PRODUK PUSAT PENELITIAN

Dapatkan Informasi Terbaru Produk PUSLIT

Update: 28 September 2024

Parliamentary Review, Vol. IV, No. 1, Maret 2022

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah pusat untuk menjamin kesehatan masyarakat. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang secara kelembagaan berada langsung di bawah Presiden. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Namun, hingga sekarang hal itu belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Tulisan ini mengkaji tentang prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas agar hasilnya dapat menjadi masukan bagi rencana penerapan kelas rawat inap standar, sebagai perwujudan prinsip-prinsip tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1) prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas merupakan amanat UU SJSN yang harus diwujudkan; (2) perlu penyiapan regulasi yang mengatur penerapan prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas dalam Program JKN; (3) perlu penataan kembali sarana/prasarana terkait fasilitas kesehatan bagi peserta Program JKN; (4) perlu penghitungan aktuaria secermat mungkin agar penerapan prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas tidak berdampak pada perpindahan peserta Kelas III non-PBI ke peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menyiapkan kebijakan yang mendukung penerapan prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas, selain juga terus melakukan pengawasan terhadap kinerja BPJS Kesehatan dan lembaga terkait dalam penyelenggaraan Program JKN.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Pemulihan ekonomi hingga akhir tahun 2021 perlahan menunjukkan kecenderungan membaik. Pemulihan ekonomi terjadi karena meningkatnya aktivitas perekonomian serta berhasilnya pengendalian kasus Covid-19 dan percepatan vaksinasi. Pemulihan ekonomi tahun 2021 tentunya merupakan fase penting dalam upaya keberlanjutan pemulihan pada tahun 2022. Pemerintah sangat optimis Indonesia akan tumbuh hingga 5 persen pada tahun 2022 sejalan kucuran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), konsumsi masyarakat, dan investasi. Namun demikian, tantangan kembali muncul dalam keberlanjutan pemulihan karena munculnya varian Omicron yang mulai mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi yang tidak pasti tersebut akan mengganggu keberlanjutan terlebih adanya beban anggaran untuk pembiayaan perpindahan ibu kota negara. Dalam keberlanjutan pemulihan dan menstabilkan perekonomian pada masa pandemi tentunya pemerintah mengandalkan APBN. APBN juga diperlukan dalam menghadapi pandemi varian Omicron serta melindungi kesehatan pada tahun 2022. Dengan menggunakan telaah literatur dan analisis deskriptif, kajian ini menunjukkan bahwa keberlanjutan pemulihan ekonomi pada tahun 2022 menjadi prioritas dan masih membutuhkan Program PEN. Namun, kebijakan anggaran untuk program lainnya harus dihitung secara terukur karena memiliki konsekuensi sulitnya target konsolidasi fiskal. Hal ini menyebabkan defisit semakin melebar dan kondisi ini menjadi tantangan yang berat dalam keberlanjutan pemulihan.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Surplus neraca perdagangan Indonesia (NPI) saat pandemi Covid-19 mencapai nilai paling tinggi dibandingkan periode sebelumnya. Indonesia harus menjaga keberlanjutan momentum ini. Tulisan ini menganalisis faktor-faktor penyebab tingginya surplus NPI saat pandemi Covid-19 dan upaya memelihara keberlanjutan momentum surplus NPI melalui pengembangan ekspor. Hasil analisis menggunakan metode kualitatif deskriptif menunjukkan bahwa tingginya surplus NPI saat pandemi Covid-19 disebabkan nilai ekspor lebih tinggi dibandingkan impor dan peningkatan nilai ekspor maupun impor lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. Peningkatan