Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Info Singkat Vol. - No. 15/I/P3DI/Agustus/2022

Penulis
2063
Abstrak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kejelasan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada saat bersamaan KPU juga mempertanyakan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Tulisan ini akan menjawab 2 (dua) masalah terkait kesiapan Pemilu 2024 di IKN dan status Jakarta setelah pemindahan status ibu kota. Hal ini adalah respons atas amanat penyelenggaraan pemilu dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan konsekuensi elektoral di Jakarta setelah tidak menjadi daerah khusus. Pelaksanaan Pemilu 2024 di IKN memerlukan kesiapan yang matang. DPR RI berperan dalam mendorong kajian dan kesiapan dasar hukumnya. Melalui fungsi legislasi, Komisi II dapat mengajukan revisi undang-undang sebagai konsekuensi penambahan daerah pemilihan dan perubahan wilayah Penajam Paser Utara, serta revisi terhadap undang-undang kekhususan Jakarta untuk mempertahankan fungsi Jakarta dan sistem pemilunya. Selain itu, Komisi II bersama pemerintah perlu melakukan sinergi dalam pemetaan kependudukan dan pembagian wilayah di IKN.

Penulis
188
Abstrak
Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjadi perhatian publik. Presiden meminta agar Polri mengusut tuntas dan transparan. Kapolri membentuk tim gabungan untuk pengusutan kasus tersebut, yaitu dari internal Polri (Tim Khusus), Kompolnas, dan Komnas HAM. Berdasarkan hasil survei, Polri merupakan lembaga yang paling dipercaya publik, dibandingkan kejaksaan, pengadilan, dan KPK. Permasalahan dalam kajian ini adalah bagaimana mendorong transparansi Polri dalam penyidikan kasus polisi tembak polisi. Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu E, RR, KM, dan FS. Namun, Polri masih harus terus melakukan penyidikan, tidak hanya berhenti dengan empat tersangka tersebut. Demikian pula penyidikan terhadap kasus lain yang dilaporkan perlu ditangani secara tuntas agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap tinggi. DPR melalui Komisi III, dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu meminta penjelasan hasil penyelidikan dan penyidikan dari lembaga terkait dalam penanganan kasus, dan mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara tuntas dan transparan.

Penulis
235
Abstrak
Presiden Jokowi telah melakukan kunjungan ke tiga negara Asia Timur dengan maksud memperkuat persahabatan dan kerja sama. Tulisan ini mengkaji dampak kunjungan bagi perekonomian Indonesia terutama di bidang perdagangan dan investasi. Dalam pertemuan kemarin, China menyampaikan komitmen untuk meningkatkan impor 1 juta ton minyak sawit mentah dan akan memprioritaskan impor produk pertanian dari Indonesia, serta kerja sama pengembangan kawasan industri hijau di Kalimantan Utara. Hasil pertemuan dengan Jepang, Presiden berhasil mendapat komitmen investasi baru senilai Rp75,4 triliun di sejumlah bidang, termasuk otomotif serta energi baru dan terbarukan. Korea Selatan memberikan komitmen investasi berupa minat dan rencana perluasan investasi sebesar USD6,72 miliar atau setara dengan Rp100,69 triliun. DPR RI melalui fungsi pengawasan khususnya Komisi VI perlu memastikan kerja sama perdagangan dan investasi dapat berjalan optimal sehingga dapat memberikan manfaat terhadap perekonomian Indonesia.

Penulis
191
Abstrak
Untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mengatasi masalah pembiayaan, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan jaminan utang. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang dan skema pembiayaan dengan jaminan kekayaan intelektual. Berdasarkan hasil kajian, nilai ekonomi yang terkandung dalam kekayaan intelektual menjadi dasar pertimbangan dijadikannya kekayaan intelektual sebagai jaminan utang. Sayangnya pelaku ekraf banyak yang belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Berdasarkan PP Ekraf, pengajuan utang dilakukan dengan menggunakan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Namun skema tersebut belum diatur secara jelas dalam PP No. 24 Tahun 2022 sehingga dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, Komisi XI DPR perlu mendorong OJK untuk segera mengeluarkan regulasi yang memperjelas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Sedangkan Komisi VI perlu mendorong pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi pentingnya hak atas kekayaan intelektual (HKI) dan memfasilitasi pelaku ekraf dalam mendaftarkan HKI-nya.

Penulis
218
Abstrak
Di tengah peningkatan kasus Covid-19 subvarian Omicron, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% mulai dilaksanakan pada Tahun Ajaran 2022/2023. Di satu sisi, pemerintah menyadari pentingnya PTM di sekolah. Namun, kesehatan dan keselamatan peserta didik merupakan prioritas. Tulisan ini mengkaji langkah antisipatif dalam penyelenggaraan PTM 100% di tengah peningkatan kasus Covid-19. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang sesuai dengan protokol kesehatan; rutinitas kegiatan testing, tracing, dan treatment (3T); pencapaian vaksinasi, pelibatan ahli penyakit menular dan dokter anak; sosialisasi PTM di kalangan orang tua; serta keterbukaan pemerintah daerah terkait data kasus Covid-19 dapat menjadi langkah antisipatif dalam penyelenggaraan PTM. Melalui fungsi pengawasan, Komisi X perlu meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengevaluasi secara berkala efektivitas dan kesiapan sumber daya dalam penyelenggaraan PTM selama pandemi Covid-19. Selain itu, Komisi X bersama pemerintah perlu membahas pengalokasian anggaran yang lebih besar untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Info Singkat Vol. - No. 16/II/P3DI/Agustus/2022

