Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Info Singkat Vol. XIV No. 19/I/P3DI/Oktober/2022

Penulis
181
Abstrak
Hingga saat ini kebocoran dan/atau pencurian data pribadi masih kerap terjadi. Hal ini mengindikasikan UU Pelindungan Data (UU PDP) perlu memperhatikan keseimbangan antara hak subjek data pribadi dan kewajiban pengendali data pribadi. Hadirnya UU PDP diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan kebocoran dan pencurian data pribadi. Tulisan ini akan membahas keseimbangan antara hak subjek data pribadi dan kewajiban pengendali data pribadi. Hak subjek data pribadi pada aktivitas pemrosesan data pribadi antara lain, subjek data pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya. Masih terjadinya kebocoran dan tindakan pencurian data pribadi mengindikasikan masih belum terjadinya keseimbangan antara hak subjek data pribadi dan pengendali data pribadi. Keseimbangan antara hak subjek data pribadi dan kewajiban pengendali data pribadi perlu dipastikan terjadi pada tahap pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP. Komisi I DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah terkait keseimbangan antara hak subjek data pribadi dan kewajiban pengendali data pribadi.

Penulis
240
Abstrak
Pascapenetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap di MA oleh KPK, Presiden Joko Widodo meminta Menkopolhukam Mahfud MD untuk membuat formulasi reformasi di bidang hukum peradilan. Artikel ini mengkaji langkah reformasi peradilan yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas mafia peradilan. Hasil pembahasan menunjukkan perlunya dilakukan reformasi secara keseluruhan sistem hukum dalam lingkup peradilan, meliputi struktur, substansi, dan kultur hukumnya. Salah satunya, secara kelembagaan perlu dibenahi proses rekrutmen, promosi, mutasi, serta pembinaan hakim. Tidak hanya terhadap aparat hukum pengadilan, melainkan juga terhadap PNS yang bekerja di pengadilan, harus dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga MA. DPR RI juga dapat berperan sesuai kewenangannya untuk mendukung misi reformasi hukum bidang peradilan, antara lain melalui pembentukan RUU Jabatan Hakim dan membentuk panitia kerja (Panja) pengawasan reformasi badan peradilan untuk pemberantasan mafia peradilan.

Penulis
247
Abstrak
Prediksi Bank Dunia bahwa kemungkinan terjadi resesi ekonomi global pada tahun 2023 mendatang sepertinya akan menjadi kenyataan. Beberapa indikasi akan terjadinya resesi ekonomi global tersebut pun sudah muncul. Tulisan ini bertujuan mengkaji faktor pemicu terjadinya resesi ekonomi global dan kesiapan Indonesia menghadapi ancaman terjadinya resesi ekonomi global tersebut, serta langkah antisipatif yang perlu dilakukan. Faktor pemicu resesi ekonomi global yang dikhawatirkan akan terjadi tahun depan, antara lain pandemi Covid-19, perang Rusia-Ukraina, tingginya tingkat inflasi, kenaikan suku bunga acuan, dan penurunan permintaan global. Untuk meminimalisasi dampak dan menghindari jeratan resesi ekonomi global, pemerintah dapat melakukan langkah antisipatif, antara lain melakukan percepatan program pemulihan ekonomi nasional, memberdayakan UMKM, memperbanyak ekspor, dan memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah. DPR RI melalui komisi terkait perlu mengawasi dan mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah antisipatif secara terencana dan sistematis sehingga dapat terhindar dari jeratan resesi ekonomi global yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2023 mendatang.

Penulis
223
Abstrak
The 8th G20 Parliament Speakers Summit (P20) berlangsung pada 6-7 Oktober 2022 di Jakarta. P20 merupakan forum antarparlemen negara anggota G20. Sebagai penyelenggara P20 ke-8, Indonesia perlu menangkap momentum ini untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia. Isu lingkungan hidup, termasuk perubahan iklim, diangkat sebagai salah satu isu prioritas P20. Tulisan ini membahas tentang outcome document terkait isu perubahan iklim apa saja yang dihasilkan P20 dan keselarasannya dengan KTT G20. P20 ini dianggap penting karena pengaruh negara G20 sangat besar dalam perekonomian dunia dan mewakili tiga per empat dari total emisi karbon dunia. Meskipun tidak berhasil menyepakati Joint Statement, P20 berhasil menghasilkan outcome document berupa Chair Summary yang tetap diserahkan ke Sherpa sebagai pertimbangan dalam menentukan arah pembahasan KTT G20 dari perspektif parlemen. P20 menjadi momentum bagi DPR RI untuk menjadi contoh lembaga negara yang ramah lingkungan dan rendah jejak karbon serta lebih peka dalam menyikapi isu perubahan iklim melalui fungsi yang dimiliki.

Penulis
205
Abstrak
Pada 24 September 2022, media sosial kembali ramai dengan berita adanya somasi terhadap konsumen minuman berpemanis siap saji. Kasus tersebut sebagai dampak minimnya hak konsumen mendapatkan informasi kandungan gula pada kemasan minuman siap saji. Tulisan ini membahas pengawasan terhadap minuman berpemanis siap saji sebelum dan setelah beredar. Konsumsi minuman berpemanis berlebihan menyebabkan diabetes. WHO menyebutkan diabetes sebagai ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Di sisi lain, sebanyak 61,27% penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis lebih dari sekali per hari. Diperlukan pengawasan sebelum minuman beredar berupa perizinan usaha dan izin edar agar lokasi penjualan tidak saling berdekatan dan tidak berdekatan dengan sekolah. Diperlukan juga peningkatan pengawasan setelah minuman beredar melalui uji sampel, pemeriksaan rutin, pembatasan iklan, dan peningkatan iklan layanan masyarakat tentang gaya hidup sehat. Komisi IX DPR RI perlu mendorong Kemenkes, Badan POM, Balai POM, dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan peraturan terkait pengawasan minuman berpemanis siap saji.
Info Singkat Vol. - No. 20/II/P3DI/Oktober/2022

