksimal. Banyak kasus biopiracy yang dinilai sangat merugikan Indonesia. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, membahas pelindungan hukum terhadap pengetahuan obat tradisional di dalam rezim sistem HKI Indonesia dan juga peran negara untuk memberikan pelindungan hukum atas pengetahuan obat tradisional. Di dalam hasil penelitian, pelindungan pengetahuan obat tradisional pada dasarnya telah diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan tentang HKI, hanya saja cakupan pelindungan pengetahuan obat tradisional di dalam sistem HKI dinilai masih belum dapat memberikan pelindungan yang memadai terhadap maraknya tindakan missappropriation oleh pihak asing. Perlu ada aturan khusus (sui generis) yang mengatur mengenai pelindungan pengetahuan obat tradisional. Di samping itu, peran negara untuk melindungi pengetahuan obat tradisional, dapat dilakukan dengan cara: pembentukan regulasi, pembentukan basis data (data base) nasional, pengaturan benefit sharing (manfaat) atas pengetahuan obat tradisional; dan pengaturan mengenai pemberian akses atas pengetahuan obat tradisional. Kata kunci: HKI, Pengetahuan Obat Tradisional, Pelindungan, Aturan Khusus (Sui Generis)

Penulis
234
Abstrak
Pendapatan daerah (baik dana transfer daerah maupun pendapatan asli daerah) meningkat cukup signifikan, namun tidak diiringi dengan penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran secara signifikan. Kepala daerah sebagai pucuk tertinggi dalam birokrasi publik di daerah seharusnya memegang peranan sangat strategis dan menentukan keberhasilan birokrasi dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Berdasarkan hal-hal tersebut, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan tingkat kemiskinan dan pengangguran dan menganalisis peran kepala daerah dan jajarannya dalam mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran di daerah penelitian. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, tulisan ini menggunakan teknik wawancara dengan narasumber (di antaranya focus group discussion). Selain itu, juga menggunakan studi dokumentasi terhadap laporan-laporan instansi, peraturan perundang-undangan, arsip-arsip penting, dan lain-lainnya. Hasil studi menunjukkan bahwa tingkat pengangguran dan kemiskinan di Kota Yogyakarta dan Kota Malang secara umum mengalami tren yang menurun. Penurunan tersebut tak lepas dari program-program kepala daerah dalam mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran. Seperti program Rapor Keluarga, Gerakan Segoro Amarto, KUBE, dan juga CSR dari beberapa perusahaan di Yogyakarta. Untuk Kota Malang, usaha penanggulangan tingkat kemiskinan dan pengangguran tertuang dalam misi Pemerintah Kota Malang yang ada dalam RPJMD Kota Malang Tahun 2013 – 2018. Sedangkan peran diluar APBD Kota Malang berasal dari beberapa pelaku usaha dan perbankan. Kata kunci: kemiskinan, pengangguran, otonomi daerah, pemerintah daerah

Penulis
219
Abstrak
BPR sebagai salah satu jenis bank yang menyalurkan kredit, memiliki peran strategis dalam perekonomian. Kredit yang disalurkan BPR kepada sektor usaha riil yang produktif digunakan sebagai modal usaha, yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian. Kontribusi penyaluran kredit modal kerja BPR di Provinsi Jawa Barat masih sangat kecil. Padahal, jumlah BPR di Provinsi Jawa Barat cukup banyak dan kinerja BPR Provinsi Jawa Barat di tahun 2016 juga sangat baik. Karenanya, menarik untuk diketahui bagaimana peran kredit modal kerja BPR terhadap perekonomian di Provinsi Jawa Barat dan seberapa besar peran tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Ordinary Least Square (OLS). Variabel yang digunakan antara lain produk domestik regional bruto (PDRB), total kredit modal kerja, dan indeks harga konsumen (IHK). Adapun data yang digunakan adalah data kuartalan periode tahun 2009-2016 yang bersumber dari Bank Indonesia dan OJK. Hasil empiris menunjukkan adanya hubungan positif yang signifikan antara kredit modal kerja yang disalurkan dengan PDRB, namun pengaruhnya masih sangat kecil. Hal ini menunjukkan kredit modal kerja yang disalurkan BPR belum digunakan secara maksimal untuk usaha produktif yang mampu mendorong perekonomian. Kata kunci: BPR, pdrb, kredit modal kerja, ordinary least square.
Jurnal Kajian, Vol. 23, No. 3, September 2018

