Pusat Penelitian

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kinerja, Info Judicial Review dan lainnya.

Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 12, No. 1, Juni 2021

Penulis
900000408
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari kembali hubungan antara liberalisasi perdagangan, liberalisasi penanaman modal asing (PMA), dan ketimpangan upah di Indonesia antara pekerja berkemampuan tinggi dan pekerja berkemampuan rendah dengan mempertimbangkan teori perdagangan internasional yaitu Heckscher-Ohlin-Samuelson model dan teori tenaga kerja yaitu teori Human Capital. Panel data berasal dari data terbaru survei angkatan kerja nasional (SAKERNAS) antara tahun 2015 dan 2017 yang digunakan untuk mengestimasi pekerja berdasarkan jenis kelamin, umur, status perkawinan, gaji per jam, tingkat pendidikan dan klasifikasi industri. Ketimpangan upah diukur menggunakan dua tahap metode estimasi. Di metode tahap pertama, dengan menggunakan data SAKERNAS di level individu, data upah diregresi menggunakan karakteristik pekerja untuk mendapatkan estimasi koefisien ketimpangan upah yang diinginkan yaitu untuk pekerja berkemampuan tinggi dan pekerja berkemampuan rendah. Di metode tahap kedua, hasil koefisien dari metode tahap pertama digunakan sebagai variabel terikat untuk kemudian diregresikan dengan nominal tarif sebagai proksi atau representasi dari liberalisasi perdagangan dan PMA inflow sebagai proksi dari liberalisasi PMA. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa liberalisasi perdagangan dan liberalisasi PMA memiliki pengaruh yang signifikan terhadap ketimpangan upah untuk pekerja yang berkemampuan rendah, sedangkan untuk ketimpangan upah pekerja berkemampuan tinggi terdapat hubungan yang positif dan linier. Secara keseluruhan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan menurunkan ketimpangan upah antara pekerja berkemampuan tinggi dan pekerja berkemampuan rendah yang linier dengan HOS model dan liberalisasi PMA menaikkan upah untuk pekerja berkemampuan tinggi yang linier dengan teori Human Capital.

Penulis
900000410
Abstrak
Beberapa negara mencoba untuk lebih terlibat dalam perdagangan internasional untuk menjadi bagian dari jaringan global. Investasi asing dipercaya merupakan salah satu cara untuk meningkatkan skala ekonomi dari suatu negara. Oleh karena itu, negara berkembang seperti Indonesia mencoba untuk menarik lebih banyak penanaman modal asing (PMA). Tujuan utama PMA biasanya adalah berorientasi ekspor dan ingin bersaing di pasar global. Perdagangan intraindustri mengukur ekspor dan impor dalam satu kategori industri. Indeks perdagangan intraindustri yang mempunyai nilai tinggi berarti suatu negara memiliki integrasi yang kuat dengan negara mitra. Kajian ini mencoba menganalisis hubungan antara PMA sektor manufaktur di Indonesia dan bilateral perdagangan intraindustri antara Indonesia dengan masing-masing Jepang, China, dan ASEAN-9, khususnya pada level industri. Metode dari penelitian ini menggunakan Fixed Effect Model. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterkaitan antara PMA dan perdagangan intraindustri hanya signifikan pada industri tertentu. Dalam kasus Indonesia dan Jepang, PMA pada industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain memiliki korelasi tertinggi dengan perdagangan intraindustri. Sedangkan untuk kasus Indonesia dan China, PMA pada industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya menunjukkan hubungan yang paling tinggi dengan perdagangan intraindustri. Dalam kasus Indonesia dan ASEAN-9, hubungan tertinggi antara PMA dan perdagangan intraindustri adalah pada industri tekstil. Hubungan PMA dan perdagangan intraindustri berbeda antarlokasi dan industri.

