UU Desa telah membuka posisi desa untuk memiliki wewenang
pada proses demokratisasi, perencanaan dan keuangan sendiri. UU Desa
mendorong agar setiap perangkat desa mampu melaksanakan tugas
pokoknya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan
dan akuntabel. UU Desa juga membuka jalan bagi desa untuk secara
partisipatif menjadi bagian dari perencanaan daerah.
Hal ini terbukti, setelah UU Desa diberlakukan banyak desa yang
mengalami kemajuan signifikan. Ditemukan beberapa desa yang telah
maju serta berhasil dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya
karena melaksanakan pemberdayaan desa sebagaimana yang telah
diamanatkan oleh UU Desa. Desa yang berhasil tersebut di antaranya
ialah Desa Panggungharjo dan Desa Ponggok. Kedua desa tersebut
berhasil mengembangkan potensi daerahnya serta meningkatkan
kualitas sumber daya masyarakatnya hingga menjadi desa yang mandiri
dan sejahtera.
Meskipun demikian, secara umum implementasi otonomi desa
belum berjalan dengan optimal. Masih ditemui berbagai masalah dan
kendala dalam mengimplementasikan UU Desa tersebut. Beberapa
kendala yang kerap ditemui ialah masalah kualitas sumber daya
manusia, kesulitan desa dalam pengoperasian sistem aplikasi, masalah
pendampingan, maupun yang kurang optimalnya peran pemerintah
supra-desa, dalam hal ini kabupaten, dalam mendorong desa dalam
mengembangkan potensi wilayahnya. Oleh sebab itu masih diperlukan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari
pemerintah pusat maupun pemerintah supra-desa dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan desa melalui implementasi UU Desa.