legislasi Rancangan Undang-Undang tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan bagian dari proses
pembuatan
kebijakan publik, dalam rangka menciptakan sebuah sistem perlindungan
sosial yang mencakup seluruh rakyat Indonesia. Legislasi Rancangan
Undang-
Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Parlemen dalam
hal
ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka menghasilkan kebijakan
publik berupa undang-undang, yang diharapkan dapat menjadi payung
bagi
penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Masalah jaminan sosial
dalam
hal ini menjadi isu yang sangat aktual dan menarik, karena menyangkut
tata
cara pemenuhan kebutuhan dasar manusia (penduduk Indonesia). Oleh
karena
itu, sangat dapat dipahami munculnya berbagai konflik dan ketegangan di
antara para pemangku kepentingan, karena legislasi Rancangan Undang-
Undang
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ingin mengubah banyak
tata
cara penyelenggaraan ‘jaminan sosial’ yang sebelumnya telah establish
selama
beberapa dekade.