Penulis
900000412
Abstrak
Industri minyak sawit Indonesia memiliki peran penting bagi perekonomian nasional sebagai penghasil devisa dan penyedia lapangan kerja serta sumber pendapatan rumah tangga. Dalam pengembangan industri sawit ini, Indonesia hanya menekankan pada ekspor CPO sehingga nilai tambah yang diperoleh masih rendah. Konsumsi CPO domestik hanya sekitar 30 persen, sedangkan 70 persen lainnya diekspor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari kebijakan hilirisasi pemerintah terhadap konsumsi CPO pada industri hilir. Teknik analisis yang dipakai dalam penelitian ini adalah Fixed Effect Model pada data panel dari industri-industri hilir CPO dengan periode tahun penelitian 2000-2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi dan kebijakan bea keluar tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap konsumsi CPO domestik. Sementara jumlah perusahaan dan harga CPO internasional mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan, sedangkan gap harga dan output produksi tahun sebelumnya berpengaruh negatif signifikan terhadap konsumsi CPO pada industri hilir. Industri yang berpengaruh signifikan dalam menyerap CPO domestik adalah industri minyak goreng kelapa sawit, industri ransum makanan hewan, industri oleokimia dasar dan biodiesel serta industri minyak makan dan lemak nabati lainnya. Sedangkan industri minyak goreng kelapa dan industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga tidak berpengaruh secara signifikan. Dari hasil penelitian ini disarankan kebijakan hilirisasi harus dibarengi oleh percepatan pembangunan infrastruktur dan ketersediaan energi yang memadai sehingga tidak menghambat produksi dan juga kelancaran logistik.

Penulis
900000414
Abstrak
Pasca diterapkannya kebijakan revolusi hijau serta keberadaan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai lembaga yang berperan menjaga kestabilan pangan, lumbung pangan masyarakat telah kehilangan eksistensinya. Dampak dari berkurangnya eksistensi lumbung pangan masyarakat tersebut dalam jangka panjang justru menyebabkan ketidakstabilan pangan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri, penggunaan pupuk anorganik yang menyebabkan kesuburan lahan menurun sehingga menyebabkan hasil panen berkurang, terjadinya alih fungsi Bulog dari lembaga pemerintah menjadi BUMN/Perum, dan terjadinya peningkatan permintaan pangan yang disebabkan oleh peningkatan penduduk yang tidak sebanding dengan persediaan pangan yang ada. Tulisan ini bertujuan menggali lebih dalam tentang penguatan ketahanan pangan melalui modernisasi lumbung pangan yang bertolak dari kearifan lokal masyarakat Indonesia dan sejauh mana modernisasi lumbung pangan dapat menjadi solusi dalam mengatasi rawan pangan akibat belum tercapainya ketahanan pangan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif berbasis data literatur, membahas alternatif konsep untuk merevitalisasi lumbung pangan masyarakat dalam upaya menjaga kestabilan ketahanan pangan masyarakat dan nasional. Konsep yang ditawarkan adalah memodernisasi lumbung pangan masyarakat baik dari segi pengelolaan bahan pangan yang disimpan, maupun aspek manajerial pengelolaan lumbung pangan masyarakat. Selain itu, perlu pengembangan kerja sama untuk bersinergi antar beberapa lumbung pangan masyarakat yang berdekatan dengan masyarakat sehingga cakupan wilayah kerjanya menjadi lebih luas.

Penulis
900000417
Abstrak
Studi ini menganalisis hubungan antara dua aspek penting bagi pembangunan ekonomi, yaitu Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (TPAKP) dan tingkat upah riil per jam di Indonesia. Dengan menggunakan metode regresi data panel GLS-efek acak pada data Sakernas, Susenas, dan PDRB dalam kurun waktu 2002-2018 di 30 provinsi, ditemukan bahwa peningkatan TPAKP di Indonesia justru menyebabkan tingkat upah rill per jam menurun. Hal ini diduga terjadi karena mayoritas pekerja perempuan di Indonesia bekerja pada lapangan usaha yang memiliki tingkat produktivitas rendah sehingga membuat garis pasokan pekerja pada kurva penawaran tenaga kerja dan upah riil bergeser ke arah kanan yang bermakna terjadinya pergeseran titik upah rill ke tingkat yang lebih rendah. Penurunan tingkat upah riil per jam ini dialami baik oleh para pekerja perempuan maupun para pekerja laki-laki. Berdasarkan hasil temuan ini, maka studi ini merekomendasikan agar usaha peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan sebaiknya diikuti dengan ragam pekerjaan yang lebih bermutu bagi mereka. Selain itu, diperlukan suatu kebijakan untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja yang lebih luas bagi para perempuan khususnya pada lapangan usaha dengan tingkat produktivitas yang tinggi, dan suatu kebijakan guna menghilangkan pelbagai hambatan kerja, baik berupa hambatan domestik maupun eksternal, yang kiranya dapat menghambat kesempatan masuknya para perempuan ke pasar tenaga kerja.

