Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Info Singkat Vol. XIV No. 13/I/P3DI/Juli/2022

Penulis
212
Abstrak
Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua akan memberikan dampak terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dampak tercermin pada daftar pemilih, daerah pemilihan (dapil) dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI serta anggaran Pemilu 2024. Tulisan ini akan mengkaji dampak pemekaran DOB Papua terhadap persiapan Pemilu 2024, terutama dalam hal pengaturan dan anggaran Pemilu 2024. Ditemukan bahwa Undang-Undang tentang Pemilu belum mengakomodasi pengaturan bagi DOB. Sedangkan terkait anggaran, Menteri Keuangan menyatakan bahwa 3 (tiga) provinsi baru tersebut akan memiliki anggaran khusus karena anggaran yang ada saat ini dinilai masih belum memadai. Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membuat kesepakatan terkait pengaturan baru Pemilu 2024. Bila akan merevisi undang-undang, maka perlu diatur siapa yang mengambil inisiatif, dan berapa lama target waktu pembahasan agar dapat segera digunakan dalam Pemilu 2024.

Penulis
244
Abstrak
Amerika Serikat (AS), Jepang dan Korea Selatan (Korsel) sepakat untuk memperkuat kerja sama militer trilateral mereka untuk menghadapi ancaman program nuklir dan rudal balistik Korea Utara (Korut). Langkah ketiga negara ini memicu kecaman Korut yang menyatakan akan meningkatkan kekuatan pertahanan untuk meresponsnya. Tulisan ini menggambarkan dinamika kerja sama trilateral dan implikasinya terhadap masa depan perdamaian Semenanjung Korea. Kerja sama trilateral terus mengalami perkembangan yang dipengaruhi terutama oleh ancaman Korut serta dinamika keamanan kawasan Indo-Pasifik, kepentingan AS di kawasan, dan gaya kepemimpinan masing-masing negara. Faktor ini telah membawa kerja sama trilateral pada kondisi saat ini, yaitu penggunaan pendekatan yang lebih keras terhadap Korut. Pendekatan yang lebih keras dikhawatirkan dapat memicu perlombaan senjata, respons yang berlebihan, dan salah perhitungan, yang akhirnya lebih berpotensi menyebabkan perang. Dihadapkan pada situasi ini, Indonesia, baik pemerintah maupun DPR RI perlu berupaya mencari peluang berkontribusi bagi upaya denuklirisasi dan reunifikasi di Semenanjung Korea.

Penulis
224
Abstrak
Kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi menjadi keharusan di tengah situasi kenaikan harga minyak bumi yang terjadi secara global dan peningkatan konsumsi BBM subsidi yang terjadi saat ini. Tanpa adanya kebijakan ini maka dikhawatirkan kuota BBM subsidi akan jebol, hanya sampai Oktober 2022. Pemerintah melalui PT Pertamina mengeluarkan kebijakan pengendalian BBM subsidi dengan sistem aplikasi MyPertamina, dimana konsumen yang ingin mengisi BBM subsidi baik solar maupun pertalite wajib mendaftarkan diri dan kendaraan melalui sistem aplikasi tersebut. Tulisan ini bertujuan mengkaji implementasi pengendalian BBM subsidi oleh pemerintah melalui PT Pertamina dengan aplikasi sistem MyPertamina. Kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi diperlukan untuk memastikan BBM subsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima dan menjaga kuota subsidi BBM subsidi agar tidak jebol. DPR RI perlu memastikan agar kebijakan pembatasan BBM subsidi yang akan diterapkan benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan yang terpenting kebijakan tersebut tidak counter cyclical terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemulihan perekonomian nasional.

