Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Info Singkat Vol. XIV No. 9/I/P3DI/Mei/2022

Penulis
2081
Abstrak
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga yang akan bertanggung jawab pada setiap kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sebagai bentuk prinsip efektivitas pemerintahan, Otorita Ibu Kota Nusantara akan diisi dari unsur pegawai ASN dimana PNS dikatakan dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau mendapat penugasan langsung dari instansi induknya. Oleh karena itu, pengelolaan SDMA yang baik menjadi tantangan tersendiri untuk mendukung proses pembangunan IKN Nusantara. Tulisan ini membahas tantangan dalam pengelolaan pegawai pada perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mengawal pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait pengaturan pemenuhan kebutuhan pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara. Selain itu, dapat terus mendukung pemerintah dari sisi kesiapan anggaran dalam setiap tahapan pembangunan IKN Nusantara.

Penulis
208
Abstrak
Indonesia sudah masuk dalam darurat narkoba. Meningkatnya penyelundupan narkoba ke Indonesia menjadi permasalahan tersendiri. Masyarakat semakin resah dengan maraknya penyelundupan narkoba ke Indonesia. Permasalahan dalam tulisan ini, yaitu bagaimana penegakan hukum penyelundupan narkoba di perairan laut Indonesia. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada DPR RI untuk ikut mendorong Pemerintah RI dalam menanggulangi penyelundupan narkoba di perairan Indonesia. Penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan memperluas kerja sama Badan Narkotika Nasional dengan pemangku kepentingan penanggulangan tindak pidana narkoba lainnya, dengan melakukan patroli secara rutin, memperbarui teknologi penegakan hukum serta memperbarui pengetahuan penggunaan teknologi, memberdayakan masyarakat pesisir, dan meningkatkan kerja sama dengan negara lain. DPR RI perlu melakukan fungsi pengawasan dan mendukung dalam fungsi anggaran.

Penulis
246
Abstrak
Libur Idul Fitri Tahun 2022 menyebabkan tingginya animo masyarakat untuk mudik. Banyaknya jumlah kendaraan yang melakukan mobilitas mudik berakibat pada meningkatnya konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini membuat kuota BBM bersubsidi dapat habis sebelum akhir tahun 2022. Tulisan ini bertujuan mengkaji alternatif kebijakan BBM subsidi yang dapat diambil pemerintah agar tidak memperbesar pengeluaran APBN Tahun Anggaran 2022. Alternatif solusinya adalah dengan menerapkan subsidi langsung kepada konsumen yang benar-benar membutuhkan dan dengan kriteria kurang mampu (miskin). Oleh karena itu, DPR RI perlu melakukan perhitungan secara tepat, apakah kuota BBM masih mencukupi sampai akhir tahun dengan adanya lonjakan konsumsi akibat libur Idul Fitri 2022. Kebijakan subsidi langsung dapat menjadi alternatif kebijakan agar APBN tidak terbebani dengan subsidi BBM. APBN dapat digunakan untuk pembangunan lainnya yang dapat memberikan dampak yang positif bagi pembangunan nasional pada hal-hal yang produktif atau untuk infrastruktur.

Penulis
223
Abstrak
Larangan ekspor CPO dan produk turunannya dilakukan pemerintah untuk menjamin stok bahan baku minyak goreng sehingga terjadi stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri. Namun, memasukkan used cooking oil atau jelantah sebagai objek yang diatur memiliki konsekuensi lain. Sebanyak 9,85 juta kilo liter per tahun jelantah berpotensi mencemari air dan tanah dampak dari turut berhentinya pengumpulan jelantah dari sumber. Tulisan ini menganalisis dampak larangan ekspor jelantah dan tata kelola pemanfaatan jelantah ke depan. Jelantah Indonesia berpotensi memenuhi 32% kebutuhan bahan baku biodiesel dengan biaya produksi 35% lebih hemat dibandingkan yang berbahan baku sawit. Pemerintah perlu mengambil kebijakan yang bisa mengakomodasi hal ini agar selain mendapatkan keuntungan ekonomi juga keuntungan ekologi. Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan jelantah sebagai bahan baku biodiesel. Komisi IV DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menata rantai pasok jelantah agar menjamin pemanfaatan yang bertanggung jawab, serta Komisi VI DPR RI melakukan pengawasan ekspor jelantah untuk mencegah praktik penyeludupan minyak goreng curah.

Penulis
1953
Abstrak
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran selama tahun 2022-2024. Kurikulum Merdeka diimplementasikan pada satuan pendidikan yang siap dan telah mendaftar. Selanjutnya kebijakan Kemendikbudristek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada tahun 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran tersebut. Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) tidak terlepas dari tantangan yang dihadapi terutama berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) pelaksana IKM. Tulisan ini mengkaji tentang IKM dan tantangannya. IKM sebagai opsi tambahan dalam pemulihan pendidikan pascapandemi COVID-19 memerlukan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan agar dapat memberikan dampak yang signifikan. Beberapa tantangan IKM mencakup kesiapan kompetensi, keterampilan, mindset pendidik sebagai pelaksana pendidikan, kesiapan infrastruktur, serta sarana dan prasarana. Komisi X DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Kemendikbudristek agar IKM dapat terlaksana secara efektif guna percepatan pemulihan pendidikan.
Info Singkat Vol. XIV No. 10/II/P3DI/Mei/2022