Penulis
900000418
Abstrak
Perbedaan pola migrasi antardaerah menunjukkan adanya kesenjangan pembangunan, salah satunya dari sisi fasilitas serta penyediaan barang dan layanan dasar. Desentralisasi merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk mengurangi kesenjangan dan mempercepat proses pemerataan pembangunan daerah, di antaranya melalui desentralisasi politik yaitu pemilihan langsung kepala daerah (pilkada). Kepala daerah terpilih diharapkan dapat menghasilkan kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masyarakatnya. Oleh karena itu, akan ada perubahan arah kebijakan terkait fasilitas dan penyediaan layanan dasar dari pemerintah daerah. Hal ini akan menyebabkan pola migrasi yang berbeda. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat pola migrasi keluar antardaerah pada saat pelaksanaan pilkada di Indonesia menggunakan data migrasi per semester tahun 2014-2018 dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri pada 514 kabupaten/kota. Sepanjang tahun pengamatan, hasil regresi menunjukkan bahwa ada efek antisipasi dan efek lag yang kuat dari pilkada pada arus migrasi keluar. Hasil estimasi menggunakan model panel fixed effect menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan pilkada dapat menurunkan arus migrasi keluar pada daerah yang melaksanakan pilkada sebesar 0,01 persen, karena adanya efek antisipasi masyarakat terhadap arah kebijakan baru dari calon kepala daerah dan masyarakat cenderung untuk melakukan wait and see. Hasil estimasi juga menunjukkan bahwa terdapat efek lag yang kuat sebesar 0,02 persen. Hasil ini mengindikasikan bahwa arah kebijakan baru di daerah dapat menjadi insentif untuk menetap atau menunda waktu bermigrasi bagi potensial migran, sehingga menurunkan arus migrasi keluar, setidaknya pada short run.
Negara Hukum, Vol. 12, No. 2, November 2021

Penulis
240
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 menyatakan frasa pada Penjelasan Pasal 74 UU PPTPPU sebagai konstitusional bersyarat. Penjelasan tersebut menafsirkan frasa “penyidik tindak pidana asal”, harus dimaknai sebagai “pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”. Artikel ini mengkaji pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan Penjelasan Pasal 74 UU PPTPPU, dan implikasinya terhadap penegakan hukum TPPU. Selain itu, artikel ini diharapkan dapat memberi masukan terkait kesiapan PPNS dalam mengemban wewenang penyidikan TPPU. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris-normatif, dengan metode analisis data yang bersifat kualitatif. Hasil pembahasan bahwa perumusan terhadap penjelasan Pasal 74 UU PPTPPU memang telah menimbulkan ketidakjelasan norma, yaitu terjadi ketidakselarasan antara Penjelasan Pasal 74 dengan ketentuan norma pokoknya, hal itu pula yang menjadi salah satu pertimbangan konstitusional bersyarat oleh MK. Selain itu, Putusan MK berimplikasi pada terbukanya keran penegakan hukum TPPU yang kini menjadi bersifat multi-investigators. Tugas dan kewenangan penyidikan TPPU yang diatur dalam UU PPTPPU kini juga diberikan kepada seluruh penyidik tindak pidana asal (termasuk PPNS). Artikel ini merekomendasikan agar pembenahan PPNS perlu terus diupayakan agar kuantitas, kualitas dan profesionalitas PPNS terus meningkat, sehingga dapat melaksanakan fungsi penegakan hukum TPPU secara efektif.

Penulis
900000375
Abstrak
Kemudahan masyarakat dalam mengakses dan menjadikan media sosial sebagai alat berkomunikasi termasuk untuk menyatakan pikiran dan sikap, mengeluarkan pendapat, mengolah dan menyampaikan informasi telah melahirkan sebuah aktivitas baru di tengah masyarakat yang dikenal dengan istilah pendengungan (buzzing) informasi elektronik, beserta subjeknya yang disebut buzzer. Pelaksanaan aktivitas buzzing itu berlandaskan pada pada hak atas kebebasan berekspresi dan menyebarkan informasi yang mendapatkan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Akan tetapi, pada kenyataannya aktivitas tersebut mendapat celaan dari masyarakat karena dianggap sebagai alat penebar rasa kebencian dan permusuhan, akibat pelanggaran dari sisi kesusilaan karena menyalahgunakan arti kebebasan itu sendiri. Pada sisi lain, ketentuan hukum tidak secara spesifik dan komprehensif mengatur aktivitas buzzing. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini membahas mengenai redefinisi buzzing dari perspektif hukum sebagai sumbangan pemikiran guna mengetahui sejauh mana hukum mengatur kebebasan dan tanggung jawab dalam melaksanakan aktivitas buzzing tersebut berikut dengan perumusan unsurunsur tindak pidananya. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang pada bagian akhir merekomendasikan perlunya undang-undang tersendiri yang mengatur aktivitas buzzing sebagai suatu pekerjaan sesuai dengan kondisi terkini masyarakat hingga mencakup pengaturan tentang pemberlakuan sistem norma etika kepada buzzer sebagai sarana untuk mencegah kejahatan berbasis pengendalian perilaku.

