Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Info Singkat Vol. XIV No. 11/I/P3DI/Juni/2022

Penulis
1947
Abstrak
Pelantikan Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat menimbulkan pro kontra di ranah publik karena dinilai menyalahi undang-undang dan tidak sesuai dengan arah reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di sisi lain, pemerintah beranggapan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Tulisan ini mendiskusikan mengenai polemik penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil dilihat dari konsep relasi sipil militer. Relasi sipil militer dalam pemerintah menghendaki adanya kendali sipil terhadap militer untuk membentuk profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara. Tulisan ini menyimpulkan bahwa penempatan TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi profesionalisme TNI. Komisi I DPR RI memegang peran penting terutama dalam fungsi pengawasan dan legislasi. Dalam fungsi pengawasan untuk memastikan transparansi dalam penunjukan Pj Kepala Daerah. Sedangkan dalam fungsi legislasi melalui formulasi RUU TNI agar terdapat batasan yang tegas dalam penempatan militer pada jabatan sipil.

Penulis
183
Abstrak
Kemenangan Partai Buruh dalam pemilu Australia pada bulan Mei lalu membawa perubahan, atau setidaknya penyesuaian pada kebijakan luar negeri Australia. Melalui tulisan ini kemenangan Partai Buruh pimpinan Anthony Albanese dalam pemilu Australia menarik untuk dicermati dan dibahas, seperti dalam menyikapi perluasan pengaruh China di kawasan, penanganan perubahan iklim, dan hubungan Australia dengan Indonesia. Hasil kajian mengungkapkan, Australia, tidak terkecuali pemerintahan PM Albanese, menilai kebijakan China dan perannya yang asertif di kawasan Pasifik Selatan sebagai ancaman, dan oleh karena itu tidak bisa dibiarkan oleh Australia yang selama ini memiliki kedekatan hubungan yang kuat dengan negara-negara Pasifik Selatan. Untuk perubahan iklim, pemerintahan baru Australia di bawah PM Albanese akan memperkuat komitmennya dalam penanganan perubahan iklim yang selama ini disikapi secara lamban oleh pemerintahan Australia sebelumnya. Sementara itu, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat hubungan Australia dengan negara-negara tetangganya di kawasan, PM Albanese ingin mempererat hubungan negaranya dengan Indonesia.

Penulis
245
Abstrak
Pembiayaan berkelanjutan semakin diperlukan seiring dengan tuntutan keberlanjutan lingkungan di berbagai sektor. Isu mengenai keuangan berkelanjutan merupakan salah satu topik dari 6 isu prioritas di bidang keuangan pada Presidensi G20 Indonesia. Berbagai langkah perlu diupayakan oleh seluruh pihak, termasuk BUMN perbankan untuk berperan dalam mendukung pembiayaan berkelanjutan. Tulisan ini mengkaji peran BUMN perbankan dalam mendukung pembiayaan berkelanjutan dan strategi pemerintah dalam mengembangkan instrumen keuangan berkelanjutan. Tiga bank BUMN yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri telah berkomitmen untuk ikut berperan dalam menjaga iklim melalui penyaluran pembiayaan kepada Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan (KKUB). Strategi pemerintah antara lain adalah dengan mengembangkan instrumen keuangan dan investasi hijau, serta membangun ekosistem instrumen keuangan berkelanjutan. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi dan evaluasi kebijakan pembiayaan kegiatan usaha berkelanjutan di BUMN perbankan, dan Komisi XI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap kebijakan penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

Penulis
190
Abstrak
Anak yatim, piatu, dan yatim piatu makin meningkat jumlahnya. Hal ini juga dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang merenggut nyawa orang tua. Menurut Kementerian Sosial, jumlah anak yatim piatu lebih dari 4.023.622 anak. Anak yatim, piatu, dan yatim piatu merupakan aset bangsa yang harus mendapat pelindungan dari negara dan semua elemen masyarakat. Namun masih terdapat berbagai permasalahan terkait pelindungan anak yatim piatu. Tulisan ini membahas perlunya Undang-Undang tentang Pelindungan Yatim Piatu. Anak yang hidup di luar pengasuhan keluarga menghadapi risiko tinggi terkait pelindungan, baik yang tinggal di keluarga besar, lembaga pengasuhan maupun dalam keadaan yang kurang layak. Pemerintah telah mengembangkan sistem kesejahteraan sosial bagi anak namun hingga kini sistem tersebut belum memberikan dukungan bagi keluarga yang mengasuh anak di luar anggota keluarga. Anak yang terpisah dari pengasuhan seringkali ditempatkan di lembaga pengasuhan. Situasi dapat menjadi lebih buruk jika lembaga tersebut tidak terakreditasi. Komisi VIII perlu menginisiasi Undang-Undang tentang Pelindungan Yatim Piatu.
Info Singkat Vol. XIV No. 12/II/P3DI/Juni/2022

Penulis
207
Abstrak
Pengunduran diri CPNS dan calon PPPK pada pengadaan CASN 2021 menunjukkan masih adanya permasalahan dalam birokrasi dan manajemen ASN. Hal ini tentu saja berdampak pada pemenuhan kebutuhan SDM aparatur, menimbulkan kerugian negara, serta terhadap jalannya proses pemerintahan dan pelayanan publik. Beberapa sanksi akan dikenakan bagi peserta yang mengundurkan diri. Tulisan ini mengkaji fenomena pengunduran diri CASN 2021 dan evaluasi pengadaan CASN 2021. Perbaikan sistem birokrasi dan manajemen ASN harus dilakukan secara terus menerus dan signifikan dengan mengikuti perkembangan zaman dan teknologi informasi dengan tetap memperhatikan sistem merit. Komisi II DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan secara terus menerus dapat mendukung pemerintah yaitu KemenPAN-RB dan BKN dalam memperbaiki sistem birokrasi dan manajemen ASN dengan melakukan evaluasi pengadaan CASN. Selain itu, melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dapat terus melanjutkan pembahasan rancangan perubahan UU ASN dengan memperhatikan poin terkait pengadaan CASN.

Penulis
2046
Abstrak
Undang-Undang Terorisme mengamanatkan DPR RI membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme. Namun hingga saat ini tim tersebut belum terbentuk, sehingga pengawasan DPR RI terhadap kebijakan penanggulangan terorisme belum optimal. Tulisan ini mengkaji urgensi pembentukan tim pengawas penanggulangan terorisme dan lingkup tugasnya. Pembentukan tim pengawas dimaksudkan sebagai upaya melakukan check and balances yang dilakukan DPR RI terhadap kebijakan pemerintah dalam penanggulangan terorisme. Tim pengawas sebagaimana amanat UU Terorisme seharusnya sudah dibentuk satu tahun setelah UU tersebut ditetapkan. Lingkup tugasnya meliputi pengawasan pada penangkapan; pengawasan pada proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan; pengawasan terhadap perlindungan negara; pengawasan terhadap pencegahan terorisme; dan pengawasan terhadap peran TNI. DPR RI dapat menugaskan Badan Keahlian menyusun Rancangan Peraturan DPR RI guna pembentukan tim pengawas agar Timwas Terorisme dapat segara terbentuk dan menjalankan tugasnya.

Penulis
220
Abstrak
Per 1 Juli 2022, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menaikkan tarif listrik golongan tertentu. Kenaikan ini hanya diterapkan pada kelompok rumah tangga berdaya 3.500 volt ampere (VA) ke atas, yakni golongan R2 dan R3, serta pemerintahan (P1, P2, dan P3). Tulisan ini mengkaji penyesuaian tarif baru dan dinamika subsidi listrik di Indonesia. Kenaikan tarif listrik diyakini dapat mengurangi beban subsidi dan kompensasi yang dikeluarkan negara. Konsekuensinya, karena penyesuaian ini hanya dikenakan bagi rumah tangga yang mewah, kebijakan ini diharapkan mampu menghindari risiko lonjakan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat. Walaupun kenaikan tarif listrik untuk golongan industri ditunda, pemerintah tetap harus mengantisipasi potensi penyesuaian tarif golongan itu pada kuartal IV/2022 saat asumsi makro dipandang relatif stabil. DPR RI melalui Komisi VII perlu memastikan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Penulis
213
Abstrak
Sejak awal 2022, ekonomi pangan global menghadapi fenomena kenaikan harga pangan. Tulisan ini akan mengkaji bagaimana memperkuat diversifikasi pangan lokal guna mengurangi ketergantungan terhadap impor pangan dari luar negeri. Sayangnya, ketahanan pangan di Indonesia tak kunjung terwujud. Skor indeks ketahanan pangan global Indonesia pada 2021 berada di skor 59,2 dengan kategori moderat. Sementara, skor Indeks Kelaparan Global menempati urutan ke-73 dari 116 negara dengan skor 18.0 yang memiliki tingkat kelaparan sedang. Indonesia dikaruniai tanah subur dan kekayaan alam melimpah. Namun, kerawanan pangan masih menjadi tantangan tersendiri. Diversifikasi pangan lokal yang diharapkan menjadi solusi, dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal dalam negeri, pangan fungsional berbasis kearifan lokal, serta pemberian fasilitas akses teknologi untuk mendukung diversifikasi pangan lokal. Dukungan dan pengawasan DPR RI khususnya komisi IV diperlukan dalam pencapaian ketahanan pangan. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek pasokan, ketersediaan, akses, dan kualitas pangan.

Penulis
201
Abstrak
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur tetapi menetapkan kuota harian untuk jumlah pengunjung yang dapat naik sampai ke puncak teratas. Keputusan ini diambil mengingat arti penting Candi Borobudur sebagai warisan budaya dunia yang ditetapkan UNESCO di tahun 1991. Pemerintah Indonesia tetap mempunyai hak untuk memanfaatkan Candi Borobudur sebagai kawasan wisata. Tetapi pemerintah juga wajib merawat, melindungi, dan menjaga kelestarian Candi Borobudur sesuai standar yang ditetapkan UNESCO. Tulisan ini membahas perlunya perubahan cara pandang dalam mengelola Candi Borobudur. Pelibatan warga sekitar tidak hanya akan menggerakkan ekonomi lokal tetapi juga mendukung pemanfaatan Candi Borobudur untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi kebudayaan, dan pariwisata. DPR RI melalui Komisi terkait, utamanya Komisi X yang bermitra dengan kementerian dan lembaga negara di bidang pariwisata dan kebudayaan perlu mengawasi upaya pelestarian Candi Borobudur sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.