PRODUK PUSAT PENELITIAN

Dapatkan Informasi Terbaru Produk PUSLIT

Update: 28 September 2024

Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 13, No. 1, Juni 2022

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Dalam dua dekade terakhir, kontribusi industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami penurunan dari 26,4 persen pada tahun 2000 menjadi 21,7 persen pada tahun 2019. Penurunan kinerja tersebut disebabkan oleh menurunnya produktivitas industri manufaktur. Agar kontribusinya terhadap PDB dan pertumbuhannya kembali meningkat maka produktivitas industri manufaktur harus ditingkatkan. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan produktivitas tenaga kerja industri manufaktur itu sendiri. Menurut teori efisiensi upah dan teori produksi, upah merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi produktivitas tenaga kerja. Melalui mekanisme spillover effect, kenaikan upah minimum akan memengaruhi kenaikan upah pekerja tetap. Sementara kenaikan upah pekerja diduga akan memengaruhi produktivitas tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan menguji adanya spillover effect tersebut dengan kerangka silogisme, yaitu menguji pengaruh kenaikan upah minimum terhadap kenaikan upah, dan menguji pengaruh upah terhadap produktivitas karyawan/pekerja tetap pada industri manufaktur. Dengan menggunakan panel data regression model dan data survei industri besar-sedang BPS dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015, penelitian ini menunjukkan bahwa upah minimum berasosiasi positif dan signifikan terhadap upah, dan upah berasosiasi positif dan signifikan terhadap produktivitas tenaga kerja. Hasil ini membuktikan adanya spillover effect kenaikan upah minimum terhadap kenaikan upah pekerja yang berimplikasi pada meningkatnya produktivitas tenaga kerja pada industri manufaktur. Oleh karena itu, kebijakan upah minimum dapat digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja pada industri manufaktur.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Kebutuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terhubung dengan pelanggan semakin meningkat. Memahami perilaku pelanggan merupakan keniscayaan dalam menjalankan usaha terutama di masa pandemi. Manajemen Hubungan Pelanggan (MHP) membantu UMKM untuk mengelola keterhubungan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, UMKM mengalami kendala seperti belum dipahaminya konsep MHP, belum adanya pemimpin yang kuat, dan terbatasnya dukungan sumber daya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana MHP yang sebaiknya dilakukan oleh UMKM. Kajian yang dilakukan melalui studi literatur ini bertujuan untuk menganalisis penerapan MHP oleh UMKM dan memberikan saran kebijakan kepada pemerintah untuk membantu UMKM dalam masa pandemi. Hasil kajian menunjukkan bahwa yang paling utama harus dilakukan oleh UMKM adalah memahami MHP seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan. Hal ini akan memengaruhi pilihan jenis MHP yang paling sesuai untuk dijalankan dan bagaimana upaya UMKM menjalankannya. Keseimbangan antara ketiga unsur utama dalam MHP, yaitu manusia, sistem dan proses, serta teknologi harus terpenuhi. Oleh karena itu, Pemerintah dapat mengambil peran baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang karena pentingnya peran UMKM bagi perekonomian negara. Dalam jangka pendek dengan memberi dukungan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM untuk bisa Go Online. Sedangkan untuk jangka panjang dengan memberikan dukungan pada infrastruktur teknologi, pengembangan produk, dan juga dalam hal distribusi. Selain itu, pemerintah dapat berkaca pada Pemerintah Malaysia yang menjadikan UMKM sebagai bagian dari politik.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Perkembangan evolusi perekonomian dimulai dari gelombang pertama hingga masuk revolusi industri membawa perubahan terhadap perekonomian. Salah satu dampak tersebut adalah semakin berkembangnya teknologi. Perkembangan teknologi membawa dampak terhadap peningkatan Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Penggunaan fintech di Indonesia mengalami peningkatan khususnya penggunaan fintech di Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi niat untuk terus memanfaatkan layanan fintech. Studi ini mengumpulkan data dari pengguna fintech di Jakarta yang berusia 17 hingga 35 tahun menggunakan metode non-probability sampling dengan periode penelitian dari bulan Maret – Mei tahun 2020. Analisis data menggunakan Structural Equation Model (SEM) dengan program software AMOS. Studi ini menemukan bahwa tekanan persaingan dalam layanan teknologi dan kemudahan teknologi digital menawarkan konsumen berbagai pilihan. Konsumen dengan mudah beralih ke layanan teknologi lain dengan harga yang cukup terjangkau. Penelitian ini juga menemukan bahwa variabel persepsi konsumen terhadap manfaat dan variabel kepercayaan terhadap layanan fintech berpengaruh terhadap sikap konsumen. Namun, kedua variabel tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap keinginan untuk terus menggunakan layanan fintech. Variabel persepsi risiko tidak memengaruhi sikap dan keinginan konsumen untuk tetap menggunakan layanan fintech. Variabel sikap memengaruhi keinginan untuk terus menggunakan layanan fintech. Hasil studi menunjukkan bahwa penetrasi fintech meningkat dan konsumen terus menggunakan fintech. Persepsi risiko terhadap fintech yang digunakan konsumen perlu ditingkatkan.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Dalam upaya meningkatkan daya saing dan efisiensi usaha Kopi Arabika Java Preanger (KAJP) asal Gunung Manglayang Timur Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diperlukan informasi mengenai aliran produk dari hulu hingga hilir, berikut permasalahan yang dihadapi oleh setiap pelaku dalam rantai pasok, nilai tambah dari pengolahan kopi, dan rencana selanjutnya untuk mengembangkan usaha KAJP Manglayang Timur. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut di atas. Metode penelitian menggunakan metode campuran dengan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menggambarkan rantai pasok dan rencana pengembangan usaha, serta metode Hayami digunakan untuk analisis nilai tambah. Penelitian dilaksanakan di Kabupaten Sumedang sebagai sentra produksi KAJP Manglayang Timur. Peneliti mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan focus group discussion dengan narasumber yang dipilih secara purposive dan snowball. Hasil penelitian menunjukkan terdapat dua pola rantai pasok KAJP berdasarkan orientasi pasarnya, yaitu ekspor dan domestik. Pelaku usaha terdiri dari petani, kelompok tani, pedagang besar, industri pengolahan, kafe atau kedai kopi, dan konsumen rumah tangga. Permasalahan yang dihadapi pelaku usaha adalah keterbatasan agro input dan alat pengolahan, serta minimnya integrasi pemasaran antarpelaku usaha dalam rantai pasok. Kopi spesial yang diolah dari KAJP Manglayang Timur, khususnya yang diproses secara fermentasi, dapat memberikan nilai tambah lebih tinggi dibandingkan dengan proses pengolahan secara kering, basah, dan madu. Kapasitas petani kopi perlu terus ditingkatkan agar menghasilkan kopi spesial yang mampu bersaing di pasar global melalui dukungan regulasi pemerintah dan sinergi antar-pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir sehingga KAJP dapat menjadi komoditas unggulan Kabupaten Sumedang.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Kontribusi laba atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati masih rendah (4,23 persen). BUMD tertarik untuk meningkatkan PAD melalui pengelolaan limbah medis karena pengolahan oleh pihak ketiga dianggap kurang optimal. Tujuan penelitian untuk menganalisis kelayakan rencana pendirian usaha pengolahan limbah medis dan menghitung perkiraan kontribusinya terhadap PAD Kabupaten Pati. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif dan dianalisis dengan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha pengolahan limbah medis dinyatakan layak untuk dijalankan, baik dari faktor finansial maupun nonfinansial. Berdasarkan penilaian dari faktor finansial, nilai PP (Payback Period) = 3 tahun 10 bulan 9 hari; NPV (Net Present Value) = Rp5.245.526.919,00; dan IRR (Internal Rate of Return) = 28,65 persen. Faktor nonfinansial meliputi faktor pasar yang terbuka lebar karena hanya ada 1 perusahaan pengolahan limbah medis di Jawa Tengah, harga yang ditawarkan lebih murah Rp2.000,00-Rp7.000,00 per kg dibandingkan pihak ketiga; faktor hukum, izin pengelolaan limbah B3 sudah sesuai prosedur Permen LHK No. 56 Tahun 2015; faktor sosial ekonomi, kenyamanan dan kesehatan masyarakat lebih terjamin karena jadwal pengambilan limbah tepat waktu; faktor lingkungan, mengurangi risiko kontaminasi limbah infeksius; faktor manajemen dan sumber daya manusia, membutuhkan 10 orang tenaga kerja dengan kualifikasi tertentu; serta faktor teknis dan operasional, pemilihan lokasi sudah sesuai prosedur, yaitu di TPA Sukoharjo dengan peralatan utama mesin insinerator sesuai spesifikasi. Diestimasikan laba dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Unit Pengolahan Limbah Medis memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Pati pada tahun 2023 sebesar 0,215 persen, lebih tinggi dari pada kontribusi PDAU Unit yang lainnya.
Negara Hukum, Vol. 13, No. 1, Juni 2022

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Komisi Yudisial merupakan produk reformasi yang berfungsi mengawasi dan memantau perilaku hakim. Seiring dengan berjalannya waktu, terdapat penambahan kewenangan diskresional kepada Komisi Yudisial untuk membentuk lembaga penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. Namun, dalam perjalanannya, Penghubung Komisi Yudisial tidak dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sebagai perpanjangan tangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan perilaku hakim di daerah. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menganalisis apa urgensi reformulasi Penghubung Komisi Yudisial dan bagaimana gagasan penguatan Penghubung Komisi Yudisial dapat meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim di daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, artikel ini menemukan bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam pengaturan Penghubung Komisi Yudisial seperti tidak adanya kewenangan eksekutorial, kesan sebagai lembaga sub-kesekretariatan, serta sistem rekrutmen, pengembangan SDM, dan karier pegawai yang tidak tepat. Untuk menindaklanjuti permasalahan itu, artikel ini memformulasikan beberapa penguatan Penghubung Komisi Yudisial dengan menambahkan kewenangan eksekutorial, mengalihkan pertanggungjawaban Penghubung Komisi Yudisial kepada Ketua Komisi Yudisial, serta memperbaiki sistem rekrutmen, pengembangan SDM, dan karier pegawai. Penguatan tersebut dilakukan melalui amandemen UUD NRI 1945, revisi UU KY, dan pengaturan Penghubung KY melalui peraturan pemerintah.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Tanah ulayat sangat berarti bagi masyarakat hukum adat, oleh karenanya penting bagi masyarakat hukum adat untuk tetap menguasai dan mempertahankannya. Namun tanah ulayat juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan investasi melalui hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat. Untuk itu tulisan ini mengkaji dan bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pelaksanaan hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat untuk kepentingan investasi. Tulisan ini memiliki kegunaan teoritis dan praktis. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, diperoleh hasil hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan dan wajib didaftarkan. Tanah ulayat dengan hak pengelolaan dapat dikerjasamakan dengan investor dan masyarakat hukum adat tetap menguasai tanah ulayatnya setelah kerja sama berakhir. Beda halnya dengan tanah ulayat yang belum ditetapkan hak pengelolaannya. Tanah ulayat tersebut dapat dikerjasamakan dengan investor, namun menjadi tanah negara setelah hak atas tanahnya berakhir. Sewa menyewa juga tidak dimungkinkan berlaku untuk tanah ulayat. Hak pengelolaan hanya dapat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat yang telah diakui keberadaannya. Untuk itu pemerintah daerah sebaiknya beritikad baik dan aktif melakukan upaya memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di daerahnya. Pemetaan dan pencatatan tanah ulayat perlu terus dilakukan. Untuk memperkuat hak ulayat, rancangan undang-undang tentang pelindungan terhadap hak masyarakat hukum adat juga perlu segera disahkan.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Penghapusan Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) terkait kewajiban pemegang paten pasca diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menimbulkan perdebatan. Hal ini bukannya tanpa sebab dikarenakan dengan menghapus kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia secara tidak langsung akan menghilangkan transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif membahas latar belakang penghapusan Pasal 20 UU Paten dan akibat hukum di dalamnya. Dalam pembahasan disebutkan bahwa latar belakang penghapusan Pasal 20 UU Paten dipengaruhi oleh beberapa sebab di antaranya: fleksibilitas kewajiban membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia, diskriminasi Pasal 27 ayat (1) Perjanjian TRIPS, pelanggaran Pasal 20 UU Paten yang berakibat pada pencabutan paten, serta kesulitan bahan baku. Menghapus Pasal 20 UU Paten