Penulis
2014
Abstrak
Wacana kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi ASN menimbulkan pro dan kontra. Masyarakat memandang bahwa kinerja dan produktivitas ASN masih belum sesuai harapan sehingga dikhawatirkan sistem kerja WFA akan menghambat pelayanan publik. Sementara itu, pemerintah menilai kebijakan WFA mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi. Tulisan ini menganalisis tantangan dan kesiapan pemerintah terkait kebijakan WFA bagi ASN. Tantangan yang mungkin dihadapi adalah kondisi geografis, leadership, dan sikap skeptis masyarakat. Sedangkan hal-hal yang harus dipersiapkan diantaranya adalah infrastruktur digital, SDM, organisasi dan prosedur kerja, sumber data, dan regulasi. Sebagai tolok ukur penyelenggaraan WFA, Indonesia dapat belajar dari kebijakan remote working di Brazil yang dinilai berhasil. Komisi II DPR RI melalui fungsi legislasi dapat mendorong pemerintah untuk menyiapkan kajian komprehensif menggunakan Cost-Benefit Analysis dalam merumuskan kebijakan dan memetakan jabatan ASN dengan sistem kerja WFA pada pembahasan RUU ASN. Selain itu, Komisi II DPR RI perlu mengawasi kesiapan pemerintah terkait kebijakan WFA.

Penulis
222
Abstrak
Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah sepakat membahas RUU Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Perubahan kedua UU Narkotika). Salah satu materi yang akan diatur adalah pengaturan tentang zat psikoaktif baru. Tulisan ini membahas politik hukum pengaturan zat psikoaktif baru dalam RUU Perubahan kedua UU Narkotika. Pengaturan selalu lebih lambat dari penemuan zat psikoaktif baru. Oleh karena itu, pilihan politik hukum yang diambil oleh penyusun RUU tersebut untuk mengatasi peredaran zat psikoaktif baru di Indonesia adalah dengan merumuskan ketentuan yang lebih fleksibel terkait legalisasi zat psikoaktif baru sebagai narkotika. Hal ini dilakukan dengan mencantumkan zat psikoaktif baru sebagai jenis obat yang dilarang disalahgunakan melalui peraturan BNN untuk kemudian ditetapkan sebagai narkotika dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Anggota Panja Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU Narkotika dari Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan rumusan tersebut sebagai solusi pengaturan zat psikoaktif baru.

Penulis
206
Abstrak
Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir bukan sesuatu yang buruk. Sebab dalam situasi global seperti sekarang, biasanya situasi rupiah amat sangat buruk. Saat ini indeks dolar AS berada di angka 104 sebagai akibat dari konflik Ukraina-Rusia, kenaikan suku bunga The Fed, dan penguncian di China. Rupiah berisiko melemah ke level terendah dalam hampir dua tahun karena adanya larangan ekspor minyak sawit Indonesia menambah tekanan dari kenaikan suku bunga di Amerika Serikat. Hal yang harus diwaspadai adalah inflasi yang berasal dari harga komoditas dan penguatan dolar AS yang berimbas pada pelemahan rupiah. Tulisan ini mengkaji penyebab lemahnya rupiah terhadap dolar AS dan beberapa kebijakan yang perlu dilaksanakan. DPR RI perlu melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat luas, agar masyarakat dapat ikut serta membantu pemerintah, agar pelemahan terhadap rupiah tidak berlangsung lama dan roda perekonomian dalam negeri dapat terus berjalan.

Penulis
230
Abstrak
Pemerintah membuka kembali ekspor CPO dan turunannya mulai 23 Mei 2022, setelah sebelumnya memberlakukan moratorium melalui Permendag No. 22 Tahun 2022 pada 28 April 2022. Moratorium ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah yang memprioritaskan kepentingan rakyat atas kebutuhan minyak goreng. Kebijakan ini menuai masalah di sisi hulu sawit. Tulisan ini membahas dampak kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya serta strategi melindungi hulu sawit. Penetapan harga TBS sawit sepihak; penyerapan tenaga kerja di industri sawit menurun, dan beralihnya permintaan CPO ke kompetitor merupakan dampak dari larangan ekspor CPO. Strategi yang perlu dilakukan antara lain: (a) pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS sawit; (b) pelindungan petani swadaya; (c) peningkatan daya saing CPO melalui sertifikasi; dan d) dukungan kelembagaan bagi petani untuk memiliki pabrik pengolahan. Komisi VI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi dan evaluasi kebijakan larangan ekspor CPO dan peran Komisi IV DPR RI dalam pengawasan terhadap pelindungan petani sawit.

Penulis
210
Abstrak
RUU Sisdiknas telah menjadi diskusi publik dalam pekan ini. Diskusi publik tersebut mencermati permasalahan formal dan material dari RUU Sisdiknas. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui aspek formal dan material dalam perumusan RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas secara formal ditengarai akan menimbulkan cacat hukum karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan secara vertikal-horizontal sebagai dampak tidak adanya asas keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan RUU Sisdiknas. Adapun aspek material yang menjadi perhatian publik salah satunya berkaitan dengan filosofi pendidikan dan tanggung jawab negara atas pendidikan. Adapun implikasi sosial berkaitan dengan keterbukaan dan partisipasi publik, serta peran DPR RI. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu mengawal pembentukan RUU Sisdiknas secara formal dan material.