Menurut Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, proses penjualan harta pailit dilakukan dengan dua cara yaitu penjualan di muka umum (lelang) dan penjualan dibawah tangan. Penjualan di bawah tangan akan dilakukan setelah penjualan dimuka umum tidak berhasil dilakukan. Penjualan harta pailit memiliki banyak permasalahan salah satunya adanya mafia kepailitan. Mafia kepailitan merupakan mafia hukum yang berusaha mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik sehingga menyimpang dari aturan kepailitan. Mafia kepailitan merupakan oknum, hakim pengawas, kurator, appraisal, pejabat lelang, petugas pajak dan pengacara. Tulisan ini akan membahas mengenai proses penjualan harta pailit, peran mafia kepailitan dalam penjualan harta pailit, dampak negatif adanya mafia kepailitan terhadap penjualan harta pailit dan upaya perlawanan terhadap mafia kepailitan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi perpustakaan dan studi dokumen. Berbagai data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Penulis menemukan bahwa permasalahan penjualan harta pailit didominasi oleh masalah yang bersumber pada penegak hukum, seperti keterbatasan pengetahuan dan kemampuan kurator dan appraisal, lemahnya pengawasan oleh hakim pengawas, dan pelanggaran hukum dari penegak hukum. Maraknya permasalahan dalam diri penegak hukum dalam proses penjualan harta pailit membuat keberadaan mafia kepailitan sudah tidak terbantahkan lagi. Adapun modus yang dipergunakan adalah penggelapan, penyuapan, manipulasi transaksi atau perjanjian dan penyalahgunaan prosedur lelang. Keberadaan mafia pailit membuat harta pailit menjadi tidak laku terjual, terlantar, musnah, terjual murah, dikuasai secara tidak patut, pembagian harta menjadi lama dan ketidakadilan bagi pihak yang beriktikadbaik. Oleh karena itu keberadaan mafia kepailitan perlu dihilangkan dengan tindakan preventif dan represif. Tindakan prefentif dilakukan dengan mengatur peningkatan peran hakim pengawas dalam proses penjualan di muka umum, dan peran appraisal pada proses penjualan di bawah tangan serta menekankan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh organisasi profesi dalam UU Kepailitan. Sedangkan tindakan represif melalui penegakan sanksi hukum oleh penegak hukum dan sanksi etik oleh organisasi profesi terhadap para mafia kepailitan.
Kata kunci: mafia kepailitan, mafia hukum, penjualan harta pailit, lelang, penjualan di bawah tangan.