PRODUK PUSAT PENELITIAN

Dapatkan Informasi Terbaru Produk PUSLIT

Update: 03 Desember 2024

Info Singkat Vol. XV No. 1/I/P3DI/Januari/2023

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa lalu berdasarkan laporan dari Tim Penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Tulisan ini akan mengkaji tentang upaya negara dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat harus diproses melalui sistem yudisial, yaitu pengadilan tanpa ada kedaluwarsa. Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa meskipun sudah ada tim nonyudisial, namun kasus pelanggaran HAM berat tetap diusut melalui jalur yudisial. Rekomendasi Tim PPHAM akan dilaksanakan demi pemulihan hak korban. Upaya selanjutnya ialah melaksanakan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc atas usul DPR RI. DPR RI melalui Komisi III dapat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membuat rekomendasi kepada Presiden terhadap setiap kasus pelanggaran HAM agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menimbulkan polemik di masyarakat. Walaupun merupakan hak Presiden berdasarkan UUD 1945, namun penetapan Perppu harus memenuhi kondisi adanya ihwal kegentingan yang memaksa. Artikel ini mengkaji adakah kegentingan yang memaksa dalam penetapan perppu Ciptaker. Adanya kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga syarat yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan ketiga syarat tersebut, tidak ada kebutuhan mendesak keluarnya Perppu karena tidak ada korelasi kuat antara tekanan yang kini menimpa ekonomi global, imbasnya ke ekonomi domestik, dan kebutuhan akan Perppu Ciptaker. Substansi yang diatur dalam Perppu telah ada dalam UU, sehingga tidak terdapat kekosongan hukum. Selain itu, masih ada waktu bagi Pemerintah dan DPR RI untuk melaksanakan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 agar merevisi UU Ciptaker sesuai dengan UU tentang Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, DPR RI seharusnya tidak menyetujui Perppu tersebut karena Perppu Ciptaker tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Perekonomian dunia di tahun 2023 akan menghadapi tantangan berat. Meskipun ekonomi dunia diramal masih tumbuh, IMF memperkirakan sepertiganya akan mengalami resesi pada tahun 2023. Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan strategi yang tepat terutama di bidang fiskal dan moneter agar tidak masuk dalam pusaran resesi. Tulisan ini membahas mengenai berbagai tantangan perekonomian yang akan dihadapi Indonesia pada tahun 2023 serta strategi yang seharusnya dan telah disiapkan oleh pemerintah dalam mengantisipasi dampak resesi global. Terdapat tiga ancaman besar bagi perekonomian global, yaitu inflasi, resesi, hingga krisis utang di negara-negara berkembang. Berbagai strategi telah disusun pemerintah sebagai upaya antisipatif terhadap resesi global. Bank Indonesia dan OJK telah mengeluarkan kebijakan moneter. Demikian pula Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan fiskal untuk mengantisipasi dampak ancaman ekonomi global tersebut. DPR RI dalam hal ini Komisi XI perlu mendorong lembaga moneter dan fiskal untuk terus mewaspadai berbagai ancaman yang akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Pajak pertambahan nilai terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) telah berkontribusi sejak tahun 2020 hingga kini, yang bersumber dari lokapasar (marketplace) luar negeri. Pada akhir tahun 2022, pemerintah melakukan ekstensifikasi cakupan pemungutan PPN PMSE ke marketplace dalam negeri. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis potensi pajak dalam upaya peningkatan penerimaan PPN tahun 2023 dan strategi pemerintah dalam menanggapi potensi ekonomi digital. Sektor ekonomi digital memiliki potensi dilihat dari pangsa pasar online, jumlah pembeli online, lapangan pekerjaan baru, pertumbuhan UMKM dan PDB, serta bonus demografi. Strategi yang dapat dilakukan adalah peningkatan tarif; ekstensifikasi cakupan pemungut pajak; dan pembenahan aturan teknis khusus marketplace dalam negeri. DPR RI berperan strategis dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ekstensifikasi cakupan pemungut PPN PMSE yang dilakukan oleh pemerintah ke depan. Komisi XI DPR RI dapat mendorong pemerintah bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kebijakan ini dengan membuat aturan pelaksana/teknis sebagai pedoman pelaksanaan untuk marketplace dalam negeri.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Di penghujung 2022, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Berbagai pro dan kontra terjadi, bahkan judicial review telah diajukan. Oleh karenanya menarik untuk dikaji alasan Presiden menetapkan Perppu dan materi penting yang diatur di dalamnya. Terdapat tiga alasan Presiden menetapkan Perppu yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Berdasarkan kondisi ketenagakerjaan dewasa ini, penetapan Perppu merupakan upaya untuk menerobos proses pembentukan peraturan ketenagakerjaan yang lama, panjang, dan rentan terjadi penolakan. Secara materi, terdapat dua permasalahan, yaitu adanya ketidakjelasan perumusan dan pembatasan perlindungan terhadap pekerja. Sehubungan Perppu Ciptaker, ada dua sikap yang dapat dipilih DPR RI. Pertama, memberikan persetujuan dengan konsekuensi harus menghadapi berbagai penolakan dan meningkatkan fungsi pengawasan. Kedua, tidak menyetujui dengan konsekuensi DPR RI harus meningkatkan fungsi legislasi karena batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tinggal hitungan bulan.
Info Singkat Vol. XV No. 2/II/P3DI/Januari/2023