Penulis
215
Abstrak
Pengesahan RUU KUHP masih terkendala, meskipun sosialisasi RUU KUHP sudah dilaksanakan Pemerintah bersama Komisi III DPR RI sesuai aturan. Pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUHP tertanggal 6 Juli 2022 yang merupakan hasil konsultasi publik kepada Komisi III DPR RI untuk dibuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Tulisan ini mengkaji mekanisme sosialisasi yang efektif atas RUU KUHP. Pemerintah dan DPR RI sempat menargetkan RUU KUHP tersebut untuk disahkan, namun masyarakat masih belum menerimanya. Walaupun Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah melakukan sosialisasi RUU KUHP sesuai dasar hukum yang berlaku, tetapi penolakan pengesahkan RUU KUHP masih terus muncul dari berbagai pihak. Perlu dipertimbangkan mekanisme sosialisasi yang efektif dengan melakukan pemilihan media, sistem, waktu, dan tempat yang tepat agar RUU KUHP dapat disahkan.

Penulis
183
Abstrak
Konflik China-Taiwan menjadi isu yang dikhawatirkan masyarakat internasional menyusul kunjungan Ketua DPR Amerika Serikat (AS), Nancy Pelosi, ke Taiwan pada awal Agustus 2022. Konflik China-Taiwan bisa terjadi secara terbuka ketika China menggunakan kekuatan militer untuk merebut kembali wilayah pulau itu. Melalui kajian singkat ini, implikasi dari terjadinya konflik terbuka antara China dan Taiwan, khususnya terhadap Indonesia dan kawasan, dianalisis dan menjadi fokus bahasan. Konflik China-Taiwan yang dilatarbelakangi oleh sejarah konflik internal politik China masih mewarnai hubungan China dan Taiwan. Yang menjadi kekhawatiran masyarakat internasional saat ini adalah hadirnya kekuatan militer China yang sudah sangat siap untuk menguasai kembali Taiwan menjadi bagian teritorialnya. Kekhawatiran bertambah ketika kehadiran militer AS di kawasan ini, sebagai bentuk dukungan kepada Taiwan, mendapat respons penentangan dari China. Meskipun isu Taiwan bagi China merupakan masalah internal, negara-negara kawasan, termasuk Indonesia harus mendesak semua pihak, terutama China dan AS, untuk bisa menahan diri dan menjaga perdamaian di kawasan ini.

Penulis
219
Abstrak
Pemerintah menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi 200 proyek dan 13 program sesuai Permenko No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenko No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Pemerintah berharap PSN ini dapat selesai pada semester I tahun 2024. Dalam waktu singkat, pemerintah dituntut menyelesaikan tepat waktu. Permasalahan dalam pembangunan PSN antara lain: keterbatasan pembiayaan, sulitnya perizinan, dan keterbatasan ketersediaan lahan. Tulisan ini mengkaji upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mempercepat penyelesaian PSN agar tepat waktu dan tepat sasaran. Beberapa upaya tersebut antara lain: menentukan alternatif skema pembiayaan sesuai jenis proyek; promosi kepada swasta; insentif perizinan, pembebasan lahan, dan pajak; stabilisasi harga komoditas; serta menyiapkan perencanaan, target, dan strategi menghadapi isu yang mungkin timbul. Komisi V DPR RI perlu mengawasi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan PSN.

Penulis
1904
Abstrak
Keberhasilan Indonesia mempertahankan swasembada beras selama kurun waktu 3 tahun terakhir diapresiasi secara global. Namun masih banyak yang perlu dilakukan untuk mempertahankan ketahanan pangan di Indonesia. Ancaman perubahan iklim meningkatkan risiko gagal panen berbagai komoditas. Kondisi geopolitik saat ini turut memengaruhi harga pangan global. Seiring upaya mencapai kestabilan pangan nasional, Indonesia juga dihadapkan pada kebutuhan melestarikan keanekaragaman sumber daya genetik, khususnya tanaman pangan. Tulisan ini membahas upaya mempertahankan ketahanan pangan dan menjaga keanekaragaman sumber daya genetik tanaman pangan di Indonesia. Kerja sama dan sinkronisasi antar lembaga memegang peranan penting dalam memastikan stabilitas ketersediaan pangan. Inventarisasi dan riset berkelanjutan menjadi salah satu kebijakan penting. Komisi IV DPR RI melalui fungsi pengawasan dan anggaran perlu memastikan kecukupan serta efektivitas anggaran pelaksanaan kebijakan. Komisi IV DPR RI juga diharapkan dapat menyediakan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan perlindungan terhadap sumber daya genetik tanaman pangan Indonesia.

Penulis
232
Abstrak
Hari Internasional Memperingati Korban Kekerasan dan Diskriminasi Agama/Kepercayaan menjadi momentum untuk memperkuat toleransi keberagamaan di Indonesia. Intoleransi masih sering terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pemaksaan seragam khas muslimah di sekolah. Tulisan ini membahas pengaturan seragam khas muslimah di sekolah dan upaya menghapus intoleransi. Penggunaan jilbab sebagai seragam alternatif telah diatur melalui SK 100/C/Kep/D 1991 yang kemudian diubah dengan Permendikbud 45 Tahun 2014. Peraturan ini sebenarnya sudah memadai, tetapi masih ada sekolah yang keliru memaknainya. Upaya menghapus intoleransi di sekolah perlu dilakukan dari dalam dan luar sekolah. Dari dalam, mulai dari kurikulum merdeka yang memuat konten moderasi beragama, sosialisasi sampai pelatihan guru dan sekolah. Sementara dari luar, Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemendagri bersama pemerintah daerah perlu menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menangani potensi intoleransi. Komisi X DPR RI perlu mendorong Kemendikbudristek meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait.