Salah satu tujuan utama dari UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI)
adalah terwujudnya institusi/lembaga dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat,
tepat, adil, dan murah, termasuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHl). Asas tersebut merupakan padanan dari asas
peradilan yang cepat, tepat, adil, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 4 UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasan Kehakiman. Tulisan ini mendeskripsikan beberapa indikator untuk menilai keberhasilan PHI dalam
menerapkan asas peradilan yang cepat, tepat, adil, dan murah. Sebagai institusi yang telah berinteraksi dengan
masyarakat selama 10 tahun sejak diundangkannya UU PPHI pada tanggal 14 Januari 2004, hasil analisis menunjukkan
bahwa PHI tak terlepas dari berbagai kendala dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, tepat, adil, dan murah'