dianggap bukan merupakan solusi dikarenakan beragamnya akibat hukum yang ditimbulkan mulai dari aspek kesehatan, bisnis, hingga berpotensi menciptakan ketidakharmonisan aturan. Diperlukan adanya revisi UU Paten guna menciptakan kepastian hukum bagi pemegang hak yang ingin mendaftarkan patennya atau yang ingin melakukan pengalihan hak melalui lisensi baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Setelah diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang memuat asas kemudahan berusaha, banyak kalangan yang memberikan respon negatif terhadap peraturan tersebut. Salah satu muatan norma yang paling kontroversial adalah menurunnya kekuatan amdal, hilangnya kekuatan izin lingkungan, serta rumusan pasal lain yang turut melemahkan upaya pelindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup. Dalam rangka memaksimalkan efektivitas dari UU tersebut, penelitian ini berusaha menjawab dan menguraikan secara mendalam apa sebenarnya maksud dari konsep kemudahan berusaha serta bagaimana politik hukum yang terjadi dalam penetapan asas ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep kemudahan berusaha dikenalkan untuk menunjukkan aspek positif dan negatif kehidupan ekonomi suatu negara yang berpengaruh terhadap perkembangan lingkungan bisnis. Sementara itu, politik hukum dimuatnya kemudahan berusaha dalam UU CK adalah sebagai hukum responsif yang berdiri sesuai kebutuhan bangsa dan negara, mewujudkan transformasi ekonomi, meningkatkan investasi, dan membuka sebesar-besarnya lapangan pekerjaan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah pemerintah pusat dan daerah perlu berkoordinasi dalam mengimplementasikan paketpaket kebijakan yang telah diatur dan melakukan monitoring evaluasi secara berkala.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 70/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, Penyidik KPK hanya memberitahukan penyadapan yang dilakukan kepada Dewan Pengawas. Putusan MK tersebut menjadi sorotan karena Putusan MK terdahulu mengatakan perlu adanya otoritas yang memberikan izin penyadapan. Oleh karena itu, timbul pertanyaan bagaimana pengaturan izin penyadapan oleh KPK pasca Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019. Berdasarkan hal itu, permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah pertama, bagaimana politik hukum pengaturan izin penyadapan?; kedua, bagaimana ketentuan izin penyadapan oleh KPK; dan ketiga, bagaimana pengaturan ketentuan izin penyadapan di masa yang akan datang?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif, dibahas beberapa undang-undang yang mengatur izin penyadapan secara berbeda. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Penyadapan tanpa izin oleh KPK menimbulkan polemik mengenai keabsahannya. Sementara pengaturan khusus penyadapan sampai saat ini belum ada. RUU KUHAP yang sempat dibahas memuat ketentuan penyadapan, tetapi belum dibahas kembali oleh DPR RI dan Pemerintah. Sementara itu, dalam RUU tentang Penyadapan adanya penetapan pengadilan merupakan persyaratan bagi penyidik yang akan melakukan penyadapan, termasuk KPK. Oleh karena itu, disarankan RUU tentang Penyadapan menjadi prioritas pembahasan oleh DPR RI dan Pemerintah.

LAYANAN LAINNYA

Berbagai Layanan Pusat Penelitian Badan Keahlian

e-Journal

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean aliquet tempus tristique. Vivamus ac orci fringilla magna condimentum sollicitudin. Nulla volutpat placerat diam elementum eleifend.

Lihat Detail

Peneliti

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean aliquet tempus tristique. Vivamus ac orci fringilla magna condimentum sollicitudin. Nulla volutpat placerat diam elementum eleifend.

Lihat Detail
Info Agenda Terkini

Dapatkan Informasi Agenda dari Pusat Penelitian

Workshop Seminar Diskusi / FGD Lainnya

Hari Ini

|

28 Sep 2024

Tidak ada agenda hari ini

Polling

Seberapa bermanfaat data dan informasi yang disajikan dalam website ini?

Sampaikan kritik dan saran Anda.

Seberapa bermanfaat data dan informasi yang disajikan dalam website ini

Total Vote: 0

0%
Sangat Bermanfaat
0%
Cukup Bermanfaat
0%
Bermanfaat
0%
Kurang Bermanfaat