Krisis iklim berdampak terhadap sektor pertanian Indonesia dan mengancam terpenuhinya hak pangan masyarakat. Hak pangan menurut International Covenant on Economic, Social, and Cultural adalah ketersediaan, akses, dan kelayakan pangan. Tulisan ini mengkaji upaya pemerintah membangun ketahanan pangan di tengah krisis iklim yang terjadi. Upaya membangun ketahanan pangan yang dilakukan pemerintah adalah melalui penyediaan pupuk bersubsidi, pembangunan infrastruktur irigasi, penyediaan bibit, benih, kredit, dan berbagai input lainnya, serta mengembangkan food estate. Berbagai upaya tersebut hanya memenuhi aspek ketersediaan pangan. Padahal hak pangan tidak hanya sebatas ketersediaan pangan, tetapi juga keterjangkauan dan kelayakan pangan. Untuk itu, perlu ada upaya lain berupa penguatan distribusi logistik pangan dan diversifikasi pangan agar hak pangan masyarakat terpenuhi. Pangan lokal dan sumber daya perikanan dan kelautan sebaiknya dimanfaatkan untuk mendukung upaya ketahanan pangan nasional. DPR RI melalui Komisi IV perlu mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya tambahan tersebut agar ketahanan pangan meningkat dan hak pangan masyarakat terjamin.