ekspor tersebut didorong oleh naiknya harga komoditas global dan perbaikan ekonomi global tahun 2021. Komoditas ekspor yang dominan adalah bahan bakar mineral serta lemak dan minyak hewan/nabati. Untuk menjaga momentum surplus NPI, upaya-upaya peningkatan kinerja ekspor di antaranya perbaikan iklim usaha dalam negeri dan peningkatan export share. Peningkatan export share melalui percepatan proses ratifikasi perjanjian internasional dan peningkatan peran serta fungsi perwakilan perdagangan di luar negeri. Upaya-upaya ini sangat membutuhkan dukungan DPR RI khususnya Komisi VI, yaitu fungsi legislasi terkait ratifikasi perjanjian internasional dan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Hingga saat ini, dunia belum sepenuhnya terbebas dari berbagai persoalan keamanan kawasan yang disebabkan oleh masih terjadinya konflik antarnegara atau antarbangsa, dan juga konflik internal yang terjadi di suatu negara. Melalui diplomasi parlemen, anggota parlemen dapat berkontribusi dalam mencari solusi atas berbagai persoalan keamanan kawasan. Hal tersebut dilakukan oleh anggota parlemen melalui aktivitas diplomasi di berbagai forum antarparlemen, baik di tingkat global maupun regional, bahkan juga secara bilateral. Diplomasi parlemen yang bertujuan untuk mendukung pencarian solusi secara damai atas isu keamanan kawasan tersebut menjadi fokus bahasan tulisan ini. Pembahasan artikel dibatasi pada peran diplomasi parlemen dalam mencari solusi atas konflik Palestina–Israel, sengketa teritorial di Laut China Selatan, dan proses perdamaian di Semenanjung Korea. Data-data yang berkaitan dengan isu yang dibahas diperoleh melalui studi kepustakaan. Konflik Palestina–Israel, Laut China Selatan, dan situasi di Semenanjung Korea yang kerap menimbulkan ketegangan dan mengancam keamanan kawasan, sudah seharusnya tidak dibiarkan terus berlangsung oleh masyarakat internasional, termasuk oleh parlemen sebagai salah satu aktor hubungan internasional. DPR RI, sudah tentu juga, perlu menjalankan peran diplomasi untuk mendukung terwujudnya keamanan kawasan.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital. Uji coba yang dimulai sejak tahun 2021, telah menjangkau 58 kabupaten/kota di Indonesia. Kebijakan e-KTP Digital setidaknya akan mengelola data pribadi kependudukan. Tulisan ini akan mereviu peran pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan e-KTP Digital. Peran ini secara spesifik terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai identifikasi data kependudukan, perlindungan data pribadi kependudukan, dan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan e-KTP Digital. Saat ini Dukcapil Kemendagri tengah menggelar pelatihan sumber daya manusia (SDM) untuk pengembangan sistem informasi data kependudukan dari e-KTP menuju e-KTP Digital. Pelatihan dilakukan terhadap semua operator di kabupaten/kota demikian pula uji coba telah dilakukan secara internal terhadap pegawai Dukcapil daerah. Berdasarkan hal tersebut di atas maka terkait dengan pelaksanaan kebijakan e-KTP Digital, beberapa hak yang dimiliki oleh pemilik data kependudukan sebagai subjek data pribadi perlu mendapatkan perhatian serius untuk mendapatkan pelindungan dari pemerintah. Pada saat kebijakan ini dilaksanakan maka masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas dan transparan dari pemerintah terkait proses dan hak akses data pribadi yang telah diinput ke dalam aplikasi kependudukan tersebut. Diharapkan, e-KTP dapat mempermudah serta mempercepat transaksi berbagai akses layanan publik yang berbentuk digital dan juga akan menjaga keamanan data identitas diri pemilik e-KTP. Dengan menggunakan sistem keamanan yang baik maka kemungkinan adanya pemalsuan data dapat dihindari.
Parliamentary Review, Vol. IV, No. 2, Juni 2022

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Salah satu sorotan publik yang kritis terhadap Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), adalah diterapkannya status politik pemerintahan daerah khusus IKN. Ibu Kota yang memperoleh sebutan Nusantara (IKN Nusantara) ditempatkan sebagai setingkat provinsi. IKN dibawah kendali Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita yang berada sepenuhnya sebagai pendukung kekuasaan pemerintahan oleh Presiden. Sementara itu, DPRD ditiadakan dan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2022 menempatkan partisipasi masyarakat tergolong minim yaitu hanya diwadahi melalui forum musyawarah masyarakat atau yang semula direncanakan sebagai semacam konsil perwakilan masyarakat. Detail pengaturan mengenai kelembagaan partisipasi masyarakat tadi nantinya dijabarkan oleh peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara. Status pemerintahan daerah khusus IKN tampaknya dominan untuk mengejar target politik persiapan, pemindahan, pembangunan, dan sekaligus menjalankan pemerintahan setempat. Tulisan ini melalui metode penelitian kualitatif kualitatif dengan berdasarkan teknik pengumpulan partisipan pengamatan dan dukungan interpretasi terhadap literatur, termasuk juga dari catatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN sebelum disahkan menjadi UU No. 3 Tahun 2022. Dari metode penelitian yang digunakan, maka diangkat poin permasalahan substansi yang dihadapinya, yaitu menyangkut aspek konstitusionalitas ketatanegaraan dan aspekaspek pemerintahan setempat nantinya, serta mengajukan alternatif solusi yang dapat ditawarkannya terkait pentingnya penguatan partisipasi masyarakat.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Lahan merupakan sumber daya alam yang berperan penting bagi kelangsungan hidup manusia. Pemanfaatan lahan sering kali kurang bijaksana dan tidak mempertimbangkan keberlanjutannya sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan. Artikel ini mengulas dampak deforestasi terhadap emisi GRK dan upaya yang dapat dilakukan Indonesia dalam menanggulangi emisi GRK akibat lahan kritis yang disebabkan oleh deforestasi. Kajian memperlihatkan deforestasi berdampak terhadap meningkatnya emisi GRK Indonesia dan menyumbang pemanasan global. Upaya kebijakan yang dapat dilakukan antara lain dengan pengurangan laju deforestasi dan laju degradasi, konservasi dan pengelolaan hutan lestari, perlindungan dan restorasi lahan gambut, dan mempercepat reforestasi lahan kritis. Inisiatif komunitas sangat penting agar upaya pengurangan emisi dari pemanfaatan lahan ini berjalan efektif, dan diharapkan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, masyarakat, dan kalangan swasta. Di sisi lain, pengembangan teknologi yang tepat guna juga diperlukan agar tercapai efisiensi upaya pengurangan emisi dari segi waktu, biaya, dan tenaga. Ke depan perlu ada optimalisasi sumber daya lahan untuk meningkatkan produktivitas, pembenahan kebijakan dan tata kelola, serta pengembangan teknologi agar upaya pengurangan emisi GRK dari sektor lahan mencapai apa yang ditargetkan. Komisi IV DPR RI dapat mengawasi kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan hutan dan lahan serta mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan FoLU net carbon sink.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan pada tanggal 9 Mei 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Salah satu lembaga yang berperan dalam penanganan korban TPKS yang diatur secara eksplisit dalam UU TPKS adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Tulisan ini bertujuan untuk melihat peran UPTD PPA dalam penanganan TPKS yang diatur dalam UU TPKS dan bagaimana peran UPTD PPA dalam penanganan korban kekerasan selama ini, termasuk korban kekerasan seksual serta kendala yang dihadapi oleh UPTD PPA. Hasil analisis menyimpulkan bahwa peran UPTD PPA dalam penanganan TPKS yang diatur dalam UU TPKS cukup luas dan rinci, mulai dari pelaporan hingga pemantauan, meliputi pendampingan korban [Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 40]; penerimaan laporan (Pasal 39 dan Pasal 41); pemberian pelindungan (Pasal 44); dan pemeriksaan (Pasal 53). Peran UPTD PPA dalam penanganan korban kekerasan selama ini juga telah cukup signifikan, termasuk dalam penanganan korban kekerasan seksual. Adapun kendala yang dihadapi oleh UPTD PPA selama ini antara lain terkait dengan sumber daya manusia (kurangnya konselor laki-laki), anggaran, tahapan konseling yang belum dilaksanakan secara optimal, dan ketiadaan ruangan khusus yang representatif untuk menangani korban.