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Daerah (NIPD). Dalam Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak disebutkan secara eksplisit status kepegawaian perangkat desa. Perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang menyerupai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017. Namun berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 11 Tahun 2022, pegawai honorer maupun Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dihapuskan. Tulisan ini mengkaji tentang status kepegawaian perangkat desa dan upaya penguatannya dalam rangka meningkatkan pembangunan desa. Berdasarkan hasil tinjauan, status kepegawaian dari perangkat desa yang belum diatur dengan jelas menyababkan rendahnya motivasi perangkat desa dalam berkinerja serta dalam mengikuti pengembangan kompetensi. DPR RI melalui Komisi II dengan fungsi pengawasannya dapat mendorong pemerintah untuk mempertegas status kepegawaian perangkat desa tanpa mengabaikan kapasitas SDM perangkat desa.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun 2023 memiliki arti strategis karena dengan posisinya itu Indonesia dapat memperjuangkan kepentingan nasional yang sejalan dengan kepentingan kawasan. Sehubungan dengan hal tersebut, tulisan membahas tiga permasalahan yang menjadi kepentingan nasional Indonesia dan perlu mendapatkan perhatian dalam Keketuaan Indonesia di ASEAN. Permasalahan tersebut mencakup isu pemulihan ekonomi nasional dan kawasan, pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs), dan stabilitas kawasan. Keberhasilan dalam pemulihan ekonomi nasional dan pencapaian SDGs di masing-masing negara ASEAN, serta terciptanya stabilitas kawasan, merupakan pijakan penting bagi ASEAN untuk berkembang menjadi kawasan yang kuat, inklusif, dan memiliki pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keketuaan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) 2023, yang juga dipegang oleh Indonesia (DPR RI), juga harus diarahkan untuk mendukung pencapaian kepentingan nasional Indonesia yang sejalan dengan kepentingan kawasan. Menjadi kepentingan masyarakat ASEAN, termasuk anggota parlemen, untuk menyukseskan Keketuaan Indonesia di ASEAN dan AIPA pada tahun 2023.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Surplus neraca perdagangan Indonesia (NPI) tahun 2022 merupakan nilai paling tinggi dalam sejarah Indonesia, mencapai US$54,46 miliar. Tulisan ini mengkaji upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk menjaga sustainabilitas surplus NPI dan mengubah struktur ekspor Indonesia. Setidaknya, ada dua cara untuk menjaga sustainabilitas surplus NPI tahun 2023, yakni Indonesia harus (1) melakukan diversifikasi pasar ekspor, dan (2) memperkuat peran trade intelligence, khususnya atase perdagangan di luar negeri. Dalam jangka panjang, untuk meningkatkan nilai ekspor sekaligus mengubah struktur ekspor, Indonesia harus mengimplementasikan kebijakan hilirisasi. Agar diversifikasi ekspor dan penguatan trade intelligence dapat menjaga surplus NPI, DPR RI melalui Komisi VI perlu mendorong Kementerian Perdagangan untuk mengimplementasikan kedua langkah tersebut. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong Kementerian Perindustrian untuk secepatnya mengimplementasikan hilirisasi 21 komoditas prioritas, serta mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengembangkan sumber daya mineral dan energi terbarukan guna mendukung keberhasilan proses hilirisasi.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Living Planet Report 2022 melaporkan, telah terjadi penurunan keanekaragaman hayati dunia sebesar 69% sepanjang 1970–2018. Penurunan keanekaragaman hayati juga terjadi di Indonesia. Di sisi lain, upaya konservasi di Indonesia terkendala terbatasnya dana. Tulisan ini mengkaji pendanaan konservasi dan bagaimana pengaturannya. Komisi IV DPR RI sedang melakukan pembahasan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dana konservasi menjadi hal baru yang diusulkan DPR RI dengan sumber dana berasal dari APBN, APBD, dana perorangan dan korporasi, dana yang dipungut dari izin usaha berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Hanya saja, perlu ditambahkan penjelasan mengenai sumber-sumber lain yang sah itu seperti apa, karena banyak sumber pendanaan dapat dimanfaatkan. Dana yang disediakan pun diharapkan berkelanjutan (multi years). Untuk menghindarkan terjadinya penyalahgunaan dana, maka akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana konservasi diperlukan dengan mewajibkan pembuatan laporan tahunan atas dana masuk dan dana keluar.

Penulis
-
Lihat Dokumen
Abstrak
Pasal Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menimbulkan protes pekerja. Tulisan ini mengkaji permasalahan dana JHT dalam UU PPSK, bagaimana pro kontra serta kemanfaatannya. Ketentuan dana JHT dalam UU PPSK dianggap menghambat hak pekerja. Pemerintah perlu membuka ruang negosiasi dengan pekerja saat membuat aturan turunan, agar pasal JHT dalam UU PPSK memiliki kemanfaatan yang lebih baik. Hal-hal yang perlu didiskusikan adalah: (1) Iuran JHT terkait akun utama dan akun tambahan, serta ruang top up agar pekerja dapat memiliki tabungan yang lebih besar; (2) Kepersertaan wajib dalam Program JHT (termasuk pekerja migran Indonesia, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi dan pekerja non-ASN); (3) Penghapusan pajak progresif dalam pencairan dana JHT. Komisi IX dan Komisi XI DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi UU PPSK, dan mendorong Pemerintah membuat peraturan turunan sesuai amanat UU PPSK.

LAYANAN LAINNYA

Berbagai Layanan Pusat Penelitian Badan Keahlian

e-Journal

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean aliquet tempus tristique. Vivamus ac orci fringilla magna condimentum sollicitudin. Nulla volutpat placerat diam elementum eleifend.

Lihat Detail

Peneliti

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean aliquet tempus tristique. Vivamus ac orci fringilla magna condimentum sollicitudin. Nulla volutpat placerat diam elementum eleifend.

Lihat Detail
Info Agenda Terkini

Dapatkan Informasi Agenda dari Pusat Penelitian

Workshop Seminar Diskusi / FGD Lainnya

Hari Ini

|

03 Des 2024

Tidak ada agenda hari ini

Polling

Seberapa bermanfaat data dan informasi yang disajikan dalam website ini?

Sampaikan kritik dan saran Anda.

Seberapa bermanfaat data dan informasi yang disajikan dalam website ini

Total Vote: 0

0%
Sangat Bermanfaat
0%
Cukup Bermanfaat
0%
Bermanfaat
0%
Kurang Bermanfaat