Penulis
196
Abstrak
Mutu pelayanan di puskesmas, masih sering dikeluhkan oleh masyarakat. Beberapa penelitian menunjukkan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas sangat erat hubungannya dengan ketersediaan tenaga kesehatan yang bermutu. Tujuan penelitian untuk mengetahui berbagai masalah sumber daya manusia kesehatan yang muncul di puskesmas yang dapat mempengaruhi mutu pelayanan puskesmas, dan upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait manajemen Sumber Daya Manusia sehingga mutu pelayanan di puskesmas dapat ditingkatkan. Pendekatan yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Data didapat dari berbagai literatur diolah dan dilakukan analisis secara kualitatif sesuai dengan masalah dan tujuan yang telah ditetapkan. Hasil didapat, ada masalah Sumber Daya Manusia di puskesmas yang mempengaruhi mutu pelayanan, yaitu belum terintegrasinya sistem perencanaan dan prosedur distribusi tenaga kesehatan; kurangnya kapasitas unit perencanaan Sumber Daya Manusia di semua tingkat dalam pendistribusian tenaga kesehatan; kurangnya komunikasi yang baik sehingga ada perbedaan pemahaman, informasi dan pengetahuan tentang distribusi tenaga kesehatan antara unit perencanaan dan penyedia pelayanan kesehatan; kurangnya dukungan dari pemerintah daerah; perencanaan yang tidak terintegrasi diberbagai tingkat admisistrasi di pemerintah daerah; serta kurangnya penyelenggaraan dan penganggaran diklat bagi tenaga kesehatan di puskesmas. Kata Kunci: Mutu Pelayanan, Puskesmas, Tenaga Kesehatan, Manajemen Sumber Daya Manusia.

Penulis
203
Abstrak
Pilgub Jabar 2018 dipandang sebagai Pilkada yang sangat strategis karena memiliki jumlah pemilih terbesar di Indonesia, sehingga dianggap berpengaruh dalam Pileg dan Pilpres 2019. Pilgub Jabar 2018 ini dimenangkan Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum. Sebelum masa kampanye, Ridwan Kamil diisukan akan “diserang” dengan menggunakan isu agama agar kalah dalam Pilgub Jabar 2018, dan berita-berita negatif banyak dikeluarkan di media-media sosial untuk menjatuhkan citra Ridwan Kamil. Dengan demikian, kajian tentang bagaimana strategi kampanye politik Ridwan Kamil dalam memenangkan Pilgub Jabar 2018 menjadi menarik. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah metode kualitatif dan data-data atau fakta-fakta yang ada dikaji secara deskriptif analitis. Tujuan tulisan ini adalah sebagai masukan dan pembelajaran bagi calon-calon pemimpin pada pilkada-pilkada selanjutnya, terkait dengan penerapan strategi politik yang efektif untuk memenangkan pilkada. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Ridwan Kamil menggunakan strategi kampanye political images dan political positioning yang tepat, dimana kombinasi kedua strategi tersebut sulit ditiru oleh Pasangan Cagub-Cawagub lainnya, yang baru menampilkan janji-janji program yang belum teruji secara konkret. Kata Kunci: Kampanye Politik, Pilkada, Jawa Barat, Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil.

Penulis
227
Abstrak
UKM memegang peran vital bagi perekonomian domestik dan internasional. Penelitian menunjukkan bahwa UKM telah menjadi bagian yang integral dari industri skala besar. Namun beberapa penelitian menyatakan bahwa UKM harus mampu melakukan ekspansi terhadap bisnis melampaui peran sebagai pendukung bagi industri besar. Dalam konteks ini, UKM harus menformulasikan dan mengimplementasikan strategi pemasaran bagi usaha mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari strategi pemasaran dan permasalahan dalam implementasi yang dihadapi oleh UKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan memberikan penjelasan awal terhadap implementasi strategi pemasaran UKM beserta permasalahan yang dihadapi. Hasil menunjukkan bahwa UKM yang memproduksi produk low involvement memberikan fokus terhadap kualitas produk dan kemasan, menggunakan formula harga sederhana, berusaha untuk mendekati pembeli potensial dalam pemilihan tempat penjualan, dan menggunakan media cetak serta bundling produk sebagai alat promosi. Sementara untuk produk high involvement, UKM hanya fokus kepada kualitas produk, tidak berusaha untuk mendekati pembeli potensial dalam memilih tempat penjualan, dan menggunakan pendekatan komunitas dalam aktifitas promosinya.Permasalahan utama yang dihadapi oleh produk low involvement adalah intensitas persaingan yang tinggi yang mengurangi margin keuntungan. Sementara untuk produk high involvement permasalahan yang dihadapi dalam hal ekspansi ke pasar internasional. Dari temuan ini kebijakan pemerintah bagi UKM terhadap produk low involvement hendaknya membatasi jumlah produk sejenis di pasaran dalam rangka mengurangi intensitas kompetisi. Sementara kebijakan untuk produk high involvement hendaknya difokuskan untuk mendukung ekspansi ke pasar luar negeri. Kata kunci: low involvement, high involvement, UKM, pemasaran.

Penulis
209
Abstrak
Menurut Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, proses penjualan harta pailit dilakukan dengan dua cara yaitu penjualan di muka umum (lelang) dan penjualan dibawah tangan. Penjualan di bawah tangan akan dilakukan setelah penjualan dimuka umum tidak berhasil dilakukan. Penjualan harta pailit memiliki banyak permasalahan salah satunya adanya mafia kepailitan. Mafia kepailitan merupakan mafia hukum yang berusaha mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik sehingga menyimpang dari aturan kepailitan. Mafia kepailitan merupakan oknum, hakim pengawas, kurator, appraisal, pejabat lelang, petugas pajak dan pengacara. Tulisan ini akan membahas mengenai proses penjualan harta pailit, peran mafia kepailitan dalam penjualan harta pailit, dampak negatif adanya mafia kepailitan terhadap penjualan harta pailit dan upaya perlawanan terhadap mafia kepailitan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi perpustakaan dan studi dokumen. Berbagai data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Penulis menemukan bahwa permasalahan penjualan harta pailit didominasi oleh masalah yang bersumber pada penegak hukum, seperti keterbatasan pengetahuan dan kemampuan kurator dan appraisal, lemahnya pengawasan oleh hakim pengawas, dan pelanggaran hukum dari penegak hukum. Maraknya permasalahan dalam diri penegak hukum dalam proses penjualan harta pailit membuat keberadaan mafia kepailitan sudah tidak terbantahkan lagi. Adapun modus yang dipergunakan adalah penggelapan, penyuapan, manipulasi transaksi atau perjanjian dan penyalahgunaan prosedur lelang. Keberadaan mafia pailit membuat harta pailit menjadi tidak laku terjual, terlantar, musnah, terjual murah, dikuasai secara tidak patut, pembagian harta menjadi lama dan ketidakadilan bagi pihak yang beriktikadbaik. Oleh karena itu keberadaan mafia kepailitan perlu dihilangkan dengan tindakan preventif dan represif. Tindakan prefentif dilakukan dengan mengatur peningkatan peran hakim pengawas dalam proses penjualan di muka umum, dan peran appraisal pada proses penjualan di bawah tangan serta menekankan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh organisasi profesi dalam UU Kepailitan. Sedangkan tindakan represif melalui penegakan sanksi hukum oleh penegak hukum dan sanksi etik oleh organisasi profesi terhadap para mafia kepailitan. Kata kunci: mafia kepailitan, mafia hukum, penjualan harta pailit, lelang, penjualan di bawah tangan.

Penulis
900000117
Abstrak
Kinerja kredit mikro di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia, baik dari aspek program maupun nominal pembiayaan. Namun, kinerja yang tinggi masih diiringi dengan tingkat NPL yang juga tinggi, sehingga masih berdampak rendah terhadap pengurangan kemiskinan. Fakta ini mengarahkan pada penilaian bahwa ekspansi program kredit mikro di Indonesia pada dasarnya masih belum dikelola secara ideal. Secara teoritis, tata kelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ideal mengacu pada kemampuan organisasi/perusahaan dalam menjaring masyarakat miskin dan mampu mentransformasikannya menjadi lebih sejahtera. Modal satu-satunya yang melekat pada masyarakat miskin adalah modal sosial, sehingga mengoptimalkannya merupakan tata kelola yang dinilai ideal. Berdasarkan persoalan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana modal sosial mampu menjadi kunci keberhasilan dalam meminimalisir risiko kredit mikro. Berdasarkan analisa Treatment Effect yang dilakukan kepada 249 responden, hasilnya menunjukkan bahwa dampak modal sosial yang diwujudkan melalui pinjaman berkelompok merupakan faktor determinan dari peningkatan profitabilitas usaha anggota. Keberhasilan tersebut disebabkan keunggulan pinjaman berkelompok yang mampu menciptakan nilai-nilai modal sosial, yaitu: (i) nilai kebersamaan; (ii) nilai keterbukaan; (iii) nilai musyawarah; (iv) nilai saling percaya; (v) nilai disiplin; dan (vi) nilai tanggung jawab. Keenam nilai tersebut telah berdampak pada dua hal penting, yaitu: (i) perubahan perilaku anggota; dan (ii) berkembangnya usaha anggota. Temuan dari penelitian ini dapat menjadi percontohan dalam mengkonstruksi pentingnya modal sosial dalam meminimalisir risiko kredit mikro. Kata Kunci: Kredit Mikro, Modal Sosial, Pinjaman Berkelompok.