Penulis
187
Abstrak
Penanganan pandemi Covid-19 sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Pandemi Covid-19 ditangani dengan kerangka hukum beragam oleh beberapa negara. Artikel ini mengevaluasi kerangka hukum tersebut dari perspektif hukum tata negara darurat dengan membahas kerangka hukum yang digunakan serta evaluasi terhadap kelebihan dan kekurangannya. Tujuannya untuk memberikan sumbangan pemikiran terhadap ilmu hukum tata negara darurat dan mengevaluasi kerangka hukum tersebut. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis kualitatif melalui analisis yuridis dan perbandingan. Berdasarkan hasil analisis, Indonesia masuk dalam kategori menggunakan undang-undang yang ada (existing law) dalam penanganan pandemi Covid-19. Penggunaan existing law sebagai tindakan darurat tidak sama dengan menerapkan hukum tata negara darurat, karena terdapat unsur yang tidak terpenuhi, misalnya kapan penggunaan undang-undang tersebut akan berakhir. Apabila dibandingkan antara penggunaan existing law dan membentuk undang-undang baru khusus untuk penanganan pandemi Covid 19, terdapat kelebihan dan kekurangan. Kelebihan penggunaan existing law akan menjadi kekurangan pembentukan undang-undang baru, dan sebaliknya. Salah satunya, dengan undang-undang baru, penanganan akan lebih fokus dibandingkan dengan menggunakan tiga undang-undang yang ada dengan leading sector yang berbeda. Kerangka hukum penanganan pandemi Covid-19 saat ini memiliki kelemahan, namun tidak gagal. Apabila situasi kembali normal, penetapan kedaruratan dan beberapa aturan terkait perlu dicabut.

Penulis
208
Abstrak
Aturan pelindungan data pribadi tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan pengawasan atas pelaksanaan pelindungan data pribadi bersifat sektoral, pemerintah belum optimal melakukan pelindungan data pribadi masyarakat, dan lembaga yang bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi juga masih belum terintegrasi. Artikel ini mengkaji urgensi pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi dan bagaimana bentuk ideal lembaga tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji urgensi dan bentuk ideal lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Dalam penulisan artikel yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif, disebutkan urgensi pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, yaitu kesatu, untuk memastikan aturan pelindungan data pribadi diimplementasikan; kedua berbagai negara membentuk lembaga pengawas pelindungan data pribadi; ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pelindungan data pribadi saat ini masih lemah; keempat, banyaknya subjek hukum pelindungan data pribadi; kelima, pengendali atau prosesor data pribadi yang banyak; dan keenam, masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pelindungan data pribadi. Bentuk ideal lembaga pengawas pelindungan data pribadi sebaiknya berupa lembaga negara independen yang dibentuk dengan undang-undang dan bersifat auxalari state’s organ, yang memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi ini perlu diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi.

Penulis
193
Abstrak
Masuknya ratusan orang asing pasca diterbitkannya pemberlakuan pemberian bebas visa kunjungan menimbulkan kekhawatiran banyak pihak akan terjadi peningkatan penyebaran Covid-19. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan selektif yang dilakukan oleh keimigrasian terkait pembatasan pemberian bebas visa kunjungan pada masa pandemi Covid-19. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menggunakan data kepustakaan. Hasil penelitian mengungkapkan pengaturan pembatasan pemberian bebas visa kunjungan dan izin tinggal bagi orang asing pada masa pandemi Covid-19 dilakukan melalui beberapa penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yakni Permenkumham Nomor 3, 7, 8, 11, dan 26 Tahun 2020, serta Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Beberapa Permenkumham tersebut telah dilakukan beberapa kali penggantian dan terakhir diberlakukan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021. Kebijakan selektif keimigrasian pada masa pandemi Covid-19 yakni melakukan pembatasan pemberian bebas visa kunjungan dengan beberapa pengecualian dan memberikan izin masuk kepada orang asing pada saat pemberlakuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Untuk itu pemerintah perlu melakukan kebijakan yang ketat dengan melakukan skrining dan karantina terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis
900000426
Abstrak
Perlindungan terhadap pemanfaatan kekayaan laut serta peningkatan ekonomi maritim dan perikanan Indonesia dilakukan melalui pencegahan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) di zona Fishing ground. Hal ini diejawantahkan dalam berbagai instrumen internasional, salah satunya the 2009 Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter, Eliminate IUU Fishing (PSMA 2009). Ketersediaan sumber daya manusia dan teknologi dalam menyiapkan sarana dan penegakan hukum di wilayah laut zona ekonomi, menjadi salah satu tantangan bagi Indonesia dalam upaya mewujudkan instrumen internasional PSMA 2009. Fokus pembahasan dalam penulisan ini adalah: Pertama, upaya Indonesia dalam memaksimalkan PSMA 2009 dengan dilakukannya penelitian terutama berkenaan dengan masalah unregulated Fishing di Pelabuhan Samudera Nizam Zachman. Kedua, kepentingan dilakukannya reformulasi hukum positif Indonesia mengenai PSMA untuk menanggulangi kegiatan IUU Fishing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan perbandingan (comparative approach). Upaya Indonesia dalam menerapkan PSMA 2009 secara konsisten dan berkelanjutan, sebagaimana yang dilakukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta, dinilai dari beberapa indikator seperti fasilitasi Pelabuhan Perikanan, penegakan hukum, dan sumber daya manusia pra dan pasca diberlakukannya PSMA 2009. Namun, masih diperlukan adanya reformulasi kebijakan dalam hal penegakan hukum dan strategi optimalisasi sarana prasarana di Pelabuhan Perikanan Indonesia.