Penulis
1982
Abstrak
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik khususnya pada saat penyelenggaraan pemilu, baik Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, maupun Pemilu Kepala Daerah. Untuk mengawal Pemilu Serentak 2024, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN. Tulisan ini mengkaji peran strategis kepala daerah dan netralitas ASN dalam Pilkada. Penegakan netralitas ASN rentan akan intervensi dari kepentingan politik, hal ini didasari oleh kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang berstatus sebagai pejabat politik yang dapat mengangkat, menempatkan, memindahkan dan memberhentikan status kepegawaian ASN. Kepala daerah memiliki posisi strategis dalam menegakkan netralitas ASN sebagai pemegang bola terakhir yang memberikan tindakan kepada ASN yang melakukan pelanggaran. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah dalam sosialisasi SKB tentang netralitas ASN serta turut memastikan tidak adanya tekanan politik dari pimpinan yang menuntut keberpihakan politik ASN dalam birokrasi.

Penulis
187
Abstrak
Presiden menyampaikan lima arahan untuk Polri, yaitu: memperbaiki hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat; memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat; menjaga soliditas internal dan eksternal; memiliki kesamaan visi; dan memperkuat penegakan hukum. Secara tidak langsung, Presiden mengamanatkan agar Polri melakukan perubahan atau transformasi karena menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Tulisan ini membahas konsep transformasi Polri dan tantangan implementasinya. Konsep transformasi Polri di dalam PRESISI, yaitu transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan perlu dievaluasi terkait penurunan kepercayaan publik dan kasus-kasus yang melibatkan kepolisian belakangan ini. Implementasi transformasi Polri akan dihadapkan pada tiga tantangan: 1) menuangkan konsep tersebut secara sederhana dan konkret agar mudah dipahami dan dilaksanakan seluruh jajaran; 2) menentukan prioritas dalam implementasinya; 3) penuangan dalam bentuk aturan hukum yang lebih mengikat. Komisi III DPR RI perlu mengadakan Rapat Kerja dengan Kapolri untuk meminta penjelasan tindak lanjut arahan Presiden tersebut.

Penulis
235
Abstrak
Tahun depan, dunia tidak hanya dihadapkan pada ancaman resesi global, melainkan juga ancaman krisis pangan. Tulisan ini mengkaji strategi pemerintah terkait kenaikan inflasi serta alokasi dana ketahanan pangan Indonesia. Pemerintah berupaya menjaga ketahanan pangan melalui empat strategi: (1) keterjangkauan dari sisi peningkatan akses pangan masyarakat; (2) menjaga ketersediaan pangan dengan menjaga pasokan stok pangan melalui peningkatan produktivitas dalam negeri dan mensubstitusikan kegiatan yang tergantung pada negara lain; (3) peningkatan kualitas dan keamanan pangan; (4) menjaga ketahanan serta keberlangsungan sumber daya alam. Komisi IV dan VI DPR RI melalui fungsi pengawasan dan legislasi perlu memastikan agar penggunaan dana sesuai dengan kecukupan dan efektif di berbagai sektor yang melaksanakan program ketahanan pangan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis
219
Abstrak
Pemerintah menyatakan tidak dapat sepenuhnya menyelesaikan permasalahan investasi mangkrak. Dari total investasi mangkrak sebesar Rp708 triliun, pemerintah hanya dapat menyelesaikan hampir Rp600 triliun. Artinya masih terdapat Rp100 triliun lebih investasi mangkrak yang tidak dapat diselesaikan pemerintah. Ada beberapa kendala yang menjadi penyebab investasi mangkrak, yaitu banyaknya masalah perizinan; praktik mafia tanah; pandemi Covid-19 dan ketidakpastian global; serta terbatasnya dana pelaku usaha. Kendala tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar ke depan pemerintah dapat menghindari terjadinya investasi mangkrak. Tulisan ini mengkaji bagaimana strategi ke depan yang dapat dilakukan pemerintah untuk menghindari dan mengatasi investasi mangkrak. Beberapa strategi yang dapat dilakukan pemerintah antara lain: mengevaluasi kembali implementasi regulasi terkait perizinan; mengatasi praktik mafia tanah; selektif menentukan investor terkait kecukupan modal; dan fokus pada investasi berkualitas. Peran Komisi VI DPR RI sangat dibutuhkan untuk mengawasi pemerintah terkait pelaksanaan investasi secara kontinu agar ke depan tidak ada lagi investasi mangkrak.

Penulis
217
Abstrak
Tragedi Kanjuruhan menjadi ajang pertandingan dengan korban terbanyak kedua di dunia dalam sejarah kerusuhan di stadion sepak bola. Diperlukan transformasi persepakbolaan tanah air, menggunakan pendekatan psikologi massa. Tulisan ini menjelaskan apa yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan dari kaca mata psikologi massa. Aksi represif aparat disertai penembakan gas air mata hingga ke tribun; kondisi stadion yang tidak kondusif; dan jumlah penonton melebihi kapasitas stadion merupakan faktor-faktor yang memancing kepanikan massal hingga kekacauan situasi. Tragedi Kanjuruhan menggambarkan konsekuensi dari kegagalan dalam memetakan, mengantisipasi, dan mengendalikan kerumunan massa. Komisi III dan X DPR RI perlu mengawal penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan hingga tuntas dan mendorong kementerian/lembaga terkait untuk merealisasikan komitmen mengenai transformasi persepakbolaan Indonesia.