Penulis
249
Abstrak
Tingginya harga pangan dunia telah memicu inflasi tinggi di beberapa negara. Indonesia juga tengah bersiap menghadapi inflasi yang semakin tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat inflasi Juni 2022 mencapai 4,35% yoy. Tulisan ini bertujuan mengkaji faktor penyebab tingginya inflasi dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengendalikannya. Penyebab utama tingginya inflasi adalah meningkatnya harga pangan, terutama disebabkan oleh terhambatnya rantai pasokan, cuaca, serta meningkatnya permintaan pascapandemi. Pemerintah perlu melakukan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya inflasi yang tidak terkendali. Upaya yang dilakukan pemerintah antara lain dengan meningkatkan subsidi dan bantuan sosial. Upaya ini sesungguhnya hanya bersifat jangka pendek. Pemerintah perlu mencarikan solusi yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. DPR RI, khususnya Komisi XI perlu mengawasi penggunaan anggaran subsidi agar subsidi tidak membebani APBN dan memperdalam defisit. Selain itu DPR RI juga perlu mengawasi kebijakan suku bunga acuan yang dilakukan Bank Indonesia.

Penulis
242
Abstrak
Tanggal 7 Juli 2022 menjadi puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-29. Seperti tahun sebelumnya, tema yang diangkat adalah pencegahan stunting. Kekurangan gizi kronis yang menyebabkan stunting menjadi persoalan saat ini dan masa depan. Dampak stunting tidak hanya gagal tumbuh, melainkan juga akan memengaruhi kesehatan jiwa dan mental, bahkan kecerdasan intelektual. Meskipun penurunan prevalensi stunting terjadi setiap tahun, tetapi dalam jangka waktu 2,5 tahun, pemerintah perlu bekerja keras untuk mencapai target. Tulisan ini membahas upaya mempercepat penurunan prevalensi stunting. Pelibatan kementerian dan lembaga dalam mendorong, memodifikasi, dan memperluas jangkauan wilayah kerja tentu memerlukan dukungan dan anggaran yang cukup dari pemerintah pusat dan daerah. Dalam monitoring dan evaluasi kemajuan program, penting ketersediaan data yang tepat dan akurat oleh pemerintah. Pelibatan masyarakat menjadi pendeteksi awal penanganan stunting dengan melakukan kegiatan pemantauan pertumbuhan yang dilakukan secara rutin. DPR RI perlu memastikan pemerintah menyediakan anggaran dan program yang mendukung penanggulangan stunting di setiap kementerian dan lembaga.
Info Singkat Vol. XIV No. 14/II/P3DI/Juli/2022

Penulis
203
Abstrak
Kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa kembali dilakukan oleh KKB di Papua pada Juli 2022. Misi KKB yang ingin memerdekakan Papua dari NKRI dengan sistem terorisme membuat masalah KKB tidak tepat bila hanya disikapi dari aspek keamanan atau hukum saja. Penanganan terhadap terorisme KKB yang bersifat makar atau separatisme harus dilakukan oleh TNI karena merupakan amanat di dalam UU TNI. Sayangnya, peran TNI dalam pertahanan kedaulatan NKRI tidak terlalu terakomodasi di dalam UU Terorisme. Tulisan ini mengkaji hambatan penggunaan peran TNI dalam menumpas KKB. Hambatan yang ditemukan adalah pada aspek regulasi, khususnya UU Terorisme. Komisi I DPR RI sebaiknya mempertimbangkan adanya revisi UU Terorisme untuk memberikan muatan mengenai penegasan sifat terorisme yang terkait makar atau separatisme, yang mana diperlukan peran TNI sebagai “ujung tombak” untuk mengatasinya. Ketentuan peran BNPT pun perlu mengakomodasi peran TNI dalam mengatasi terorisme, tidak hanya mengakomodasi pihak penegak hukum.

Penulis
238
Abstrak
Pada tanggal 15-16 Juli 2022 di Nusa Dua, Bali, diadakan Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (Finance Ministers and Central Bank Governor) kelompok negara G20 yang ke-3 dalam Presidensi G20 Indonesia. Tulisan ini membahas peran Presidensi G20 Indonesia dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20. Meskipun tidak menghasilkan komunike, tetapi pertemuan ini mencapai Chair’s Summary. Dari 14 paragraf Chair’s Summary, 12 berisi kesepakatan, namun 2 paragraf lainnya menyatakan hal-hal yang tidak disepakati bersama. Peran Presidensi G20 Indonesia sangat penting untuk memastikan bahwa 14 paragraf Chair’s Summary yang memuat kesepakatan mengupayakan pemulihan ekonomi berkelanjutan dapat diimplementasikan. Di samping itu, Parlemen Negara-negara G20 (P20) sebagai mitra pemerintah, diharapkan ikut mengawal dan mengawasi implementasi hasil-hasil pertemuan G20.

Penulis
228
Abstrak
Pemerintah menerbitkan PMK No. 115/2022 yang memberikan kebebasan tarif pajak ekspor produk sawit dan turunannya. Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi perdagangan CPO, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga stabilitas produksi dan harga. Kebijakan ini langsung direspons dengan kenaikan harga TBS dan respons positif emiten sektor perkebunan. Artikel ini membahas kinerja perdagangan CPO dan tantangan kebijakan pembebasan tarif pajak ekspor sawit. Saat ini ekspor sawit menyumbang lebih dari separuh surplus neraca perdagangan pada Juni 2022. Namun ada tantangan dalam pelaksanaan kebijakan pembebasan tarif yakni kendala negosiasi ulang kontrak dan terbatasnya ketersediaan pengangkutan, masih berlakunya kebijakan DMO sehingga stok dalam negeri melimpah, serta tren penurunan harga CPO global. Pemerintah perlu mempertimbangkan perpanjangan relaksasi, penghapusan kebijakan DMO, mendorong konsumsi CPO dalam negeri melalui percepatan program B35, B40 dan B50, serta memperbaiki tata kelola industri sawit. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi dan evaluasi atas kebijakan tersebut.

Penulis
195
Abstrak
Pesatnya perkembangan teknologi informasi berimplikasi pada berbagai perubahan kegiatan operasional bisnis. Koperasi sebagai salah satu entitas bisnis dituntut melakukan transformasi menjadi koperasi modern dan profesional. Artikel ini menelaah peluang dan tantangan koperasi dalam bertransformasi menjadi koperasi modern serta peran regulasi dalam mendukung transformasi tersebut. Peluang koperasi antara lain basis bisnis yang kuat baik dari sektor modal, produksi, maupun pemasaran; perkembangan teknologi informasi mendukung pengembangan aktivitas bisnis koperasi dan potensi menjangkau pasar yang lebih luas; dan revolusi industri 4.0 membuka peluang bagi koperasi memenuhi kebutuhan produk dan jasa baru. Tantangannya, koperasi perlu memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan inovasi produk, dan menghadirkan visi baru di tengah perubahan sosial ekonomi yang dinamis. Dari sisi regulasi, UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya berupaya memberikan kemudahan berusaha bagi koperasi. Komisi VI DPR RI perlu memastikan bahwa pemerintah mengimplementasikan kemudahan berusaha untuk koperasi dan mendorong revisi UU Perkoperasian secara komprehensif.

Penulis
217
Abstrak
Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) yang disahkan 7 Juli 2022 menjadi momentum untuk mengoptimalkan dukungan psikolog kepada masyarakat. Salah satu substansi penting dalam UU PLP adalah pembaruan pendidikan profesi psikologi. Tulisan ini membahas bagaimana pembaruan pendidikan profesi psikologi sesuai UU PLP dan apa saja yang perlu mendapat perhatian. Pendidikan profesi psikologi tidak lagi digabung dengan pendidikan akademik, melainkan sudah menjadi pendidikan profesi secara utuh dan berjenjang, terdiri atas program profesi, program spesialis, dan program subspesialis. Untuk merealisasikan amanat UU PLP, bidang keilmuan pada program spesialis dan subspesialis psikologi perlu segera ditetapkan, kurikulum, capaian pembelajaran atau standar kompetensi perlu disusun, tata cara perolehan sertifikat profesi dan pelaksanaan uji kompetensi serta RPL pada setiap program perlu diatur, ketersediaan dosen juga perlu mendapat perhatian. Komisi X DPR RI perlu mengawasi pemerintah dalam merealisasikan UU PLP.