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Indonesia merupakan produsen dan konsumen minyak kelapa sawit terbesar dunia. Namun demikian, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng dan harganya melambung tinggi sejak Januari 2022. Kajian ini bertujuan untuk memetakan permasalahan tata niaga minyak goreng di Indonesia dan mengetahui regulasi pemerintah untuk mengatasinya. Kajian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dari berbagai sumber referensi baik buku, jurnal, peraturan perundangan, maupun media yang mempublikasikan mengenai permasalahan tata niaga minyak goreng. Hasil kajian menunjukkan bahwa fluktuasi harga minyak goreng, dominasi ekspor dan minimnya pemenuhan kebutuhan minyak goreng nasional, kekurangan pasokan minyak goreng, serta kebutuhan CPO untuk biodiesel menjadi gambaran bagi permasalahan tata niaga minyak goreng di Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi atas minyak goreng, di antaranya penetapan HET minyak goreng curah dan pelarangan sementara ekspor CPO beserta produk turunannya sebagai bahan baku minyak goreng. Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi harga minyak goreng curah bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil, serta menyalurkan bantuan langsung tunai minyak goreng selama bulan April-Juni 2022. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi oleh berbagai pihak baik dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, DPR RI, masyarakat, maupun pemerintah agar harga minyak goreng dapat stabil dan terjangkau oleh masyarakat.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Kejaksaan Agung telah menetapkan para tersangka dalam kasus korupsi penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan tiga tersangka lainnya yang merupakan pengurus dari tiga perusahaan. Artikel ini mengkaji pertanggungjawaban korporasi dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng. Masalah ini penting dikaji, mengingat Kejaksaan tidak mengajukan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Korporasi sebagai subjek hukum pidana dimuat dalam UU Tipikor dan UU Perdagangan. Karenanya korporasi dapat diminta pertanggungjawabannya apabila mendapat keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan oleh pengurusnya. Dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng banyak perusahaan yang disidik oleh Kejaksaan, termasuk tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka, namun tidak ada korporasi yang dijadikan subjek tindak pidana. Dengan dasar hukum yang ada, Kejaksaan harus menyelidiki kemungkinan perusahaan memperoleh keuntungan, tidak hanya fokus pada pengurusnya. Apalagi dalam definisi eksportir juga termasuk korporasi yang melakukan ekspor. Teori direct corporate criminal liability dan strict liability dapat diterapkan terhadap kasus ini. Dalam melakukan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI perlu mengawasi penanganan kasus penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng ini dan mendorong Kejaksaan untuk menyelidiki perusahaan/korporasi sebagai subjek tindak pidana.

LAYANAN LAINNYA

Berbagai Layanan Pusat Penelitian Badan Keahlian

e-Journal

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean aliquet tempus tristique. Vivamus ac orci fringilla magna condimentum sollicitudin. Nulla volutpat placerat diam elementum eleifend.

Lihat Detail

Peneliti

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean aliquet tempus tristique. Vivamus ac orci fringilla magna condimentum sollicitudin. Nulla volutpat placerat diam elementum eleifend.

Lihat Detail
Info Agenda Terkini

Dapatkan Informasi Agenda dari Pusat Penelitian

Workshop Seminar Diskusi / FGD Lainnya

Hari Ini

|

28 Sep 2024

Tidak ada agenda hari ini

Polling

Seberapa bermanfaat data dan informasi yang disajikan dalam website ini?

Sampaikan kritik dan saran Anda.

Seberapa bermanfaat data dan informasi yang disajikan dalam website ini

Total Vote: 0

0%
Sangat Bermanfaat
0%
Cukup Bermanfaat
0%
Bermanfaat
0%
Kurang Bermanfaat