Buku ini terdiri dari beberapa tulisan yang dihimpun dalam
satu buku yang terdiri dari: 1) Politik Hukum Pembaruan
Agraria Berdasarkan TAP MPR No. IX/MPR/2001 dan UUPA;
2) Politik Hukum Pembaruan Agraria Terkait Pembatasan
Hak Milik Atas Tanah Non-Pertanian; 3) Implementasi
Politik Hukum Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber
Daya Alam Dalam Bidang Pertambangan; dan 4) Politik
Hukum Pidana Dalam Pengelolaan dan Perlindungan
Lingkungan Hidup Untuk Mendukung Pembaruan
Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Tiga tulisan
yang pertama menyiratkan suatu keprihatinan terhadap
banyaknya permasalahan-permasalahan dalam
pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya karena ketidakhadiran pembaruan
agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Tulisan yang
keempat memperlihatkan bahwa permasalahan-
permasalahan tersebut secara langsung atau tidak langsung
merupakan bagian dari permasalahan lingkungan hidup
yang dapat diatasi melalui politik hukum pidana lingkungan
hidup. Dengan demikian, penerapan politik hukum
pidana lingkungan hidup akan dapat sangat mendukung
pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.