Penulis
900000428
Abstrak
Penggunaan sistem artificial intelligence (AI) dalam produksi merupakan hal biasa di era teknologi yang serba canggih. Namun, ada keprihatinan yang mendalam bahwa teknologi AI akan menjadi tidak terkendali. Dengan teknologi canggih, hanya masalah waktu sistem ini mulai menghasilkan penemuan yang luar biasa tanpa campur tangan manusia. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait hak kekayaan intelektual karena tidak hanya mendisrupsi konsep hak cipta, tetapi juga mengarah pada munculnya pertanyaan terkait relevansi UU Hak Cipta yang bagaimanapun dinilai tertinggal dalam merespon perkembangan AI ini. Melalui pendekatan konseptual dan menggunakan metode penelitian hukum normatif, doktrinal, dan studi perbandingan, serta menggunakan teknik analisis kualitatif, artikel ini berpendapat bahwa dibutuhkan sebuah konseptualisasi dan redefinisi terhadap regulasi dan kerangka hukum terkait hak cipta serta menghadirkan alat sosial dan hukum untuk mengontrol fungsi dan hasil sistem AI. Saran dalam artikel ini, Pemerintah harus sadar akan urgensi besar pemberian insentif yang dibutuhkan oleh pemrogram dan pemilik AI untuk merangsang pengembangan dan investasi masa depan di bidang AI. Untuk mengakomodasi karya yang dihasilkan AI, Pemerintah perlu mendesain ulang UU Hak Cipta Indonesia agar mampu mengakomodasi masalah hak cipta, hak moral dan ekonomi, dan jangka waktu perlindungan terhadap karya kreasi AI; serta mempertimbangkan untuk mengadopsi penggunaan konsep work made for hire.

Penulis
900000431
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami konstelasi perkembangan hermeneutika sebagai metode penafsiran hukum dalam memberikan hasil interpretasi teks hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan filsafat, pendekatan undang-undang, dan pendekatan perbandingan dengan menggunakan data sekunder. Filsafat hermeneutika tidak hanya mempersoalkan pemahaman suatu aturan hukum, tetapi apakah yang terjadi dengan memahami suatu aturan hukum. Proses bagaimana memahami hukum dan proses intepretasi hukum menjadi fokus utama karena keduanya akan membentuk pemahaman hukum yang menentukan langkah dan tindak lanjut seseorang setelah memahami hukum. Penafsiran hukum terhadap teks undang-undang berbasis filsafat hermeneutika memungkinkan hakim menggunakan kewenangannya untuk menambah makna teks undang-undang sebagai wujud pembentukan dan penciptaan hukum. Hasilnya menunjukkan hermeneutika adalah benar sebagai metode penafsiran hukum dalam memberikan hasil interpretasi teks hukum yang hakikatnya sebagai sarana dan cara manusia untuk menafsirkan persoalan; dalam hal ini hakim membangun pemahaman dan memperoleh hasil yang sahih dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Pengetahuan tentang adanya hermeneutika yang telah terujui kebenarannya sehingga hasil penafsiran tersebut terukur dan teruji, sementara sebagai penggunaan hermeneutika sebagai penafsiran sebagai suatu metode penafsiran hukum. Penguasaan hermeneutika sebaiknya satu jenis dimana hal itu akan menghasilkan hasil yang baik.